Untuk Download Silahkan Klik Link Ini => https://drive.google.com/file/d/100A5M07_FKtv5b20VyjwyqxodNkRBJOE/view?usp=drivesdk
KONFERENSI CABANG
(KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of
Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN
OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat
: JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI
30657
AGENDA ACARA
KONFERENSI
CABANG KE-IV
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KABUPATEN OGAN
KOMERING ILIR
Jum’at, November 2019
PUKUL
|
AGENDA
|
.............................
|
Cek
In Peserta
Opening
Ceremony
a.
Pembukaan
b.
Pembacaan Ayat Suci Alquran
c.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
& Mars PMII
d.
Sambutan – Sambutan
· Sambutan
Ketua Pelaksana
· Sambutan
Ketua Umum PC. PMII Kabupaten OKI
· Sambutan
Majelis Pembina Cabang Sekaligus Membuka KONFERCAB Ke-IV PC. PMII OKI
e.
Penutup/Do’a
|
. . . . . .
. . . . . . . .. .
|
Sidang Pleno I
Pengesahan agenda acara KONFERCAB Ke-IV PC. PMII OKI
|
. . . . . .
. . . . . . . .. .
|
Sidang Pleno II
Pengesahan tata tertib KONFERCAB
Ke-IV PC. PMII OKI dan Penetapan Presedium Sidang Tetap.
|
. . . . . .
. . . . . . . .. .
|
Sidang
Pleno III
Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang Masa Khidmat 2018-2019
|
. . . . . .
. . . . . . . .. .
|
Sidang
Pleno IV
Pendemisioneran
Pengurus Cabang Masa Khidmat 2018-2019
|
. . . . . .
. . . . . . . .. .
|
Sidang
Pleno V
Pembentutkan
Personalia Komisi-komisi dan penetapan
sidang Komisi-komisi
a.
Komisi A: membahas tentang Tata
Kerja dan Jobdiscribtion (GBHO)
b.
Komisi B: membahas tentang
Garis Besar Haluan Kerja (GBHK),
c.
Komisi C: membahas tentang
pokok- pokok pikiran dan rekomendasi.
d.
Komisi D: membahas tentang Strategi
Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan
|
. . . . . .
. . . . . . . . .
|
Sidang
Pleno VI
Pengesahan
Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur Pengurus Pengurus Cabang Masa
Khidmat Ibadah 2019-2020
|
. . . . . .
. . . . . . . .. .
|
Agenda
Pemilihan Ketua & Formatur
a.
Pencalonan Kandidat Ketua Umum PC. PMII OKI
b.
Sesi Pemaparan Visi Misi dan Tanya Jawab
c.
Pemilihan Ketua Umum PC PMII
OKI Masa Ibadah 2019-2020
d.
Sekapur Sirih dari Ketua Terpilih.
e.
Pengesahan Ketua Terpilih dan
Team Formatur
|
Wallahul
Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan
di : Ogan Komering Ilir
Pada
Tanggal : ............................................2019
Pukul
:...............WIB
Pimpinan
Sidang Sementara Pleno I
KONFERCAB
KE-IV
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Ogan
Komering Ilir
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
KONFERENSI CABANG
(KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of
Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN
OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat
: JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI
30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 001.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
KETETAPAN MANUAL ACARA KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran
dalam Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI , maka di pandang perlu
adanya penetapan manual acara Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Cabang Kabupaten OKI
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
tentang manual acara Konfercab PMII Cabang Kabupaten OKI .
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Manual acara Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten
OKI , sebagaimana terlampir
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan
di : Ogan Komering
Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN
PRESEDIUM SIDANG TETAP KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA KABUPATEN OKI
1.
Ketentuan
Presedium Sidang Tetap
a.
Presidium
sidang bukan Pegurus Cabang PMII Kabupaten OKI periode 2018-2019
b.
Presidium
sidang adalah anggota PMII Kabupaten OKI
c.
Presidium sidang terdiri dari
presidium sidang I ( ketua presidium), II (
sekretaris presidium), III ( anggota presidium)
d.
Setiap peserta sidang yang
direkomendasi oleh komisariat pada KONFERCAB KE-IV PC. MII Kabupaten OKI berhak dipilih menjadi presidium siding
e.
Setiap
komisariat berhak untuk mengajukan 1 nama untuk presidium sidang.
2.
Mekanisme
Pemilihan Presidium Sidang
a.
Presedium
sidang dipilih oleh peserta KONFERCAB KE-IV
b.
Bakal
calon presidium sidang hadir dalam forum
c.
Tiga
suara teratas sah menjadi presidium I,II,dan III
d.
Pemilihan dilakukan dangan asas LUBER
dan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia KONFERCAB KE-IV PC.
PMII OKI
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG
(KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of
Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN
OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat
: JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI
30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 002.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
KETETAPAN TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Konfercab Ke-IV PMII
Cabang Kabupaten OKI, maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang
tetap Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten
OKI
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk
menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI tentang tata tertib pemilihan presidium
sidang Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI .
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1. Tata Tertib Pemilihan Presidium KONFERCAB KE-IV PMII Cabang Kabupaten
OKI .
2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 003.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
HASIL PEMILIHAN PRESEDIUM KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Konfercab Ke-IV PMII
Cabang Kabupaten OKI , maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang
tetap Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten
OKI .
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk
menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI tentang Presidium tetap Konfercab Ke-IV PMII
Cabang Kabupaten OKI .
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang
Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Hasil Pemilihan Presidium Sidang KONFERCAB KE-IV
PMII Cabang Kabupaten OKI
a.
Ketua presidium : …………………………..
b.
Sekretaris : …………………………..
c.
Anggota : …………………………..
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
TATA TERTIB SIDANG KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA KABUPATEN OKI
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1.
Konferensi
Cabang Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten OKI yang selanjutnya disebut KONFERCAB KE-IV PMII
Kabupaten OKI adalah permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi PMII di Kabupaten OKI .
2.
KONFERCAB
KE-IV PMII Kabupaten OKI diselenggarakan
oleh PC PMII Kabupaten OKI .
3.
KONFERCAB
KE-IV PMII Kabupaten OKI diikuti oleh
Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon PMII di wilayah koordinasi PC PMII
Kabupaten OKI .
4.
KONFERCAB
KE-IV PMII Kabupaten OKI dianggap sah
apabila dihadiri sekurang- kurangnya separuh lebih satu dari jumlah komisariat
yang berada di Kabupaten OKI .
BAB
II WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
KONFERCAB
KE-IV PMII Kabupaten OKI diselenggarakan
pada tanggal .......... sampai .......... Bulan ...................................
Tahun 2019 di ............................................................................................
Kabupaten OKI .
BAB III
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Pimpinan
dan Kepanitian KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI :
1.
Pimpinan
KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
adalah Pengurus Cabang Ogan Komering Ilir Masa Khidmat 2018-2019
2.
Pimpinan
KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya KONFERCAB KE-IV Kabupaten
OKI
3.
Penanggung
jawab KONFERCAB KE-IV membentuk panitia yang terdiri dari panitia SC dan
panitia OC
Pasal 4
KONFERCAB
KE-IV PMII Kabupaten OKI mempunyai tugas
dan wewenang untuk :
1.
Mengevaluasi,
melaporkan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban PC PMII Kabupaten
OKI Masa Khidmat 2018-2019.
2.
Membahas
dan menetapkan Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan Organisasi.
3.
Membahas
dan menetapkan Strategi gerakan dan hubungan
eksternal
4.
Membahas
dan menetapkan Strategi dakwah dan pengembangan Kajian Islam.
5.
Membahas
dan menetapkan strategi Pengembangan Kelembangan KOPRI dan Pemberdayaan Kader Perempuan.
6.
Membahas
dan menetapkan Pokok-pokok rekomendasi dan kebijakan strategi organisasi.
7.
Memilih,
menetapkan, dan mengesahkan Ketua Umum PC PMII Kabupaten OKI Masa Khidmat 2018-2019 dan tim formatur.
BAB
IV
PESERTA
KONFERCAB
Pasal
4
Peserta
KONFERCAB KE-IV terdiri dari:
1.
Pengurus
Cabang PMII Kabupaten OKI masa khidmat
2018-2019 yang terdiri dari Pengurus
Harian dan seluruh jajaran pengurus.
2.
Utusan-utasan
Komisariat yang masing-masing berjumlah maksimal 5 orang.
3.
Utusan-utusan
yang dimaksud pada ayat (3) diatas terdiri dari ;
a.
Peserta penuh ;
adalah satu orang dari utusan komisariat yang
devinitif (dibuktikan Dengan SK)
b.
Peserta penijau ;
adalah empat orang dari utusan komisariat yang
persiapan (dibuktikan Dengan SK)
4.
Undangan
yang terdiri dari Pengurus Rayon yang berjumlah maksimal 3 orang, Pengurus
Koordinator Cabang, Mabincab, Alumni dan Media
massa
Pasal 5
1.
Setiap
peserta diberikan tanda pengenal KONFERCAB KE-IV dan wajib dipakai selama
sidang-sidang KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
2.
Panitia
dan atau petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran
peserta dan atau orang perorang yang masuk dalam persidangan manakala tidak
menggunakan tanda pengenal KONFERCAB KE-IV.
3.
Panitia
wajib memakai ID card.
Pasal
6
Hak
Dan Kewajiban Peserta
Hak dab Kewajiban Peserta adalah sebagai berikut :
1.
Berkewajiban
menaati tata tertib KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI .
2.
Berkewajiban
menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang-sidang selama berjalanya KONFERCAB
KE-IV PMII Kabupaten OKI .
3.
Setiap
peserta penuh memiliki hak bicara, hak dipilih dan hak suara
4.
Setiap
peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak
dipilih.
5.
Peserta
penuh dan peninjau berbicara lewat pimpinan
sidang.
6.
Apabila
ada peserta yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka pimpinan berhak menenangkan dan menegur peserta
yang bersangkutan.
7.
Apabila
ada peserta yang melanggar isi ketentuan pasal ini sebanyak 3 kali maka pimpinan berhak mengeluarkan peserta
sidang.
BAB
V
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah dan rapat-rapat KONFERCAB KE-IV PMII
Kabupaten OKI terdiri dari :
1.
Sidang
pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta KONFERCAB KE-IV
PMII Kabupaten OKI yang tediri dari:
a.
Sidang
Pleno I membahas manual acara dan tata tertib Pemilihan Presidium sidang, serta pemilihan dan penetapan
presidium sidang.
b.
Sidang
Pleno II membahas dan menetapkan tata tertib KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
.
c.
Sidang
Pleno III penyampaian Laporan pertanggung jawaban PC PMII Kabupaten OKI dan pandangan umum Komisariat.
d.
Sidang
Pleno IV pembagian Rapat Sidang Komisi.
e.
Sidang
Pleno V ( pleno Komisi) membahas dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi
serta pokok-pokok rekomendasi yang termuat dalam masing-masing komisi.
f.
Sidang
Pleno VI Pendemisioneran PC PMII Kabupaten OKI
periode 2018-2019.
g.
Sidang
Pleno VII membahas tata tertib pemilihan ketua umum dan formatur.
h.
Sidang
pleno VIII Pemilihan dan menetapkan Tim Formatur PC PMII Kabupaten OKI periode 2019-2020
2.
Sidang komisi
a.
Komisi A :
Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan
Organisasi
b.
Komisi B :
Strategi Gerakan Dan Hubungan Eksternal
c.
Komisi C :
Strategi Dakwah Dan Lembaga Kajian Islam
d.
Komisi D :
Pengembangan Kelembangan KOPRI dan Pemberdayaan Kader Perempuan
BAB
VI
PIMPINAN
SIDANG
Pasal
8
1.
Pimpinan
sidang pleno I terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan
1 (satu) orang anggota yang ditentukan oleh pimpinan KONFERCAB KE-IV PMII
Kabupaten OKI
2.
Pimpinan
sidang pleno II,III,IV,V terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang
sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang dipilih oleh peserta KONFERCAB KE-IV
PMII Kabupaten OKI
3.
Pimpinan
sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih
oleh komisi bersangkutan
4.
Pimpinan
sidang VI, VII dan VIII dipimpin oleh MABINCAB dan PKC PMII Sumatera Selatan
yang hadir dalam KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
5.
Sidang
dianggap sah sekurang-kurangnya dihadiri 2 pimpinan sidang dan qourum
6.
Pimpinan
sidang dapat menggunakan tanda ketuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Satu
ketukan digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum
b.
Dua
kali ketukan digunakan untuk memending sidang
c.
Tiga
kali ketukan digunakan untuk memulai dan mengakhiri forum
d.
Ketukan
berkali-kali digunakan untuk mengkondisikan peserta atau forum sidang
Pasal 9
Tugas,
Hak dan Kewajiban
1.
Tugas Pimpinan Sidang
a.
Memimpin
jalannya persidangan sampai selesai dan tetap dalm kebersamaan yang dipimpin
dalam khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat
b.
Mempertemukan
pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan
forum dan meluruskan jalannya sidang.
2.
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a.
Mengesahkan
tata tertib sidang
b.
Menetapkan
dan mengesahkan keputusan sidang
c.
Menetapkan
dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
d.
Mencatat
dan mengumumkan setiap keputusan yang diambil
e.
Memperingatkan
dan atau mengeluarkan peserta sidang apabila mengganggu jalannya persidangan
dengan kesepakatan peserta
f.
Mengatur
jalannya persidangan
Pasal 10
Oleh
karena satu dan lain hal ketua sidang memandang perlu adanya untuk membicarakan
masalah-masalah yang pelu untuk dirundingkan atau dilobby atau harus
berkonsultasi dengan penanggung jawab KONFERCAB KE-IV dan atau panitia pengarah
KONFERCAB KE-IV, maka sementara dapat meninggalka tempat pimpinan sidang
diserahkan kepada wakil atau sekertaris.
BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
11
Quorum
1.
Setiap sidang
pleno dianggap sah apabila dihadiri
oleh 1/2 dari jumlah peserta
penuhyang ada.
2.
Sidang
komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih satu dari anggota komisi
3.
Apabila
point (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 3 X 5 menit
menunggu peserta hadir.
4.
Apabila
dalam waktu 3 X 5 menit belum memenuhi quorum maka sidang dapat dimulai tanpa
memperhatikan quorum
Pasal
12
Pengambilan
Keputusan
1.
Semua
keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
2.
Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka diadakan lobi selama 2 X 5 menit.
3.
Jika
musyawarah mufakat tidak tercapai pada saat lobby maka keputusanya dilakukan dengan pemugutan suara
4.
Keputusan
yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak.
5.
Apabila
hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobby 1X15 menit dan apabila hasilnya berimbang maka
diambil secara qur’ah (undi)
6.
Pemungutan
suara dilakukan secara bebas dan terbuka
Pasal 13
1.
Seluruh
pelaksanaan sidang dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
a.
Waktu,
tempat dan tanggal persidangan
b.
Jenis
persidangan (Pleno, komisi)
c.
Pimpinan
sidang, sekretaris siding dan anggota
d.
Jumlah
peserta yang menandatangini daftar hadir
e.
Notulensi
jalanya persidangan
f.
Kesimpulan
keputusan sidang
2.
Semua
keputusan dan ketetapan KONFERCAB KE-IV ditandatangani oleh pimpinan sidang
KONFERCAB KE-IV
BAB
VIII
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
14
1.
Laporan Pertanggung Jawaban Langsung
Dilporkan Oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara tanpa diwakilkan.
2.
Laporan pertanggung jawaban meliputi :
a.
Kegiatan / Kaderisasi yang pernah
diikuti dan dilaksanakan (dibuktikan dengan arsip surat)
b.
Laporan keuangan (dibuktikan dengan
LPJ Kegiatan / Rincian Keuangan).
c.
Inventaris Pengarsipan Surat masuk dan
keluar.
3.
Apabila point 1 dan 2 tidak
terpenuhi, secara otomatis LPJ
Kepengurusan 2018-2019 dinyatakan ditolak.
BAB
IX
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pasal
15
1.
Tata
tertib pemilihan Ketua Umum dan tim formatur KONFERCAB KE-IV diatur dalam tata
tertib tersendiri.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sesuai
kesepakatan forum.
3.
Tata
tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 004.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
KETETAPAN TATA TERTIB KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran
Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI , maka di pandang perlu adanya
penetapan pimpinan sidang tetap Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Cabang Kabupaten OKI .
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang
Kabupaten OKI tentang tata tertib
Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI .
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang
Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Tata Tertib KONFERCAB KE-IV PMII Cabang Kabupaten
OKI ,
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 005.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa untuk mengevaluasi, mempertanggungjawabkan dan
menilai kinerja Pengurus Cabang PMII Kabupaten OKI 2018-2019, maka di pandang perlu adanya
laporan pertanggungjawaban pengurus PMII Kabupaten OKI
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang
PMII Kabupaten OKI 2018-2019.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
MENERIMA / MENOLAK Laporan pertanggungjawaban PC PMII Kabupaten
OKI periode 2018-2019
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KOMISI A
STRATEGI
PENGEMBANGAN KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI 2019-2020
A.
PENDAHULUAN
Dari
dahulu hingga sekarang, bagi PMII, tema kaderisasi senantiasa menjadi bahan
kajian actual tak ada habis-habisnya. Kaderisasi memang penting karena PMII
mempunyai tanggung jawab besar. Tantangan ke depan sangat berat mengingat kita
sekarang sudah menjalani globalisasi dimana dunia menjadi medan pertarungan
sumberdaya, maka bagaimana PMII menyiapkan kader-kadernya dengan baik akan
menentukan arah masa depan bangsa ini. Harapan masa depan layak disematkan di
pundak mahasiswa yang dalam sejarahnya mampu memposisikan diri sebagai agen
perubahan sosial (agent of social change)
dan agen kontrol sosial (agent of social
control), baik di era 1908, 1928, 1945, 1966, 1974 maupun 1998. Karenanya,
mahasiswa sering dijadikan tolok ukur wajah kepemimpinan bangsa ke depan.
Potret mahasiswa sekarang adalah potret kepemimpinan negeri ini di masa
mendatang.
Sayangnya,
banyak pihak yang kini mempertanyakan gerakan mahasiswa yang dinilai tidak
jelas arah. Ada empat tanda gerakan mahasiswa sejak 1998 sampai sekarang
dipandang gagap, yaitu: Satu, ketidakjelasan
ideologi (carut-marut tata nilai) sehingga melahirkan ketidakjelasan program
kerja yang bisa disepakati bersama bahkan program kerja gerakan mahasiswa
menjadi sangat pragmatis seperti ingin cepat lulus dan dapat penghidupan layak;
Dua, tidak adanya ideologi yang jelas
sebagai dampak dari menguatnya ideologi pasar bebas sehingga segala sesuatu
mulai ditransaksikan; Tiga, kalaupun
ada program kerja bersifat fluktuatif atau naik turun mengikuti momentumnya
saja dan lebih lagi sekadar mediatik untuk tampil di permukaan semata; dan Empat, tidak radikal membumi alias
terlalu elitis, sehingga kesadaran yang muncul berbasis wacana dan jarang
membumi dalam kenyataan yang sebenarnya.
Dalam
situasi demikian, mahasiswa dituntut kembali menata dirinya untuk menjadi
generasi yang bisa dibanggakan dalam menjawab tantangan zaman (Kun Ibna Zamanika). Pemuda harus bisa
berfikir dan bertindak secara realistis sesuai zamannya dan bergerak untuk
mencapai cita-cita bersama-sama.
B. PENGKADERAN DI KABUPATEN OKI
Dalam sistem
kaderisasi PMII, dikenal tiga tahapan proses, yaitu produksi (merekrut- mendidik), distribusi (menyebar-membagi pangkalan gerakan) dan
kontestasi (bersaing untuk memenangkan
pertarungan).
1. Produksi Kader
Sebagai
organisasi kader, PMII senantiasa melakukan produksi kader. Walau kita
terkadang tidak tahu setelah dari PMII mau jadi apa atau kerja apa. Maka yang
paling elementer bagi PMII adalah produksi sumberdaya, menciptakan kader PMII
yang bermutu dan siap bersaing dalam merebut basis modal, basis pengetahuan dan
basis kekuasaan negara. Kader PMII harus mampu memiliki standar performance,
sehingga mampu melahirkan kader yang lebih bagus dari yang sebelumnya. Di
situlah pentingnya pengembangan basis potensi kader sebagai bekal agar kader
percaya diri dalam berkompetisi di lapangan.
Produksi kader
PMII selama ini ditempuh melalui tiga pendekatan, yaitu kaderisasi formal, non-formal dan informal. Kaderisasi sudah
dimulai sejak rekruitmen anggota.
Kaderisasi formal
berupa Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA), Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan
Pelatihan Kader Lanjut (PKL). Dari sini yang terlihat kaderisasi yang paling
sering dilakukan adalah kaderisasi formal. Namun follow-upnya sering tidak jelas atau kalaupun ada terlihat kurang
serius pelaksanaannya. Maka perlu ada
proses yang bisa lebih dimaksimalkan.
Dalam
kaderisasi formal biasanya kita penuhi dengan materi yang bersifat nilai atau
menginternalisasikan hal-hal yang bersifat normatif. MAPABA, misalnya, sebagai
pintu awal masuk ke dalam PMII bertujuan untuk mewujudkan Anggota Mu’takid yang meyakini PMII sebagai
wadah Pergerakan yang tepat untuk memperjuangkan kebenaran sesuai akidah Islam
Ahlussunnah wal Jama’ah dan menegakkan martabat bangsa sesuai cita-cita
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
PKD diarahkan penguatan nilai, pengembangan watak pribadi, penguatan
pengetahuan dan potensi kader. PKD bertujuan untuk mewujudkan Kader Mujahid yang mampu mengembangkan watak
kepribadian, pengetahuan dan potensinya masing-masing untuk meraih cita-cita
pergerakan.
Adapun
PKL merupakan proses kaderisasi lanjutan yang lebih bersifat refleksi dan
pengembangan. PKL bertujuan untuk mewujudkan Kader Mujtahid yang siap menjadi pemain/aktor utama dalam ketahanan,
pertahanan dan pembangunan bangsa di segala bidang guna menegakkan Islam
Ahlussunnal wal Jama’ah dan memperteguh kemerdekaan Indonesia di era kompetisi
global, yaitu terwujudnya bangsa yang jaya, Islam yang benar, bangun tersentak
dari bumiku subur.
Kaderisasi
informal juga lebih sering kita lakukan secara sadar maupun tidak sadar,
seperti bimbingan, diskusi kecil-kecilan, bahkan main poker yang bisa menjadi
wahana melatih mental dengan saling menggasak satu sama lain. Sedangkan
kaderisasi non-formal adalah kursus-kursus atau pelatihan-pelatihan
pasca-kaderisasi formal, sesuai dengan tingkatannya, seperti diskusi agama,
sekolah filsafat, sosiologi, pelatihan proposal, kursus bahasa asing, diklat kepemimpinan,
diklat produksi ekonomi perdagangan (kewirausahaan), diklat riset ilmu
pengetahuan dan teknologi, diklat media komunikasi dan informasi (jurnalistik),
diklat dakwah, diklat kebudayaan, diklat kesehatan, diklat peradilan hukum dan
HAM, diklat politik anggaran dan kebijakan, diklat bela negara, kepanduan dan
kepecintaalaman, dan lain-lain. Sebagai contoh, kalau tidak menguasai bahasa,
terutama bahasa Inggris, PMII akan banyak gagal menjadi pemain global, karena
kita tidak mampu membaca kenyataan global yang menggunakan bahasa asing. Atau
di bidang jurnalistik, PMII perlu
membekali kader dengan skill kejurnalistikan dan membangun jejaring dengan
media massa. Di bidang advokasi, PMII perlu membuat pelatihan advokasi seperti
advokasi buruh, advokasi anggaran dan kebijakan bahkan kepengacaraan dan
peradilan supaya menguasai advokasi litigasi maupun non-litigasi.
Di
bidang kewirausahaan, PMII harus mengadakan pelatihan produksi ekonomi dan
perdagangan dan membangun jaringan dengan kelompok wirausaha sehingga
perdagangan kader PMII bisa maju. Begitu juga yang ingin di akademisi, partai
politik maupun LSM. Itu semuanya mencita-citakan kader-kader PMII ke depan bisa
survive. Khusus kaderisasi non- formal ini sekarang agak susut (berkurang) atau
jarang diadakan karenanya perlu
ditingkatkan lagi. Selama ini kita lebih banyak mengadakan seminar, workshop,
lokakarya, simposium, pemantauan pemilu, dan lain-lain, yang seharusnya juga
perlu diseimbangkan dengan pelatihan lobi, anggaran, manajemen, merekrut kader, dll.
Perlu
disadari bahwa hasil dari proses produksi kader semacam ini tidaklah seragam.
PMII tidak seperti pabrik odol atau pabrik sabun yang mampu menghasilkan produk
yang seragam. Di PMII itu hasil produk kadernya macam-macam walau pendekatan
kaderisasi formalnya sama. Dulu kader PMII itu biasa kucel, tapi pintar dan
cerdas. Ada juga yang rapi, juga pintar dan cerdas. Ada pula yang kucel tapi
kurang pintar dan cerdas. Semua harus dirawat dan dididik sebagai bagian dari
kader PMII. Ini tentu agak berbeda dengan kenyataan PMII sepuluh atau dua puluh
tahun silam. Pada tahun 1990-an, PMII mengalami masa-masa yang khas memproduksi
orang-orang yang berani melawan secara frontal terhadap pemerintah yang
ditandai banyaknya gerakan advokasi, demontrasi dan perlawanan terhadap negara.
Tentu sekarang agak beda karena situasinya juga sudah berbeda.
2. Distribusi Kader
Distribusi
kader sering disamakan dengan diaspora atau penyebaran kader di berbagai
bidang. Padahal makna “ Diaspora ”
bukan menyebarnya orang ke mana-mana, tetapi menyebarnya sistem. Seperti Yahudi
menyebar sistem di mana-mana. Sistem pengetahuan, sistem kekuasaan ataupun
sistem modal. Diaspora juga diartikan penyebaran struktural tetapi tidak
kelihatan.
Terkait
diaspora gerakan ini kita disuruh apa? Menjawabnya agak susah. Distribusi ini
akan berjalan strategis kalau melalui pola intruksi dari pimpinan PMII.
Pertanyaannya, apakah kalau diinstruksi, sahabat-sahabat bersedia
menjalankannya? Ini persoalan karena kebiasaan kita minta diinstruksi tetapi
kalau diinstruksi selalu mengajak diskusi, selalu mengelak. Sesungguhnya kita
disuruh ngapain itu muncul dari dalam
diri sendiri, bukan dari luar kita. Maka munculkan energi dari dalam yang lebih
kuat. Kami sendiri tidak bisa jawab kalau ditanya: “Kita harus ngapain?”.
Secara
umum, mengamati situasi saat ini, penyebaran kader (tepatnya: Alumni) PMII bisa
diklasifikasikan dalam lima bidang, yaitu: pengetahuan, kekuasaan, modal,
advokasi yang lebih dekat dengan arah kebijakan atau relasi kekuasaan, dan
pofesional yang benar- benar murni skill seperti wartawan. Yang paling dominan
adalah pengetahuan (wacana) dan politik. Sedangkan yang lain masih sedikit. Itu
karena dalam 20 tahun terakhir ini, lebih banyak alumni PMII yang lulusan
diklat politik dan ansos.
Kita
memang jarang melakukan pelatihan professional. Maka tidak heran yang lahir
dari PMII lebih banyak jadi politisi, pemikir, advokat (advokasi melalui LSM)
dan jarang yang menjadi pengusaha (walau ada beberapa tapi butuh pendekatan
khusus untuk digerakkan demi kepentingan kolektif). Sekarang ini mencari uang
untuk organisasi saja lebih banyak dari alumni politisi. Jarang kita mendekat
ke alumni yang pengusaha. Padahal minta uang pada pengusaha itu susah. Maka
ketika kita berbicara membangun basis modal (produksi ekonomi dan perdagangan)
sama saja dengan membabat alas. Sehingga harus ada proses kaderisasi yang lebih
bermutu supaya semuanya bisa berjalan dengan baik. Bagaimana cara memperkuat
hubungan dengan kekuasaan dan bagaimana setelah dari PMII. Di situlah perlu
untuk memperbanyak atau sesering mungkin menyelenggarakan kaderisasi non-formal.
Terkait
diaspora ini kita perlu disiplin. Sebab sulitnya mengatur diaspora kader PMII
juga terkait erat dengan rendahnya kedisiplinan kita. Kalau direfleksikan,
penyebaran kader PMII itu bukan diaspora, tetapi penyebaran yang merupakan
kecelakan. Benar-benar menyebar yang susah dikontrol. Ini menjadi tugas kita
bersama. Kader yang sudah didistribusikan harus bisa memahami alur sistem
diaspora yang dijalankan. Di ruang manapun, di bidang apapun dan di pangkalan
gerakan manapun diberi mandat, harus patuh dan melaksanakan dengan baik dan
optimal, bukan semata-mata untuk individu tetapi untuk kebersamaan. Soal sistem
inilah yang harus dirumuskan bersama-sama sehingga akan menjadi kultur (budaya)
atau habitus di PMII.
3. Kontestasi Kader
Kontestasi
bisa diartikan sebagai proses kompetisi atau persaingan kader dalam rangka
memenangkan pertarungan/perebutan untuk menguasai berbagai pangkalan gerakan.
Dalam hal ini mental atau nyali kader menjadi salah satu faktor penentu, di
luar faktor keberuntungan takdir.
Kontestasi
kader meniscayakan adanya penataan yang rapi mulai dari proses produksi dan
distribusi, termasuk adanya pembagian peran dalam berbagai pangkalan gerakan
supaya tidak bertubrukan sesama kader. Standar keberhasilan kader akan dilihat
dari kemampuan dia survive dalam persaingan hidup. Apakah dia mempunyai
kepercayaan diri yang kuat bahwa dia siap untuk bersaing dengan siapapun dan di
tempat manapun?
Seorang
kader yang sudah melalui fase produksi dan sudah didistribusikan dituntut harus
siap survive di pangkalan tersebut dan di situlah dia akan bersaing dengan
banyak orang (berkontestasi): akankah dia bertahan dan semakin mampu berkarir
dengan bagus, ataukah malah terpental dan terbuang dari pangkalan gerakan tersebut?
C. BEKAL KADERISASI
Bagaimana PMII menghadapi
“perang terbuka” kompetisi global tersebut? Apa yang sudah disiapkan PMII agar
kader-kadernya mampu berbuat banyak di era pasar bebas?
1. Bekal Iman, Ilmu dan Ketrampilan
Dalam
menghadapi “pertempuran”, yang perlu disiapkan adalah bekal yang cukup sehingga
percaya diri memasuki gelanggang “pertempuran”. Sebaliknya, kalau bekal kurang
tentu akan susah untuk bisa menang, kecuali ada keajaiban. Bekal di sini mencakup
banyak hal, seperti keimanan dan ketakwaan, ilmu pengetahuan, keterampilan
(skill), jaringan, dll. Bekal tersebut diakumulasi untuk gerakan dengan
membangun basis di pangkalan gerakan yang sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya.
2. Bekal Disiplin dalam Menjalankan Mandat
Untuk
bisa punya bekal yang cukup dan mampu membangun basis pangkalan gerakan yang
memadai, maka niscaya adanya kedisiplinan diri bagi tiap kader dalam segala
hal, dari disiplin dalam penguasaan ilmu maupun perilakunya, seperti dalam hal
yang sederhana terkait mengatur waktu, studi, menjalankan tugas organisasi
maupun pengembangan kapasitas diri sesuai dengan bakat-minatnya.
Ketika
semua kader PMII sudah mampu membangun disiplin diri maka tinggal diatur
bagaimana formasi gerakannya agar bermanfaat untuk kepentingan bersaa. Dengan
demikian, bukan mustahil PMII akan memenangkan “pertempuran” (pelajaran
berharga dari perang Badar, perang Uhud dan perang-perang lainnya).
3. Bekal Percaya Diri dalam Segala Keadaan
Kaderisasi
PMII diharapkan bisa membuat kader percaya diri menghadapi tantangan zaman
dalam segala keadaan. Percaya diri membuat kader PMII berani menghadapi
globalisasi yang meniscayakan persaingan sumberdaya. Siapa yang bagus
kualitasnya akan survive, siapa yang kurang bagus kualitasnya akan tergilas.
Orang yang tidak punya kemampuan akan tidak percaya diri dan itu tanda-tanda
akan tergilas.
Secara sederhana, standar keberhasilan
kader PMII adalah mana kala dia percaya diri dengan kemampuan yang dimilikinya.
Al-I’timad ala an-Nafs Asasun
Najah; Percaya Diri adalah Kunci Kesuksesan/Keberhasilan/Kemenangan).
Demikian bunyi maqolah Arab yang
popular di kalangan pesantren. Keberhasilan, kesuksesan dan kemenangan akan
diraih selama kita masih percaya diri. Percaya diri dalam apa saja, baik atas
akidah kita, amaliah kita, ilmu kita, jati diri kita, SDM kita, identitas
kultural kita, keterampilan kita, skill kita, kemampuan manajerial kita,
kemampuan lobi atau komunikasi kita, kemandirian kita, dan lain seterusnya.
Pertanyaannya, dengan mengikuti organisasi PMII bisa membuat kita semakin
percaya diri atau tidak? Semakin terampil atau tidak? Semakin berani dalam bersaing dengan orang lain atau tidak? Kalau ternyata kecenderungannya
lebih banyak negatif, banyak kader yang keluar dari PMII karena tidak bertambah
ilmu, mental atau keterampilannya, maka berarti kaderisasi perlu ditingkatkan.
4. Bekal Kolektivitas (Berjama’ah)
Menghadapi situasi demikian, kita
harus membangun gerakan kolektif (berjama’ah) agar bisa survive bersama-sama (survival collective). Ini bahasa lama
yang sudah 10 tahun kita dengar dan kita gagas tetapi masih perlu diwujudkan
dengan gerak nyata.
Dengan bekal yang cukup, disiplin,
percaya diri dan kolektivitas akan membuat kita bias survive. Maka meniscayakan pembagian peran dan kerja sama dalam
mewujudkan cita- cita.
D. REKOMENDASI STRATEGI KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI
Membicarakan
PMII dalam konteks strategi maupun taktik gerakan, khususnya terkait dengan
penataan pangkalan kaderisasi, maka mau tidak mau juga harus berbicara
Nahdlatul Ulama (NU), karena secara historis, ideologis dan kultural PMII tidak
bisa lepas (dependensi) dengan NU (1960), walau PMII pernah independensi (1972)
dan interdependensi (1991) dengan ormas terbesar di dunia tersebut.
Mengkaji
akar kesejarahan pendirian NU tidak lepas dari tiga basis kekuatan gerakan
strategis yang sudah ada sebelumnya, yaitu
(1)
Nahdlatul
Wathon yang
bergerak di bidang politik kebangsaan dan kenegaraan (gerakan melawan penjajah
Belanda demi meraih kemerdekaan yang melahirkan banyak aktivis politik yang
terlibat dalam mengelola negara);
(2)
Nahdlatut Tujjar yang bergerak di bidang basis
produksi dan perdagangan;
(3)
Tashwirul Afkar yang bergerak di bidang
pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga kekuatan tersebut kemudian menyatu dalam
wadah organisasi bernama Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam
perjalanannya, ketika NU berubah menjadi Partai Politik tahun 1954 (dimulai
sejak NU keluar dari Masyumi tahun 1952), praktis gerakan NU yang lebih
menonjol adalah politik-kekuasaan, yang di kemudian hari dipaksa rezim Orde
Baru berfusi dalam PPP tahun 1973 (tekanan dari Ali Murtopo, sang arsitek Orde
Baru terhadap Sahabat Zamroni selaku Ketua Umum PB PMII dan rencana fusi
partai-partai islam ke dalam PPP inilah yang menyebabkan PMII kemudian
menyatakan independen dari NU pada tahun 1972 dalam pertemuan di Balai Desa
Murnajati, Malang bagian utara. Deklarasi ini disebut Deklarasi Murnajati).
Setelah Khittah NU tahun 1984 yang menyatakan NU tidak terikat dengan gerakan
politik manapun, maka dalam sebuah pertemuan di Kaliurang pada tahun 1991 PMII
meredefinisi relasinya dengan NU menjadi interdependensi, deklarasi ini dikenal
sebagai Deklarasai Kaliurang.
Ketiga
kekuatan kuasa strategis tersebut, yaitu Politik Kenegaraan (Nahdlatul Wathon), Modal (Nahdlatut Tujjar) dan Pengetahuan (Tashwirul Afkar) sebagai kekuatan inti
NU harus dikembalikan lagi kejayaannya. Ketika NU atau PMII ingin jaya maka
harus menggerakkan ketiga-tiganya sekaligus sebagai kekuatan strategis.
Andaikata NU atau PMII mampu menata ketiga basis inti tersebut dengan baik maka
kemungkinan besar akan tampil sebagai pemimpin peradaban.
Yahudi
adalah contoh nyata ketika mampu mengendalikan modal, pengetahuan dan negara
sekaligus mampu tampil sebagai pemimpin peradaban dunia (bahkan negara sebesar
AS pun mampu dikendalikan oleh Yahudi). Dalam bidang politik, Yahudi membuat
konsep negara-bangsa (nation-state) melalui tokohnya bernama Ernas
Renan, untuk mendukung pendirian negara etnis Yahudi, Israil. Dalam bidang
ekonomi, Yahudi membuat konsep Kapitalisme dan Sosialisme. Dalam bidang
pengetahuan mereka men-design dan
menguasai perkembangan filsafat, sosiologi, ilmu politik dan teknologi. Maka
bisa dipahami jika dunia sekarang ini benar-benar hasil design bangsa Yahudi.
1. Kaderisasi di Pangkalan Politik Kebangsaan
Pertama-tama
adalah hubungan PMII dengan Negara (Hablu
minal daulah). Membicarakan relasi PMII dengan negara sama artinya dengan
menggerakkan semangat gerakan Nahdlatul
Wathan (Kebangkitan Tanah Air/Kaum Pribumi) yang menjadi salah satu
cikal-bakal berdirinya NU. Ini adalah embrio gerakan politik dalam tradisi NU.
Semangat untuk mengelola negara ini sampai kini masih kuat di kalangan warga NU
dan PMII (bisa dilihat dari para seniornya).
Di
era kemerdekaan, orang-orang tua NU sudah terlibat aktif dalam perjuangan
melawan penjajah, misalnya, dengan menjadi anggota laskar Hizbullah yang
kemudian bergabung dalam Tentara Nasional Indonsia (TNI), walau tidak lama,
karena harus keluar ketika tidak lulus dalam program Restrukturisasi dan Rasionalisasi
(Rera) TNI dan Birokrasi (era Perdana Menteri Moh. Hatta tahun 1948). Mereka
tidak lulus karena banyak yang tidak punya ijazah sekolah resmi (kebanyakan
yang lulus adalah alumni PETA dan KNIL). Inilah kenapa sampai sekarang kita
susah mencari jendral kader NU karena sejak itu kader NU yang di kelompok
tentara sudah dihabisi.
Dalam
sejarah Indonesia, para tokoh NU, mulai KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim,
KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syamsuri, KH. Saefudin Zuhri, Subhan ZE, KH.
Idham Chalis, hingga KH. Abdurrahman Wahid, pernah menorehkan tinta emas
sebagai pemimpin perjuangan bangsa. Walau sejarah menunjukkan betapa banyak
pihak yang ingin menggerus NU dari panggung politik, tetapi sejarah mencatat
bahwa dari NU pernah lahir seorang guru bangsa dan menjadi presiden bernama KH.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dalam
usianya yang ke-50 (1960-2010), PMII tergolong elastis dan fleksibel dalam
berhubungan dengan kekuasaan. PMII yang berdiri pada tahun 1960 menjadi bagian
dari Partai NU. Menjelang orde lama runtuh (1965-1966), gerakan PMII (era
kepemimpinan Sahabat Zamroni) dekat dengan TNI dan ikut mempelopori aksi
pembubaran PKI tahun 1965. Namun seiring
terkonsolidasinya kekuatan orde baru, PMII dikucilkan, sehingga PMII terlibat
dalam aksi perlawanan orde baru pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an hingga
orde baru tumbang tahun 1998. Di era reformasi PMII tidak jelas dalam
berhubungan dengan kekuasaan, misalnya, mendukung Gus Dur atau melawan.
Di
era reformasi pula terasa kentara tarikan politik kekuasaan oleh relasi
personal kader-kadernya. Hal itu bisa dilihat dalam setiap momentum kongres,
konkorcab maupun konferensi cabang, pertarungan rebutan Ketua Umum lebih
didasarkan pada pertarungan politik jangka pendek. Hal yang sama juga terjadi
di OKP lainnya termasuk ormas NU dan banom-banomnya. Pragmatisme politik yang
hari ini terjadi di Indonesia sungguh berbeda degan era-era sebelumnya. Dan
PMII sebagaimana OKP-OKP yang lain termasuk yang terlihat gagap bahkan tidak
siap menghadapi kenyataan tersebut. Inilah pergeseran yang berbeda dengan
masa-masa dahulu.
Hari
ini kalau kita bertanya pada kader PMII: mau jadi apa? Rata-rata banyak
menjawab jadi PNS, Politisi, KPU, Panwas, bahkan PPK dan PPS. Ini memang
menandakan hamper semua ingin jadi pejabat, ingin hidup instan, bermartabat dan
cepat kaya. Sebetulnya hal demikian itu tidak masalah manakala tidak hanya
sekadar untuk pertaruhan individu, melainkan untuk pertaruhan kolektif. Maka di
sinilah kita harus bisa memiliki standar performance, sehingga mampu melahirkan
kader yang lebih bagus dari kader yang sebelumnya.
Secara
normatif, berhubungan dengan kekuasaan sah-sah saja. Berhubungan bisa mesra
atau melawan. Maka kita harus tahu kapan mesti bermesraan dan kapan mesti
melawan. Mengelola kekuasaan memang penting karena di situlah politik anggaran
dan kebijakan diputuskan dan dilaksanakan. Maka PMII harus bisa memaknai
gerakan kekuasaan sebagai basis strategi jangka panjang. Ketika masih aktif di
PMII, politik yang diterapkan adalah politik kebangsaan dan politik kerakyatan.
Ketika sudah menjadi alumni, dipersilahkan bertarung di kekuasaan (baik di
eksekutif, legislative, yudikatif, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya).
Satu
hal yang harus dipahami di sini adalah pengelolaan negara merupakan sebagai bagian
dari kehidupan kita. Kunci utama dalam hal ini adalah kepintaran kita bermain
dalam pusaran kekuasaan dan mampu memaknai independensi PMII secara tepat,
tentunya tidak menyimpang dari visi dan misi PMII. Hal itu penting karena dalam
situasi pertarungan global ini ketika semua ideology agama, politik dan ekonomi
bertarung, salah satu strategi untuk mempertahankan dan mensyiarkan ideology
adalah melalui jalur kekuasaan.
Namun,
distribusi kader di ruang kekuasaan harus selektif, tidak sembarang orang, supaya
tidak mengecewakan bagi kepentingan kolektif di kemudian hari mengingat
sekarang ini kita berada pada sebuah zaman yang beda dengan masa lalu
sebagaimana kalau kita pahami ketika mengkaji materi geopolitik internasional.
Artinya, kita benar-benar berpacu dengan gerakan perubahan zaman global yang
semakin cepat dimana arus kuat neoliberalisme ingin mengurangi peran negara.
Negara akan dilumpuhkan untuk kepentingan pasar bebas. Maka bagi kita bangsa
Indonesia yang masih menata diri, sangat penting untuk menjaga negara. Negara
harus kita jaga, kita kelola, dan kita pimpin untuk kepentingan kolektif
bangsa, bukan untuk individu atau untuk bangsa asing, karena pertaruhan kita
adalah survival bangsa kita di tengah arus globalisasi. Anak muda PMII dan NU
harus percaya diri mampu memimpin negara. Gus Dur memberikan kepercayaan pada
anak muda NU, bahwa kita mampu menjadi presiden. Di sinilah, kita harus siap
menjalankan tugas, baik tugas NU maupun tugas
negara.
2. Kaderisasi di Pangkalan Modal
Membicarakan
relasi PMII dengan modal sama dengan menggerakkan semangat Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Kaum Pedagang) yang menjadi salah
satu cikal-bakal berdirinya NU. Dalam kurun waktu perjalanan 50 tahun
(1960-2010), menunjukkan relasi PMII dengan modal sangat lemah. Hampir semua
memahami kalau rata-rata kader PMII berasal pada komunitas nahdliyin yang
secara umum sudah hancur basis kekuatan modalnya.
Sejak
Nahdlatul Ulama berubah menjadi Partai Politik (1954), kekuatan ekonomi NU
hampir tidak tertata. Apalagi kebijakan orde baru sangat memarginalkan NU. Maka
segenap generasi muda bangsa hendaklah mampu membangun mental dan tradisi
produksi dan persiapkan diri untuk bersaing dengan bangsa lain. Baik kita
merasa di-gembleng atau tidak di PMII
dengan belajar geo politik, geo ekonomi, geo strategi, sejarah masyarakat,
Aswaja, dan materi kaderisasi lainnya, maka kita harus memahami bahwa ruang
pertarungan kita ada di situ. Bukan semata mengkritisi pemerintah atau pemodal,
tapi harus realistis dengan kenyataan di lapangan.
Maksud
kaderisasi dengan pengembangan basis produksi kader ini adalah membekali kader
dengan semangat produksi dengan mengolah segala sumberdaya alam dan sumberdaya
manusia yang kita miliki untuk bekal hidup di tengah arus globalisasi, agar
kita ini tidak selalu mengandalkan proposal atau mental ongkang-ongkang yang hanya menunggu modal datang karena mental yang
demikian ini akan layak punah dalam situasi pertarungan global. PMII harus
membekali kadernya dengan mental dan skill kemandirian ekonomi yang kuat dengan
mendidik kadernya menjadi pekerja keras, terampil, disiplin dan profesional.
Bukan kader ongkang-ongkang yang
maunya instan, cepat dapat uang melalui jalur pintas, dan inginnya segera jadi
orang besar dan suskes tanpa tahan proses.
Untuk
memperkuat basis produksi, maka kaderisasi PMII harus dikembalikan pada
kompetensi individunya. Apa yang bisa diunggulkan dari kader itulah yang harus
digali. Bukankah kita masih mempunyai kader yang suka mencangkul (berkebun atau
bertani), bertambak, berdagang, beternak, dan seterusnya sampai ada yang
menjadi calo politisi? Dan lain seterusnya. Itu semua potensi kader yang bisa
dikembangkan. Caranya adalah dengan membangun basis produksi di berbagai sektor
(pertanian, perkebunan, pertambakan,
kelautan, koperasi, perdagangan, perbankan, produksi barang yang
bernilai ekonomis seperti baju, kerajinan, makanan dan lain-lain. Hal ini
penting sebagai upaya untuk membentuk watak dan pribadi kader PMII yang mandiri
dan siap untuk survive di tempat manapun dalam ikatan gerak kolektif PMII.
3. Kaderisasi di Pangkalan Pengetahuan
Membicarakan
relasi PMII dengan pengetahuan sama artinya dengan menggerakkan semangat Tashwirul Afkar (Konseptualisasi
Pemikiran) yang dulu dididikah oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah yang kemudian
menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Pengetahuan adalah cakrawala kita
memandang dunia, termasuk basis nilai kita dalam menyikapi persoalan.
Pengetahuan akan menjadi standar berfikir, bersikap dan bertindak. Dengan
standar pengetahuan yang jelas, kita akan mampu mengenali arah dan pola gerakan
PMII. Relasi PMII dengan ilmu pengetahuan pada umumnya lebih banyak di bidang
ilmu agama. Ini bisa dipahami karena mayoritas kader PMII alumni pesantren dan
basisnya juga di kampus agama, walau pertumbuhan PMII di kampus umum mulai membaik.
Dalam
perkembangan 20 tahun terakhir, pengetahuan kritis bersemai kuat di PMII
sehingga membuat PMII sedemikian liberal. Kajian-kajian teori kritis baik
filsafat maupun sosiologi merambah pada pemikiran keagamaan sampai mengantarkan
PMII memilih Paradigma Kritis Transformatif dan Kritik Wacana Agama. Tentu saja
dengan segala kekurangan dan kelebihannya, perkembangan ini cukup member warna
bagi sejarah PMII.
Tugas
utama PMII adalah merumuskan system pengetahuan yang berbasiskan kenyataan ke-Indonesiaan
sehingga pengetahuan ini bisa dijadikan basis nilai, basis strategi dan basis
taktik bangsa dalam mengarungi “pertempuran” global. Di saat yang sama, para
pemikir PMII juga masih banyak yang sekadar menyadur pemikir orang lain alias belum orisinil. Baik pemikiran
sosiologi, politik maupun keislaman (dari yang liberal kanan sampai yang kiri
mentok), semuanya masih sebatas mendaur ulang pemikiran orang lain. Pemikir
PMII belum ada yang sekelas Tan Malaka, Bung Karno dan yang lain yang orisinil
dan bisa menjadi basis gerakan.
Sayangnya
pengetahuan yang selama ini kita konsumsi sudah banyak produk asing, baik teori
filafat, sosiologi, politik, ekonomi, kritik wacana agama, dan yang lainnya.
Pengetahuan ala sekolahan yang kita
pelajari sejak TK sampai Perguruan Tinggi sangat positivistik (rasionalis dan
empiris/inderawi) dan sering dangkal dalam memandang sebuah persoalan.
Pengetahuan ala positifisme ini
sering menafikan kebenaran pengetahuan irfani (bathin).
Di
situlah, proses berpengetahuan kita harus ditata kembali. Jangan sampai
diskusi- diskusi hanya berhenti dalam tataran forum. Paling banter hanya sekadar menjadi “kula’an”
kata-kata, yang kemudian dapat disampaikan dalam forum pelatihan di cabang
masing- masing. Ini tentu sebuah keadaan yang sangat tidak kita harapkan.
Padahal kita sebagai orang Indonesia mempunyai banyak basis pengetahuan lokal
yang sangat arif dan tidak kalah dengan pengetahuan barat. Dulu, sejak kecil
kita selalu dikenalkan dengan takhayyul, dukun, kesaktian, dan selalu percaya
pada kiai. Namun sekarang semuanya sudah tidak ada lagi kepercayaan tentang hal
semacam itu. Maka jangan heran kalau ini semua berdampak pada hilangnya
nasionalisme kebangsaan yang sekerang ini sudah sampai pada level yang
mendasar.
Seharusnya,
kita yang mempunyai kekayaan peradaban yang adiluhung ini, bisa menerima baik
pengetahuan positifistik (burhani)
maupun pengetahuan kebathinan atau keruhanian (irfani) juga pengetahuan tekstual (bayani). Hubungan ketiga basis pengetahuan tersebut tidak saling
menghancurkan satu sama lain tetapi saling menopang (sirkulatif), saling
melengkapi satu sama lainnya. Semua basis ilmu pengetahuan tersebut kita
gunakan untuk membangun alam raya ini dengan baik sebagaimana ajaran Alloh SWT.
Pengetahuan berasal dari Alloh dan diberikan kepada manusia untuk bekal
menjalankan mandat sebagai Khalifatullah fil-ardh.
E. STRUKTUR ORGANISASI
1.
Badan Pengurus Harian (BPH)
Terdiri
dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil
Ketua III , Ketua KOPRI, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara.
a.
Ketua Umum
Kedudukan:
Ketua umum
adalah mandataris KONFERCAB sekaligus sebagai pemimpin tertinggi organisasi
ditingkatan PC PMII Kabupaten OKI .
Tugas:
1.
Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan organisasi PC PMIII Kabupaten OKI .
2.
Melaksanakan
kebijaksanaan organisasi, baik internal maupun
eksternal
3.
Melaksanakan
dan bertanggung jawab terhadap koordinasi dan mengupayakan terobosan strategis
dalam rangka pengembangan organisasi, baik di dalam maupun keluar.
4.
Memimpin,
mengkordinir serta menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan- kebijakan organisasi.
5.
Menentukan
arah kebijakan umum organisasi untuk kemudian dimusyawarahkan dengan pengurus lain.
6.
Mengontrol
dan mengevaluasi tugas-tugas sekretaris dan
ketua.
Wewenang;
1.
Bersikap
dan bertindak untuk atas nama menjaga kelancaran pelaksanaan
kebijakan-kebijakan organisasi secara penuh.
2.
Melakukan
resuffle pengurus dengan persetujuan Rapat Badan Pengurus Harian.
3.
Aktif
membuka dan atau menjalin kerjasama dengan pihak luar yang mendukung bagi
pengembangan organisasi.
4.
Memberikan
pengarahan serta pencarian solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun
pengambilan keputusan.
5.
Bersama
Sekretaris Umum dan atau wakil sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
6.
Mendelegasikan
tugas dan kewenangan kepada salah satu Ketua bila berhalangan sesuai dengan bidangnya.
b.
Sekretaris Umum
Kedudukan:
Sekretaris
adalah pimpinan organisasi tertinggi kedua setelah Ketua Umum
Tugas:
1.
Membantu
Ketua Umum menjalankan organisasi baik internal maupun eksternal.
2.
Mendinamisasikan
kondisi kepengurusan PC.
3.
Mengupayakan
kelengkapan kesekretariatan guna mendukung gerak dan langkah organisasi.
4.
Mengkoordinasikan
kegiatan–kegiatan kesekretariatan
5.
Mempersiapkan
rapat-rapat organisasi dan mendokumentasikannya.
6.
Mewujudkan
sistem dokumentasi organisasi yang rapi, sempurna dan terpelihara.
Wewenang:
1.
Mengatur
dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas antara Sekretaris dan wakil sekretaris.
2.
Melakukan
penerapan sistem administrasi dan manajemen organisasi secara efektif dan
efisien.
3.
Mensistematiskan
rancangan program kerja, peraturan, surat-surat keputusan dalam lingkungan organisasi.
4.
Bersama
Ketua Umum dan atau Ketua menandatangani surat-surat organisasi.
5.
Mengontrol pengalokasian dan pengelolaan dana di masing-masing departemen/lembaga.
c.
Bendahara
Kedudukan:
Bendahara
adalah pelaksana kebijakan PC di bidang pencarian dana dan pengaturan keuangan
organisasi.
Tugas :
1.
Mengatur,
menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan
2.
Membuat
petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran
keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi
3.
Melaporkan
situasi keuangan secara berkala
4.
Membantu Ketua dalam menggali sumber-sumber pendanaan untuk
pembiayaan organisasi.
Wewenang:
1.
Memimpin
kegiatan sehari-hari kebendaharaan
2.
Merumuskan
rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran secara periodik dan berkala
3.
Menginventarisir
dan melakukan pendataan terhadap donatur yang
ada
4.
Aktif
mencari sumber dana dari data donatur yang ada
5.
Bersama
Ketua Umum dan Sekretaris menyusun pengalokasian dana bagi kegiatan-kegiatan organisasi.
d.
Wakil Ketua I ( Internal )
Kedudukan:
Sebagai
pelaksana kebijakan PC yang bertugas dalam menangani koordinasi dan dinamisasi
organisasi yang ada dibawah PC dalam hal ini Pengurus Komisariat.
Tugas:
1.
Membantu
tugas Ketua Umum sesuai dengan bidang kerjanya
2.
Melakukan
koordinasi intensif dan dinamisasi organisasi
Cabang.
3.
Melakukan
monitoring atas kondisi obyektif tiap Komisariat
Wewenang:
1.
Mewakili
Ketua Umum sesaui dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua umum berhalangan.
2.
Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisisr.
3.
Secara
aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Umum dalam melakukan kerja-kerja
internal organisasi.
4.
Bersama
Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
5.
Dalam
menjalankan tugas ketua I di bantu oleh :
-
Departemen
pendidikan dan kaderisasi
-
Departemen
pengembangan pers dan wacana
e.
Wakil Ketua II ( Eksternal )
Kedudukan:
Sebagai
pelaksana kebijakan PC sesuai dengan bidang penjaringan kerja strategis
kemasyarakatan.
Tugas
:
1.
Membantu
pelaksanaan Ketua Umum sesuai dengan bidang kerjanya
2.
Melakukan kerja jaringan, hubungan organisasi dan hubungan
kemasyarakatan.
3.
Menyerap
dan mensosialisasaikan informasi dari hasil penjaringan kepada pengurus PC.
Wewenang:
1.
Mewakili
Ketua Umum sesaui dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua umum berhalangan.
2.
Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisisr
3.
Secara
aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Umum dalam melakukan kerja-kerja
eksternal organisasi.
4.
Bersama
Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
5.
Dalam
menjalankan tugas ketua II di bantu oleh :
-
Departemen
pengembangan organisasi
-
Departemen
sosial dan politik
f.
Ketua III ( Keagamaan )
Kedudukan
:
Sebagai
pelaksana kebijakan PC secara khusus dalam bidang kajian agama dan dakwah Islam
serta hubungan dengan pesantren dan masyarakat.
Tugas:
1.
Membantu
pelaksanaan Ketua Umum sesuai dengan bidang kerjanya.
2.
Melakukan
koordinasi dan dinamisasi kader-kader Komisariat dan Rayon dalam hal kajian
keagamaan dan dakwah Islam.
Wewenang:
1.
Mewakili
Ketua Umum sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua Umum berhalangan.
2.
Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisir
3.
Secara
aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Umum dalam melakukan kerja-kerja yang
berkaitan dengan bidang keagamaan.
4.
Bersama
Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
5.
Dalam
pelaksanaan tugasnnya ketua III dibantu oleh
- Departemen Kajian Keagamaan
g.
Ketua KOPRI
Kedudukan :
Sebagai
pelaksana kebijakan PC secara khusus dalam bidang gender dan emansipasii
perempuan dan bertanggungjawab kepada ketua umum PC sebagaimana dalam peraturan
dan kewenangan Kopri dalam Ad/Art PMII.
Tugas:
1.
Membuat
program kerja dan membantu tugas ketua umum sesuai dengan bidang kerjanya.
2.
Melakukan
koordinasi dan dinamisasi gerak kader – kader
perempuan.
3.
Melakukan
monitoring atas kondisi obyektif kader perempuan di tiap Komisariat.
Wewenang :
1.
Mewakili
ketua umum sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika ketua umum berhalangan.
2.
Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisasi
3.
Secara
aktif melakukan koordinasi dengan ketua dalam melakukan kerja-kerja yang
terkait dengan isu-isu jender dan perempuan.
4.
Bersama
sekretaris umum dan atau sekretaris untuk menandatangai surat-surat organisasi
5.
Dalam
pelaksanaan tugasnya ketua KOPRI dibantu
oleh :
-
Lembaga
pemberdayaan perempuan ( LPP )
h.
Wakil Sekretaris
Kedudukan:
1.
Wakil
Sekretaris berkedudukan di bawah Sekretaris Umum.
2.
Wakil
Sekretaris adalah pelaksana kerja kesekretariatan bersama Sekretaris dan ketua-ketua
Tugas:
1.
Membantu pelaksanaan
tugas-tugas Sekretaris dalam menjalankan tugas organisasi.
2.
Membantu
mengatur mekanisme kesekretariatan, mencatat, dan mengarsipkan data-data.
3.
Melaksanakan
penertiban urusan-urusan rutin organisasi.
4.
Mengaktifkan
sistem mekanisme kontrol persuratan organisasi.
5.
Melakukan
koordinasi dengan bidang-bidang terkait dibawahnya untuk menyusun rancangan
program kerja yang berkaitan dengan kesekretariatan.
Wewenang:
1.
Mewakili
Sekretaris sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Sekretaris berhalangan.
2.
Bersama
Ketua Umum dan atau ketua menandatangani surat-surat organisasi sesuai bidang kerjanyanya
3.
Bersama Sekretaris melakukan
inventarisasi barang - barang yang dimiliki oleh organisasi
i.
Wakil Bendahara
Kedudukan:
1.
Wakil
Bendara berkedudukan di bawah Bendahara .
2.
Wakil
Bendahara adalah pelaksana dan membantu atas kerja-kerja Bendahara
Tugas:
1.
Membantu
Bendahara mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran
keuangan organisasi.
2.
Membantu
Bendahara membuat petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan
pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi.
3.
Melakukan
koordinasi dengan ketua-ketua dalam menyusun anggaran kerja departemen.
Wewenang:
1.
Membantu
Bendahara merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran
secara periodik atau berkala.
2.
Membantu
Bendahara menginventaris donatur yang ada dan menjadikannya sabagai sumber
resmi pembiayaan organisasi.
3.
Membantu
Bendahara membuka peluang-peluang sumber pendanaan.
2. Badan-Badan Struktural (Departemen)
a.
Departemen
Pendidikan dan Kaderisasi (DEPDIKA)
-
DEPDIKA
bertugas untuk merumuskan konsepsi pendidikan dan melaksanakan pelatihan dalam
rangka proses pengkaderan.
-
DEPDIKA
bertugas melaksanakan pengkaderan baik secara formal, non formal maupun informal.
-
DEPDIKA
bertugas merancang sistem evaluasi pengkaderan dalam lingkup Cabang Kabupaten
OKI yang digunakan sebagai acuan pada
tingkat Komisariat
-
DEPDIKA
berwenang untuk mengambil kebijakan taktis dan strategis berkaitan dengan
segala program yang telah dicanangkan dalam
RAKER.
-
DEPDIKA
bertanggung jawab kepada Ketua 1 terhadap program yang dicanangkan.
b.
Departemen
Pers dan Pengembangan Wacana (DPPW)
-
DPPW
bertugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan wacana dan
pemberdayaan kader dalam bidang intelektual.
-
DPPW
bertugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan studi
jurnalistik, penerbitan dan dokumentasi serta respon isu-isu aktual baik lokal
sampai global.
-
DPPW
berwenang untuk mengambil kebijakan taktis dan strategis berkaitan dengan
segala program yang telah dicanangkan dalam
RAKER.
-
DPPW
melakukan kajian-kajian berkaitan dengan wacana aktual baik lokal, regional,
nasional maupun internasional sebagai wacana
kader.
-
DPPW
bertanggungjawab kepada Ketua 1 terhadap program yang dicanangkan.
c.
Departemen
Pengembangan Organisasi (DPO)
-
DPO
bertugas melaksanakan porgram yang berkaitan dengan pendampingan dan
pengembangan Komisariat dan Rayon di lingkungan Kabupaten OKI .
-
DPO
berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan
segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-
DPO
bertugas melakukan monitoring, pendampingan dan pengembangan Komisariat dan Rayon.
-
DPO
bertanggungjawab kepada Ketua II terhadap program yang telah dicanangkan
-
DPO
melakukan investigasi terhadap Komisariat / Rayon sebagai acuan putusan
Pengurus Cabang yang memiliki kekuatan hukum
tetap.
d.
Departemen
Sosial dan Politik (DEPSOSPOL)
-
DEPSOSPOL
bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isu-isu sosial dan politik.
-
DEPSOSPOL
bertugas untuk memberikan rekomendasi keputusan pada Pengurus Cabang terhadap
isu-isu aktual.
-
DEPSOSPOL
berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan
segala program yang telah dicanangkan dalam
RAKER.
-
DEPSOSPOL
bertanggung jawab kepada Ketua II terhadap program yang telah dicanangkan.
e.
Departemen
Kajian Keagamaan dan Dakwah Islam (DKKDI)
-
DKKDI
melakukan kajian keagamaan untuk pewujudan
Islam rahmatan lil ‘alamin
-
DKKDI
melakukan kampanye maupun pendampingan untuk
Islam rahmatan lil ‘alamin
-
DKKDI melakukan pemetaan dan pengembangan dakwah untuk masyarakat,
kampus, dan internal organisasi.
-
DKKDI menjalin komunikasi dan kerja sama intern
serta antar umat beragama
-
DKKDI
berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan denga segala
program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-
DKKDI
bertanggungjawab kepada Ketua III
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 006.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi,
maka di pandang perlu adanya peraturan Strategi Pengembangan Kaderisasi dan
Kebijakan organisasi PMII cabang Kabupaten OKI 2019-2020.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang
Kabupaten OKI tentang Strategi
Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII cabang Kabupaten
OKI 2019- 2020.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
2.
Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan
organisasi PMII cabang Kabupaten OKI 2018-2019
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
4.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/.................................2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KOMISI B
STRATEGI GERAKAN PMII DAN
HUBUNGAN EKSTERNAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
KABUPATEN
OKI 2019-2020
A.
REALITAS KABUPATEN OKI
Kabupaten
OKI merupakan Kabupaten yang
Kedudukannya sangat strategis sebagai simpul transportasi regional, menjadikan
Kabupaten OKI mempunyai kelengkapan
sarana dan prasarana fisik yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pesatnya laju pembangunan kota ini telah menyebabkan perubahan pada kondisi
fisik dan sosial kota.
Semakin
besar suatu kota, maka semakin besar / komplekslah permasalahan yang dihadapinya. Kabupaten OKI dalam beberapa tahun terakhir ini menghadapi
permasalahan yang cukup sulit diatasi, yaitu banjir dan merambah pada persoalan
baru yaitu kemacetan jalan. Bencana banjir merupakan permasalahan yang umum,
terutama di daerah padat penduduk, kawasan perkotaan, daerah tepi pantai /
pesisir, dan daerah cekungan. Merebaknya transportasi mulai dari motor dan
mobil tidak di imbangi dengan pengurangan kendaraan yang sudah tua, sehingga
menjadikan penyempitan jalan.
B. REALITAS KEMAHASISWAAN (PMII)
Mahasiswa
menyadari bahwa mereka adalah ” Lapisan
Paling Maju ” dan dengan demikian menentukan watak kepemimpinan bangsa di
masa depan yang bertanggungjawab terhadap transformasi sosial dalam skala
besar. Kesadaran yang sudah menyatu dengan aliran darah setiap generasi muda
bangsa, kian lama akan mengkristal menjadi perlawanan tak kenal lelah.
Dialektika sejarahpun mendorong terbentuknya pemahaman untuk gerak bersama,
menentukan langkah dalam menghadapi tantangan global dan nasional.
Sampai
saat ini, kita sering menyaksikan meningkatnya intensitas gerakan mahasiswa
dalam melancarkan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah maupun sekedar aksi
solidaritas yang di tujukan untuk membangkitkan semangat melawan bentuk-bentuk kekerasan,
baik dalam maupun luar negeri. Bukan hanya itu, arus besar hiruk pikuk
perselingkuhan sebagian aktifis mahasiswa dengan kepentingan politik praktis,
yang ternyata justru menyurutkan moralitas sebagian mahasiswa Indonesia,
termasuk aktivis PMII dalam ” Menaklukkan
Monster Kampus” maupun penjahat yang membungkus idealisme dengan
Pragmatisme.
Dalam
konteks inilah PMII di tuntut untuk melakukan pengamatan dan pembacan global
serta melancarkan aksi-aksi strategis guna mengkontrol jalanya roda
pemerintahan dan menggiring pada terwujudnya cita-cita reformasi.
Berbarengan
dengan proses pematangan kesadaran politis dan militansi melakukan aksi- aksi
langsung ini, PMII menghadapi beberapa soal sehubungan dengan kelanjutan
gerakan dan militansi perjuangan. Dimana beberapa kelompok melihat mutlaknya
kebutuhan untuk bergabung dengan sektor-sektor lain di masyarakat seperti
buruh, tani dll, karena menyadari predikat PMII yang disini adalah mahasiswa
bukanlah sebagai kelas yang tersendiri dari masyarakat.
Masalah
lain seperti; pematangan diri secara organisasional, kaderisasi, hubungan antar
kelompok mahasiswa, prioritas issue yang mau di angkat juga menuntut untuk
segera di selesaikan. Belum lagi menyikapi kelompok-kelompok politis tertentu
yang kadang menggunakan tawar-menawaran ( wani
piro ??? ) yang ”menggoda” yang justru menghancurkan independensi gerakan
dan atau moral yang tentu saja ada di tiap mahasiswa; tentang kehadiran di
ruang kuliah, ujian semester, SKS minimal yang harus di penuhi, tugas- tugas
kuliah, dan masalah akademis lain, adalah hal esensial yang tidak bisa di
hindari dengan alasan-alasan politis seperti diatas, yang mana hal tersebut
merupakan persoalan yang membelit gerakan saat
ini.
Dari
sebuah kenyataan diatas muncul hal yang menggelisahkan dalam perkembangan
gerakan dalam konteks eksternal, gerakan sosial politik mengkondisikan gerakan
mahasiswa dalam posisi yang nyaris mengalami disorientasi. Tidak tahu lagi apa
yang mau di lakukan, kesulitan melakukan kontekstualisasi dalam konstelasi
politik nasional yang begitu cepat mengalami pergeseran. Banyak issue-issue
kritis yang di respon dan pada akhirnya terjebak pada issue-issue mikrokospis.
Dalam konteks internal di hadapkan oleh fenomena dekonsolidasi organisasi yang
membuat kita begitu sulit mematerialkan aganda-agenda gerakan, cairnya
organisasi, problem kaderisasi, dan lemahnya konsolidasi gerakan yang membuat
ketidaksinergisan gerak, kondisi ini mengalami proses percepatan hingga
”terkapar” kehilangan basis moralitas karena berselingkuh dengan politik
kekuasaan. Sehingga membatasi secara stuktural dinamika gerakan.
Di
sinilah peran PMII, dimana sebagai satu organ gerakan mahasiswa yang memiliki
legitimasi moral memimiliki tanggung jawab untuk mentransformasikan ke tengah
publik dimana dalam lingkar hiruk pikuk politik nasional yang serba membodohkan
dan gemparan kekuatan modal global yang menggerogoti moral resources kita. Maka PMII harus menyiapkan kader yang
militant dan bermoral yang di bekali kekuatan kepemimpinanmemadai dan sesekali
melancarkan serangan sporadik terhadap kebijakan yang tidak populis dan
menjadikannya sebagai program minimalis gerakan.
Ada
beberapa point yang perlu menjadi catatan PMII Kabupaten OKI dalam mengembangkan gerakan yang akan datang
yaitu;
·
Bangunan
jaringan yang ada selama ini kebanyakan hanya masih berkutat pada ”kelompok”
internal atau dalam lingkungan NU baik dari partai politik, LSM ataupun stakeholder person yang masih dekat
dengan NU. PMII belum secara luas membangun jejaring luar yang sebenarnya juga
banyak berpengaruh dalam perubahan di masyarakat.
·
Memahami
positioning PMII diluar juga harus
dimaknai sebagai warring position (arena
pertarungan). Dalam arena ini PMII maupun kadernya secara langsung ataupun
tidak pasti bertarung dengan entitas lain baik dalam eksistensi organ, wacana
berpengetahuan maupun dalam proses perubahan yang dicita-citakan. Disinilah
kader PMII harus mulai memahami rule of
the game yang harus dilakukan agar sesuatu tujuan dapat tercapai dengan maksimal.
·
Relasi
yang seharusnya dibangun oleh PMII juga harus melihat kapasitas internal yang
dimiliki PMII, sehingga jejaring yang dibangun akan mempunyai struktur pondasi
yang kuat dan strategis.
·
Dalam
proses “ada” dan ”hadir” bagi masyarakat, PMII harus menemukan wilayah mana
yang akan menjadi orientasi gerakan dengan melihat kemampuan wilayah garapan.
Apakah wilayah advokasi kebijakan publik (dalam kasus-kasus tertentu, seperti
advokasi Pedagang Kaki Lima, advokasi Penggusuran, buruh dan lainnya) ataukah
organisir massa yang berkutat dalam wacana intelektual tanpa ada gerakan yang nyata.
·
Media
massa yang selama ini menjadi salah satu stakeholder
kuat dalam proses perubahan dalam masyarakat, karena dapat mempengaruhi
publik dengan dasyat, ternyata belum menjadi garapan yang serius dari PMII.
Realitas ini terbaca dari lemahnya jejaring yang dipunyai PMII dari kalangan
media massa, sehingga ”pesan” yang ingin disampaikan kepada masyarakat tidak
terjangkau secara luas.
PMII
sebagai salah satu stakeholder pergerakan harus dapat maksimal membangun
jejaring sesama stakeholder lain yang juga berperan penting dalam proses
perubahan bangsa ini, seperti partai politik, NGO, birokrasi, pengusaha, media
(pers) dan lainnya, dan bukan hanya
berkutat pada lingkungan NU saja.
Dalam
bidang eksternal ada beberapa hal yang mendesak dilakukan oleh PMII dalam
rangka sebagai sebuah wujud gerak yang ada dengan penuh kesadaran dalam
memandang kenyataan.
C. PMII DAN BEBERAPA PERSOALAN DI MASYARAKAT
1.
Pendidikan
Pendidikan
merupakan pilar penting untuk membangun sebuah tatanan masyarakat yang cerdas
dan bernartabat. Baik itu pendidikan formal maupun informal. Secara umum,
pendidikan di indonesia dan Ogan Komering Ilir pada khususnya ada perbaikan,
baik secara infrastruktur maupun suprastruktur, yaitu dengan pemberian dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan usaha mewujudkan pendidikan yang
terjangkau. Akan tetapi dalam proses perbaikan ini, masih ada penyimpangan baik
dalam penyaluran anggaran dan menjadikan lembaga pendidikan sebagai industri.
2. Politik
Mengenai
bentuk kepedulian dan tanggung jawab PMII terhadap proses politik yang
demokratis sebagaimana amanat ini tercantum dalam UUD 45 dan bentuk
partisipatif terhadap masyarakat dalam memberikan pendidikan politik di
Kabupaten OKI , maka kiranya PMII Kabupaten OKI
harus memiliki andil terhadap proses politik yang ada dengan memberikan
pendidikan politik untuk pemula dan pentingnya politik untuk mewujudkan
kesejahteraan. Secara organisatoris PMII belum mewujudkan hal itu, jejaring
yang sudah terbangun dari periode sebelumnya dan saat ini akan terpatahkan
dengan masa periodisasi kepengurusan. Periode kepengurusan seharusnya diimbangi
dengan SDM yang cukup sebagai proses kaderisasi masa periode selanjutnya.
Sehingga konteks keberlanjutan komunikasi dalam konteks berpolitik di Kabupaten
OKI tidak terpatahkan dan akan terbangun
secara keberlanjutan.
3. Sosial Budaya
Beragamnya
budaya di Kabupaten OKI bisa menjadikan
Kabupaten OKI rawan akan konflik etnis
dan kelompok, hal ini perlu adanya pengelolaan komunikasi yang baik agar
perbedaan yang ada menjadi kekuatan untuk menambah daya saing Kabupaten
OKI dengan daerah lainnya. Di sini peran
PMII Kabupaten OKI yang mengusung
semangat pluralisme dan keterbukaan menjadi penting bagi keberlangsungan
kehidupan yang harmonis antar kelompok dan etnis.
D. SINERGITAS GERAKAN ATAS ISSUE DAN POLA GERAKAN EKSTERNAL
PMII
Kabupaten OKI yang terdiri dari 2
komisariat dengan karakter yang beragam merupakan sebuah modal bagi PMII
Kabupaten OKI untuk menjalin relasi yang
sinergis dan saling melengkapi. Dengan beragamnya potensi kader di Kabupaten
OKI , PMII dimungkinkan bisa untuk melakukan gerakan pendampingan kepada
masyarakat Ogan Komering Ilir dan kaum mustadh’afin
dengan beragam cara atau metode, tidak hanya secara turun ke jalan tetapi
bisa melakukan gerak nyata sebagai cerminan dari visi misi PMII. Sehingga dalam geraknya, PMII Kabupaten OKI lebih dinamis, memberikan solusi dan potensi
kader terakomodir. Tidak hanya pada satu model gerakan yang cenderung vis a vis terhadap pemerintah tetapi
bisa menjadi partner bagi semua kalangan.
Rekomendasi Komisi
1.
PMII
Kabupaten OKI perlu memperluas jaringan
di basis pengusaha untuk memperkuat skills
kadernya di bidang kewirausahaan.
2.
PMII
Kabupaten OKI perlu untuk memperkuat
jaringan dengan media massa dengan program-program magang sebagai bentuk untuk
memfasilitasi kader pelatihan jurnalistik di tingkatan komisariat.
3.
PMII
Kabupaten OKI perlu membuat forum-forum
komunikasi antar iman dan etnis, sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan
dan memperkuat iman.
4.
PMII
Kabupaten OKI perlu membuat
komunitas-komunitas profesional yang mengakomodir beragamnya studi fakultatif
yang ditempuh kader.
5.
PMII
Kabupaten OKI perlu mengadakan pelatihan
advokasi anggaran untuk mengawal proses penganggaran di Kabupaten OKI .
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing
Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 007.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
STRATEGI GERAKAN PMII DAN HUBUNGAN EKSTERNAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi,
maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Strategi Gerakan PMII dan
Hubungan Eksternal PMII Cabang Kabupaten OKI 2019-2020.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang
Kabupaten OKI tentang Strategi Gerakan
PMII dan Hubungan Eksternal PMII Cabang Kabupaten OKI 2019-2020.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII
Cabang Kabupaten OKI 2019-2020
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/.................................2019
Pukul :.........................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KOMISI C
STRATEGI DAKWAH DAN
PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
KABUPATEN OKI
A.
PEMIKIRAN DAKWAH ISLAM
Bangsa Indonesia dihadapkan dengan
persoalan yang sangat komplek, persoalan yang menjadi target penyelesaian
adalah kemiskinan, pengangguran, korupsi, dan bencana alam. Dengan keadaan
bangsa yang memprihatinkan tersebut, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang
memikirkan dan mempertanggungjawabkannya, tetapi kita semua perlu untuk mencari
jalan keluar (problem solving) untuk
mengatasi berbagai masalah tersebut, mencari jalan keluar dari keterpurukan dan
memberikan masukan/petunjuk kepada segenap elemen bangsa merupakan bagian dari
terminologi dan hakikat dakwah dan ibadah menurut agama Islam. Jadi, kalimat
dan kata dakwah sesungguhnya tidak hanya sebatas mengajak orang untuk melakukan
ibadah ritualistik (Normatif, Mahdhoh) maupun
Amar Ma’ruf Nahy Munkar tetapi
melakukan kerja-kerja sosial juga merupakan bagian dari pekerjaan dakwah dalam
Islam.
Maraknya aksi kekerasan dan terorisme
yang dilakukan oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan agama yang 8 tahun
terakhir ini sering terjadi membuat kita semua patut kecewa, sedih dan prihatin. Kecewa karena aksi tersebut
telah mengakibatkan munculnya banyak korban, baik hilangnya nyawa orang,
hancurnya bangunan maupun citra baik Indonesia di mata internasional. Sedih
karena di saat bangsa kita masih menghadapi tantangan globalisasi, tetapi ada
segelintir anak bangsanya yang justru merusak pembangunan. Sedihnya lagi mereka
melakukan itu semua demi atas nama jihad di jalan Allah, menjadi ‘pengantin’
yang akan masuk surga, walau dengan cara mati bunuh diri. Sungguh ini doktrin
pemahaman agama yang salah. Prihatin karena mereka yang menjadi pelaku
terorisme itu juga sudah masuk ke generasi anak muda.
Apabila kita memperhatikan gerakan
dakwah yang dilakukan umat Islam Indonesia belum terlalu banyak
kelompok-kelompok Islam yang memaknai dakwah secara
transendental-transformatif, yaitu peristilahan untuk menyebut gerakan dakwah
yang berimplikasi pada perubahan sosial, menuju terwujudnya masyarakat yang
adil dan bermartabat. Kebanyakan dakwah Islam hari ini masih belum menjawab
persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik persoalan keagamaan,
sosial sampai persoalan kebangsaan.
Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk
dan paham keislaman. Secara general, dapat dipetakan ada kelompok tekstualis
yang berdakwah sesuai dengan bunyi teks Al-Qur’an- Hadits dalam menjalankan
agama (sebut saja kaum tekstualis) dan yang paling getol dan membahayakan
ádalah gerakan PKS & KAMMI, maupun kelompok Islam liberal-modernis yang
lebih pada gerakan pemikiran. Namun kalau diteliti, sebetulnya kedua gerakan
dakwah tersebut masih jauh dari harapan masyarakat karena kedunya belum bisa
menjawab problem yang dihadapi masyarakat yang berkultur Nahdiyyin. Umumnya,
mereka hanya mengedepankan egoisme dan fanatisme, sehingga muncul berbagai
kekerasan dan pemaksaan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dakwah yang
tidak menukik pada persoalan yang dihadapi umat yang paling mendasar, yaitu
persoalan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan penjajahan
ekonomi-politik. Kaum tekstualis terjebak pada dakwah yang hanya bicara soal
romantisme masa lalu dan dakwah yang hanya menyerukan ruju’ ila Al-Qur’an,
sementara kaum liberal terjebak pada wacana modernisme Barat. Tidak ada konsep
dakwah, apalagi sampai pada tataran gerakan, yang mengarah kepada gerakan
memperbaiki kondisi masyarakat Indonesia yang masih terpuruk. Gerakan anti
korupsi, misalnya, masih sebatas seruan moral dan belum menyentuh pada laku
umat. Demikian juga dalam menangani masalah ekonomi dan pemberdayaan rakyat kecil.
Melihat kondisi sebagaimana tergambar
tersebut, sebagai umat Islam, kita mempunyai tanggung jawab bagaimana bisa
menemukan formula gerakan dakwah yang bisa mengatasi persoalan umat dengan
berdakwah sesuai dengan realitas masyarakat Kabupaten OKI .
B. REFLEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN DAN DAKWAH PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII), sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan yang berideologi Islam
Ahlussunnah waljamah senantiasa mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat
besar untuk melakukan gerakan dakwah islamiyah, yaitu mewujudkan ajaran Islam
yang rahmatan lil alamin yang bias diterima semua elemen masyarakat islam
sesuai dengan konteks kultural masyarakat Indonesia.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) sebagai salah satu komponen yang menjunjung nilai – nilai pluralisme dan
humanisme, seyogyanya mempunyai peran dalam upaya memperbaiki bangsa dari
keterpurukan dengan sebuah konsep dakwah dan sosok da’i
yang bisa mendobrak kebekuan cara
berpikir umat, membuka fanatisme kelompok, dan bisa membebaskan bangsa dari
penjajahan, kemiskinan dan kebodohan.
Hari ini ketika membicarakan tentang
PMII yang berideologi Islam yang diwujudkan dalam kerangka berfikir Ahlussunnah
waljama’ah (Manhajul Fikr) ternyata
banyak kader PMII yang belum betul-betul memahami dan mampu mengaplikasikanya
dalam kehidupan seharí–hari. Namun, apabila kita perhatikan hari ini, terutama
di kota besar seperti Ogan Komering Ilir, Surakarta dan Purwokerto, yang
mengambil peran dakwah islamiyah, umumnya, kelompok Islam fundamentalis dan
Islam modernis. Sementara Islam Aswaja (PMII dan NU) belum maksimal. Masjid
yang menjadi pusat kegiatan umat, sudah banyak yang diambil-alih kaum
fundamentalis dan modernis. Sementara aktivis PMII yang nota bene berasal dari
pesantren agak ogah memeriahkan masjid.
Masjid merupakan pusat kegiatan umat
Islam dan gerakan pemberdayaan dan pengembangan umat Islam, sebagaimana
dipraktikkan oleh Rosulullah SAW. dilakukan melalui masjid. Padahal situasi
masyarakat yang sedang dihimpit berbagai persoalan kehidupan krisis,
kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan bencana alama yang silih berganti
ini butuh solusi konkret untuk mengatasinya. Namun kader PMII sengaja tidak
menyadari dan melupakannya. Di situlah PMII harus melakukan koreksi terhadap
pola gerakan dakwahnya selama ini yang cenderung kurang membumi dalam menjawab
persoalan yang dihadapi masyarakat.
C. ISU STRATEGIS DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM DI PMII
Dari paparan di atas, setidaknya ada
isu strategis gerakan pemikiran dan dakwah PMII adalah:
·
Secara
eksternal, gerakan dakwah keislaman di kota besar masih didominasi oleh kaum
Islam fundamentalis dan Islam liberal-modernis dimana kaum islam itupun bukan
lahir dari perut Negara Indonesia melainkan hasil impor Negara barat, sementara
Islam Aswaja yang asli lahir dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
kurang maksimal. Adapun tantangan dakwah di kota kecil, walau gesekannya belum
sekeras di kota besar, namun akhir-akhir ini juga sudah mulai terasa menghadapi
tantangan yang hampir serupa dengan yang di kota besar.Karena strategi-strategi
yang dipakai sudah merambah sampai kepelosok-pelosok desa.
·
Secara
internal, belum kuatnya etos berdakwah pada diri kader PMII, sehingga
mengakibatkan belum maksimalnya strategi gerakan pemikiran dan dakwah PMII
dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekitar
D. STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM DI PMII
Dari isu strategis tersebut, program
strategis yang merupakan cara atau taktik gerakan pemikiran dan dakwah PMII ke
depan adalah:
1.
Penggemblengan
secara optimal nilai-nilai keislaman (Ahlussunah
Waljama’ah) PMII di semua tingkatan (Rayon, Komisariat, PC, dan Masyarakat)
2.
Mengaktifkan
majelis taklim di kampus-kampus terutama kampus umum serta ikut berperan aktif
dalam majelis-majelis taklim di masyarakat sekitar.
3.
Optimalisasi
kajian keagamaan untuk mewujudkan Islam
Rahmatan Lil Alamin yang kontekstual sesuai dengan kultur keIndonesiaan.
4.
Melakukan
pemetaan dan strategi pengembangan dakwah PMII untuk masyarakat, kampus dan
internal organisasi.
5.
Menjalin
komunikasi dan kerja sama intern umat Islam maupun antar umat beragama yang
sesuai dengan visi, misi dan tujuan PMII dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 008.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi,
maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Strategi Dakwah dan
Pengembangan Kajian Islam PMII cabang
Kabupaten OKI 2018-2019
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang
Kabupaten OKI tentang Strategi Dakwah
dan Pengembangan Kajian Islam PMII cabang Kabupaten OKI 2019-2020.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII
cabang Kabupaten OKI 2019- 2020.
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/.................................2019
Pukul :...........................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KOMISI D
STRATEGI PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN KOPRI DAN PEMBERDAYAAN KADER PEREMPUAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
KABUPATEN OKI
I.
GERAKAN PEREMPUAN
Akar historis wacana dan gerakan
pemberdayaan perempuan di PMII menjadi sebuah kesadaran di dalam organisasi
sejak lama. Fakta nyata dapat di jumpai bermunculnya wadah dan forum kajian
kesetaraan gender di struktur PMII meski sangat dirasa setengah hati di tengah
situasi kentalnya budaya patriarki. Di mana sebuah wadah yang massif mengawal
pemberdayaan kaderisasi perempuan. Pewacanaan kesetaraan peran laki-laki dan
perempuan ini muncul tahun 1980-an. Dalam konteks PMII, kehadiran wacana gender
tidak hanya dipahami sebuah paket pengetahuan yang bersifat tunggal dan bebas
nilai. Namun, tetap pada posisi awas dengan tetap beradaptasi dan disesuaikan
dengan nilai kearifan lokal.
Pemiskinan sistemik memang masih
dirasakan perempuan hingga kini, dalam bidang ekonomi termarjinalkan, aras
politik perempuan dinomorduakan, penikmat pembangunan
terdiskriminasi, pendidikan mahal, sembako semakin tidak terjangkau, kesehatan
tak pernah mendapat pelayanan maksimal. Itulah sebabnya kembalinya ruh gerakan
pemberdayaan kaderisasi putri seperti halnya di lingkungan PMII sejatinya
merupakan bagian integral upaya mewujudkan cita-cita bangsa untuk ikut
menyejahterakan dari pelaku hingga penikmat atas pembangunan untuk masyarakat
Indonesia seutuhnya. Langkah pemberdayaan kaderisasi putri dengan optimalisasi
kemampuan potensi kader menjadi titik focus arah kaderisasi dengan multi interdisipliner.
Memandang jauh awal mula gerakan
gender masih menunjukkan lemahnya kemampuan gerakan perempuan saat itu untuk
membangun satu konsep perjuangan perempuan yang menyeluruh dan utuh. Belajar
dari sejarah inilah bagaimana warga pergerakan di lingkungan PMII sudah saatnya
bergeser dari ritme rutinitas organisasi yang “gambyang” dan segera merubah
arah perlintasan jauh dari zaman terdahulunya. Posisi KOPRI dalam ranah gerakan
perempuan, tidak hanya terfokus pada persoalan perempuan di PMII. Akan tetapi
bagaimana secara utuh warga pergerakan dalam konteks kaderisasi ataupun dalam,
bermasyarakat secara utuh mampu mengawal dan menjadi garda depan menciptakan
tatanan penguatan kaderisasi perempuan yang memiliki karakter pribadi yang
kuat, cerdas, berkepribadian tinggi, dan awas.
Besar harapan pengawalan kader yang
menjadi tugas bersama secara utuh untuk tingkatan cabang, komisariat dan rayon
ini mampu menciptakan kepemimpinan perempuan yang progresif, dan mempunyai
tanggung jawab besar dalam mengawal setiap proses yang ada dalam bangsa ini
dengan memegang teguh Ahlussunnah Waljamaa’ah dan nilai-nilai dasar pergerakan
yang tetap menjadi ruh gerakan dalam perjalanan KOPRI.
II. STRATEGI KADERISASI KOPRI
KOPRI dalam perjalananya mengalami
banyak pasang surut. Dari setiap pertemuan Nasional dari berbagai event dari
Konsulnas dijakarta sampai dengan Kongres Di Banjar Baru. Sahabat – sahabat
PMII masih mempermasalahkan tentang status yang ada di tubuh PMII. Padahal
tuntutan dari kader perempuan di PMII harus siap bersaing dengan era
globalisasi. Dimana dibutuhkan skill yang mendukung seorang kader dan kemapanan
psikologi pada diri kader.
Alhasil pada Kongres Di Banjar Baru
posisi KOPRI ditubuh PMII adalah Badan semi otonom yang secara hukum susah
untuk diterjemahkan. Posisi KOPRI hari ini sejajar dengan unsure pimpinan di
setiap level kepegurusan, dan disetiap level kepengurusan nama lembaga
perempuan harus bernama KOPRI. Dan ini sangat berseberangan sekali dengan
sahabat- sahabat di Jateng. Dimana tidak semua lembaga bernama KOPRI. Hal ini
yang mengakibatkan kita hari ini agak susah untuk menemukan formulasi yang
mapan tentang kaderisasi perempuan sampai pada level terbawah.
Berikut berbagai persoalan mendasar
penguatan kaderisasi putri di Kabupaten OKI ;
1. Pengembangan Internal
Pengembangan
organisasi internal merupakan upaya peningkatan kapasitas sumber daya kader
perempuan PMII dalam rangka mendorong penguatan kelembagaan organisasi.
Meliputi :
a.
Penguatan
Institusi KOPRI dan wadah perempuan di
struktur PMII
b.
Penguatan
Ideologi Ahlusunnah Waljama’ah dan
paradigma sebagai sumber anatomi gerakan.
c.
Pembenahan
peraturan organisasi, managemen organisasi dan administrasi organisasi.
d.
Penguatan
intelektualitas kader, menggiatkan kembali ngangsu
kawruh sebagai upaya memperkuat institusi dan pribadi untuk mencapai tujuan
organisasi. Seperti road show,
diskusi mendalam, diskusi terbatas dan olah mata dengan membaca literature yang di sepakati bersama
tentang tokoh ulama, tokoh intelektual, sejarawan, dsb.
e.
Penguatan
resources dengan pembinaan,
pendidikan, dan pelatihan penguatan SDM kader putrid. Misal; Workshop Konselor,
Pelatihan Gender Budgeting, Pendidikan Monitoring dan Problem Solver, Diklat
Instruktur Kaderisasi Putri, Enterpreneurship
Bisnis Women dengan bidikan pengembangan kapasitas diri kader.
f.
Memunculkan
Srikandi (kelompok perempuan) sebagai
simpul konsolidasi gerak dan penyampai maksud dan penyepaham gerakan secara kolektif.
2. Pengembangan Eksternal KOPRI
Pengembangan Organisasi Eksternal adalah upaya Aksi dan konsolidasi gerakan KOPRI dalam rangka menuju masyarakat yang berkeadilan gender, Meliputi :
1.
Advokasi
Undang-Undang / kebijakan yang sensitif Gender.
2.
Konsolidasi
gerakan perempuan secara massif di semua level dalam gerakan isu bersama.
3.
Menagawal
tentang kesehatan reproduksi pada remaja
4.
Distribusi
kader perempuan PMII pada ruang-ruang strategis.
5.
Penguatan
jejaring alumni, gerakan perempuan dan media sebagai
upaya publikasi penguatan gerakan perempuan.
6.
Ajak
serta dinas – dinas terkait dengar pendapat dan menfasilitasi kegiatan yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat tingkat
bawah.
7.
Komunikasi
aktif dengan ORMAS pemberdayaan perempuan (IPNU/IPNNU, Fatayat, Muslimat,
Aisyiah, Pemuda Muhammadiyah), LSM yang fokus pada korban dan pemberdayaan
perempuan (LRC-KJHAM, PERISAI, SERUNI, LBH Ogan Komering Ilir, KPI, PATTIRO,
SETARA, dll), Akademisi (PSG - Pusat
Study Gender).
8.
Pelibatan
aktif kader untuk meneliti, mengamati proses peran perempuan pada kunci
aspirasi politik.
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 009.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi,
maka di pandang perlu adanya peraturan tentang penetapan Strategi
Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Cabang Kabupaten OKI 2019-2020
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang
Kabupaten OKI tentang Strategi
Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Cabang Kabupaten OKI 2019-2020.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Cabang
Kabupaten OKI 2019-2020
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/.................................2019
Pukul :...........................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
TATA TERTIB
PEMILIHAN MANDATARIS/KETUA UMUM
DAN TIM FORMATUR
KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT
2019-2020
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI adalah memilih dan menetapkan seorang Ketua
Umum sekaligus Tim Formatur PC PMII Kabupaten OKI masa khidmad 2019-2020.
Pasal
2
Ketua Umum terpilih akan menjadi pimpinan PC PMII
Kabupaten OKI untuk Masa Khidmat
2018-2019
BAB
II KETETAPAN SUARA
Pasal
3
Setiap Komisariat Devenitif mempunyai hak 1 (satu)
suara.
(Dibuktikan
Dengan SK Dari Pengurus Cabang)
BAB
III MEKANISME PEMILIHAN
Pasal
4
Pemilihan
dilakukan dengan melalui 2 (dua) tahap yaitu ;
1.
Tahap pencalonan.
a.
Dilakukan
secara voting tertutup.
b.
Setiap
Komisariat berhak mengajukan 1 (Satu) nama calon kandidat dari anggota dan
kader Komisariat PMII Cabang Kabupaten OKI
dengan disertai surat rekomendasi yang bisa dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan dibuktikan Ketua
Komisariat.
c.
Calon
kandidat yang direkomendasikan berhak maju ke tahap pemilihan jika didukung
minimal 2 suara atau lebih.
d.
Pemilihan
dilakukan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia (dibubuhi
stampel) dengan sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
2.
Tahap Pemilihan.
a.
Dilakukan
secara voting tertutup.
b.
Setiap
Komisariat berhak memilih 1 (satu) nama calon kandidat dari hasil tahap
pencalonan.
c.
Jika
dalam pemungutan suara terdapat suara terbanyak yang sama, maka , Tahapan pemilihan akan diulang dengan
ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali.
d.
Calon
yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Umum PMII Cabang
Kabupaten OKI
e.
Pemilihan
dilakukan dengan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia (dibubuhi
stempel) dengan sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
BAB
IV
SYARAT-SYARAT
KETUA UMUM
Pasal
6
Syarat-syarat
Ketua Umum PC PMII Kabupaten OKI , yakni :
1.
Beriman
dan bertaqwa kepada ALLAH SWT
2.
Memilki
integritas dan loyalitas terhadap PMII.
3.
Dapat
menyanyikan lagu Mars dan Hymne PMII.
4.
Telah
mengikuti jenjang pengkaderan formal MAPABA, PKD, PKL.
5.
Menunjukkan
bukti keikutsertaan pengkaderan formal ( Sertifikat/Saksi Hidup )
6.
Mendapatkan
rekomendasi dari komisariat asal atau yang bersangkutan.
7.
Menguraikan
secara singkat arah dan strategi gerakan dan visi-misi PC PMII Kabupaten
OKI di depan peserta.
8.
Pernah
aktif di kepengurusan PC PMII Kabupaten OKI .
9.
Bersedia
berdialog dengan peserta maksimal 10 (sepuluh) menit tiap kandidat.
BAB
V
TIM
FORMATUR
Pasal
7
Tim formatur adalah perwakilan peserta KONFERCAB
dalam rangka membentuk susunan kepengurusan PC PMII Kabupaten OKI Masa Khidmat 2019-2020
Pasal
8
Tim formatur dipilih oleh peserta KONFERCAB
sebanyak 6 orang
Pasal
10
Ketua umum memilih sekertaris umum dan menyusun
Struktur PC selengkap-lengkapnya dibantu
6 orang formatur yang dipilih peserta KONFERCAB KE-IV dalam waktu selambat-
lambatnya 7X24 Jam .
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN SIDANG
KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 010.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM & TIM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT 2018-2019
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran, maka di pandang perlu
adanya peraturan tentang Tata Tertib pemilihan mandataris/ ketua umum dan tim
formatur PC PMII Kabupaten OKI masa Khidmat 2019-2020.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk
menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI tentang Tata tertib Pemilihan
Mandataris/Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Kabupaten OKI 2019-2020.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Tata tertib Pemilihan Mandataris/Ketua Umum dan Tim
Formatur PMII Cabang Kabupaten OKI Masa
Khidmat 2019-2020.
2.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/.................................2019
Pukul :...........................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
TAHAPAN PENJARINGAN BAKAL CALON
NO
|
NAMA
|
SUARA
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
TAHAP PENCALONAN
NO
|
NAMA
|
SUARA
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
TIM FORMATUR
1.
.............................................................................
(Katua Terpilih sebagai Ketua Formatur)
2.
..............................................................................
(Anggota)
3.
..............................................................................
(Anggota)
4.
..............................................................................
(Anggota )
5.
..............................................................................
(Anggota )
6.
..............................................................................
(Anggota )
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(
Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 011.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT 2018-2019
Bismillahirohmaanirrohim
Pimpinan
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang
Kabupaten OKI , setelah:
Menimbang |
: |
1.
Bahwa untuk efektivitas menjalankan program kerja
organisasi, memimpin dan membentuk kepengurusan organisasi PMII Cabang
Kabupaten OKI , maka dipandang perlu adanya pemilihan ketua umum dan tim
formatur PMII Cabang Kabupaten OKI .
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di
pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konfercab Ke-IV PMII Cabang
Kabupaten OKI tentang pemilihan ketua
umum dan tim formatur untuk menyusun kepengurusan PMII Cabang Kabupaten
OKI Periode 2019-2020.
|
Mengingat |
: |
1.
Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Sidang
Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
: |
1.
Konferensi
Cabang XXXVI PMII Cabang
Kota Ogan Komering Ilir, memilih dan
menetapkan
Sahabat ……………………………
.… sebagai Ketua Umum PMII Cabang Kabupaten OKI Masa Khidmat 2019-2020.
2.
Menetapkan tim Formatur sebagaimana dalam lampiran
untuk membahas dan melengkapi susunan kepengurusan PC PMII Kabupaten OKI masa khidmad 2019-2020.
3.
Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian
terdapat kekeliruan
4.
Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan
|
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari
/ Tanggal : ………………/.................................2019
Pukul :...........................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN
OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG
KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA
Nomor:
11.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG
KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT 2019-2020
Tim formatur
PC PMII Kabupaten OKI masa khidmad 2019-2020
yang berjumlah 6 orang, terdiri dari :
1.
.............................................................................
(Katua Terpilih sebagai Ketua Formatur)
2.
..............................................................................
(Ketua Demisioner)
3.
..............................................................................
(Anggota )
4.
..............................................................................
(Anggota )
5.
..............................................................................
(Anggota )
6.
..............................................................................
(Anggota )
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal : ………………/..............2019
Pukul :.................WIB
PIMPINAN
SIDANG KONFERCAB KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
(……………………................…)
|
(……................………………….)
|
(………………...............................…….)
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar