Jumat, 12 Februari 2016

Draf Konfercab PMII OKI




Untitled-1.pngKONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
AGENDA ACARA
KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Jum’at,        November  2019
PUKUL
AGENDA




.............................



Cek In Peserta
Opening Ceremony
a.         Pembukaan
b.         Pembacaan Ayat Suci Alquran
c.         Menyanyikan Lagu Indonesia Raya &  Mars PMII
d.         Sambutan – Sambutan
·     Sambutan Ketua Pelaksana
·     Sambutan Ketua Umum PC. PMII Kabupaten OKI  
·     Sambutan Majelis Pembina Cabang Sekaligus Membuka KONFERCAB Ke-IV PC. PMII OKI
e.         Penutup/Do’a
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno I
Pengesahan agenda acara KONFERCAB Ke-IV PC. PMII OKI
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno II
Pengesahan tata tertib KONFERCAB Ke-IV PC. PMII OKI dan Penetapan Presedium Sidang Tetap.
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno III
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang Masa Khidmat 2018-2019
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno IV
Pendemisioneran Pengurus Cabang Masa Khidmat 2018-2019
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno V
Pembentutkan Personalia Komisi-komisi dan penetapan  sidang Komisi-komisi
a.         Komisi A: membahas tentang Tata Kerja dan Jobdiscribtion (GBHO)
b.         Komisi B: membahas tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK),
c.         Komisi C: membahas tentang pokok- pokok pikiran dan rekomendasi.
d.         Komisi D: membahas tentang Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan
. . . . . . . . .  . . . . . .
Sidang Pleno VI
Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur Pengurus Pengurus Cabang Masa Khidmat Ibadah 2019-2020
. . . . . . . . . . . . . .. .
Agenda Pemilihan Ketua & Formatur
a.         Pencalonan Kandidat Ketua Umum PC. PMII OKI
b.         Sesi Pemaparan Visi Misi dan Tanya Jawab
c.         Pemilihan Ketua Umum PC PMII OKI Masa  Ibadah 2019-2020
d.         Sekapur Sirih dari Ketua Terpilih.
e.         Pengesahan Ketua Terpilih dan Team Formatur



Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di           : Ogan Komering Ilir
Pada Tanggal          : ............................................2019
Pukul                       :...............WIB


Pimpinan Sidang Sementara Pleno I
KONFERCAB KE-IV
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Ogan Komering Ilir






.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris

               




               

                KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 001.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

KETETAPAN MANUAL ACARA KONFERCAB KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

 

Bismillahirohmaanirrohim


Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI , maka di pandang perlu adanya penetapan manual acara Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI  tentang manual acara Konfercab PMII Cabang Kabupaten OKI .

 

Mengingat

 

:

1.             Anggaran Dasar PMII
2.             Anggaran Rumah Tangga PMII
3.             Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.             Manual acara Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI , sebagaimana terlampir
2.             Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.             Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

 

 

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota

TATA TERTIB

PEMILIHAN PRESEDIUM SIDANG TETAP KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KABUPATEN OKI

1.             Ketentuan Presedium Sidang Tetap
a.             Presidium sidang bukan Pegurus Cabang PMII Kabupaten OKI  periode 2018-2019
b.             Presidium sidang adalah anggota PMII Kabupaten OKI
c.             Presidium sidang terdiri dari presidium sidang I ( ketua presidium), II ( sekretaris presidium), III ( anggota presidium)
d.            Setiap peserta sidang yang direkomendasi oleh komisariat pada KONFERCAB KE-IV PC. MII Kabupaten OKI  berhak dipilih menjadi presidium siding
e.             Setiap komisariat berhak untuk mengajukan 1 nama untuk presidium sidang.
2.             Mekanisme Pemilihan Presidium Sidang
a.             Presedium sidang dipilih oleh peserta KONFERCAB KE-IV
b.             Bakal calon presidium sidang hadir dalam forum
c.             Tiga suara teratas sah menjadi presidium I,II,dan III
d.            Pemilihan dilakukan dangan asas LUBER dan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia KONFERCAB KE-IV PC. PMII OKI



Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota




KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 002.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

KETETAPAN TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM KONFERCAB KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

 

Bismillahirohmaanirrohim


Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI, maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang tetap Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang tata tertib pemilihan presidium sidang Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI .

 

Mengingat

 

:

1.         Anggaran Dasar PMII
2.         Anggaran Rumah Tangga PMII
3.         Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.       Tata Tertib Pemilihan Presidium KONFERCAB KE-IV PMII Cabang Kabupaten OKI .
2.       Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.       Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 003.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

HASIL PEMILIHAN PRESEDIUM KONFERCAB KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI , maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang tetap Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI .
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang Presidium tetap Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI .

 

Mengingat

 

:

1.             Anggaran Dasar PMII
2.             Anggaran Rumah Tangga PMII
3.             Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

:

1.             Hasil Pemilihan Presidium Sidang KONFERCAB KE-IV PMII Cabang Kabupaten OKI
a.       Ketua presidium                : …………………………..
b.       Sekretaris                           : …………………………..
c.       Anggota                              : …………………………..
2.             Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.             Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI



(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota


TATA TERTIB SIDANG KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KABUPATEN OKI

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.         Konferensi Cabang Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten OKI  yang selanjutnya disebut KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi PMII di Kabupaten OKI .
2.         KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  diselenggarakan oleh PC PMII Kabupaten OKI .
3.         KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  diikuti oleh Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon PMII di wilayah koordinasi PC PMII Kabupaten OKI .
4.         KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya separuh lebih satu dari jumlah komisariat yang berada di Kabupaten OKI .

BAB II WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  diselenggarakan pada tanggal .......... sampai .......... Bulan ................................... Tahun 2019 di ............................................................................................ Kabupaten OKI .

BAB III
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Pimpinan dan Kepanitian KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI :
1.                            Pimpinan KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  adalah Pengurus Cabang Ogan Komering Ilir Masa Khidmat 2018-2019
2.                            Pimpinan KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya KONFERCAB KE-IV Kabupaten OKI
3.                            Penanggung jawab KONFERCAB KE-IV membentuk panitia yang terdiri dari panitia SC dan panitia OC

Pasal 4
KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1.         Mengevaluasi, melaporkan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban PC PMII Kabupaten OKI  Masa Khidmat 2018-2019.
2.         Membahas dan menetapkan Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan Organisasi.
3.         Membahas dan menetapkan Strategi gerakan dan hubungan eksternal
4.         Membahas dan menetapkan Strategi dakwah dan pengembangan Kajian Islam.
5.         Membahas dan menetapkan strategi Pengembangan Kelembangan KOPRI dan Pemberdayaan Kader Perempuan.
6.         Membahas dan menetapkan Pokok-pokok rekomendasi dan kebijakan strategi organisasi.
7.         Memilih, menetapkan, dan mengesahkan Ketua Umum PC PMII Kabupaten OKI  Masa Khidmat 2018-2019 dan tim formatur.

BAB IV
PESERTA KONFERCAB
Pasal 4
Peserta KONFERCAB KE-IV terdiri dari:
1.             Pengurus Cabang PMII Kabupaten OKI  masa khidmat 2018-2019 yang terdiri dari Pengurus Harian dan seluruh jajaran pengurus.
2.             Utusan-utasan Komisariat yang masing-masing berjumlah maksimal 5 orang.
3.             Utusan-utusan yang dimaksud pada ayat (3) diatas terdiri dari ;
a.              Peserta penuh            ; adalah satu orang dari utusan komisariat yang devinitif  (dibuktikan Dengan SK)
b.             Peserta penijau          ; adalah empat orang dari utusan komisariat yang persiapan (dibuktikan Dengan SK)
4.             Undangan yang terdiri dari Pengurus Rayon yang berjumlah maksimal 3 orang, Pengurus Koordinator Cabang, Mabincab, Alumni dan Media massa


Pasal 5
1.             Setiap peserta diberikan tanda pengenal KONFERCAB KE-IV dan wajib dipakai selama sidang-sidang KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
2.             Panitia dan atau petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta dan atau orang perorang yang masuk dalam persidangan manakala tidak menggunakan tanda pengenal KONFERCAB KE-IV.
3.             Panitia wajib memakai ID card.

Pasal 6
Hak Dan Kewajiban Peserta
Hak dab Kewajiban Peserta  adalah sebagai berikut :
1.             Berkewajiban menaati tata tertib KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI .
2.             Berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang-sidang selama berjalanya KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI .
3.             Setiap peserta penuh memiliki hak bicara, hak dipilih dan hak suara
4.             Setiap peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih.
5.             Peserta penuh dan peninjau berbicara lewat pimpinan sidang.
6.             Apabila ada peserta yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka pimpinan berhak menenangkan dan menegur peserta yang bersangkutan.
7.             Apabila ada peserta yang melanggar isi ketentuan pasal ini sebanyak 3 kali maka pimpinan berhak mengeluarkan peserta sidang.

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7

Musyawarah dan rapat-rapat KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  terdiri dari :
1.            Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  yang tediri dari:
a.              Sidang Pleno I membahas manual acara dan tata tertib Pemilihan Presidium sidang, serta pemilihan dan penetapan presidium sidang.
b.             Sidang Pleno II membahas dan menetapkan tata tertib KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI .
c.              Sidang Pleno III penyampaian Laporan pertanggung jawaban PC PMII Kabupaten OKI  dan pandangan umum Komisariat.
d.             Sidang Pleno IV pembagian Rapat Sidang Komisi.
e.              Sidang Pleno V ( pleno Komisi) membahas dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi serta pokok-pokok rekomendasi yang termuat dalam masing-masing komisi.
f.              Sidang Pleno VI Pendemisioneran PC PMII Kabupaten OKI  periode 2018-2019.
g.             Sidang Pleno VII membahas tata tertib pemilihan ketua umum dan formatur.
h.             Sidang pleno VIII Pemilihan dan menetapkan Tim Formatur PC PMII Kabupaten OKI  periode 2019-2020

2.            Sidang komisi
a.              Komisi A         : Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan Organisasi
b.             Komisi B         : Strategi Gerakan Dan Hubungan Eksternal
c.              Komisi C         : Strategi Dakwah Dan Lembaga Kajian Islam
d.             Komisi D         : Pengembangan Kelembangan KOPRI dan Pemberdayaan Kader Perempuan

BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8
1.             Pimpinan sidang pleno I terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang ditentukan oleh pimpinan KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
2.             Pimpinan sidang pleno II,III,IV,V terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang dipilih oleh peserta KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
3.             Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh komisi bersangkutan
4.             Pimpinan sidang VI, VII dan VIII dipimpin oleh MABINCAB dan PKC PMII Sumatera Selatan yang hadir dalam KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI
5.             Sidang dianggap sah sekurang-kurangnya dihadiri 2 pimpinan sidang dan qourum
6.             Pimpinan sidang dapat menggunakan tanda ketuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.              Satu ketukan digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum
b.             Dua kali ketukan digunakan untuk memending sidang
c.              Tiga kali ketukan digunakan untuk memulai dan mengakhiri forum
d.             Ketukan berkali-kali digunakan untuk mengkondisikan peserta atau forum sidang

Pasal 9
Tugas, Hak dan Kewajiban
1.       Tugas Pimpinan Sidang
a.              Memimpin jalannya persidangan sampai selesai dan tetap dalm kebersamaan yang dipimpin dalam khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat
b.              Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan forum dan meluruskan jalannya sidang.

2.         Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
a.              Mengesahkan tata tertib sidang
b.              Menetapkan dan mengesahkan keputusan sidang
c.               Menetapkan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
d.              Mencatat dan mengumumkan setiap keputusan yang diambil
e.              Memperingatkan dan atau mengeluarkan peserta sidang apabila mengganggu jalannya persidangan dengan kesepakatan peserta
f.                Mengatur jalannya persidangan

Pasal 10
Oleh karena satu dan lain hal ketua sidang memandang perlu adanya untuk membicarakan masalah-masalah yang pelu untuk dirundingkan atau dilobby atau harus berkonsultasi dengan penanggung jawab KONFERCAB KE-IV dan atau panitia pengarah KONFERCAB KE-IV, maka sementara dapat meninggalka tempat pimpinan sidang diserahkan kepada wakil atau sekertaris.

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum
1.                            Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 dari jumlah peserta penuhyang ada.
2.                            Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih satu dari anggota komisi
3.                            Apabila point (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 3 X 5 menit menunggu peserta hadir.
4.                            Apabila dalam waktu 3 X 5 menit belum memenuhi quorum maka sidang dapat dimulai tanpa memperhatikan quorum
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.             Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
2.             Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka diadakan lobi selama 2 X 5 menit.
3.             Jika musyawarah mufakat tidak tercapai pada saat lobby maka keputusanya dilakukan dengan pemugutan suara
4.             Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak.
5.             Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobby 1X15 menit dan apabila hasilnya berimbang maka diambil secara qur’ah (undi)
6.             Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka

Pasal 13
1.             Seluruh pelaksanaan sidang dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
a.              Waktu, tempat dan tanggal persidangan
b.             Jenis persidangan (Pleno, komisi)
c.              Pimpinan sidang, sekretaris siding dan anggota
d.             Jumlah peserta yang menandatangini daftar hadir
e.              Notulensi jalanya persidangan
f.              Kesimpulan keputusan sidang
2.             Semua keputusan dan ketetapan KONFERCAB KE-IV ditandatangani oleh pimpinan sidang KONFERCAB KE-IV


BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 14
1.              Laporan Pertanggung Jawaban Langsung Dilporkan Oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara tanpa diwakilkan.
2.              Laporan pertanggung jawaban meliputi :
a.              Kegiatan / Kaderisasi yang pernah diikuti dan dilaksanakan (dibuktikan dengan arsip surat)
b.              Laporan keuangan (dibuktikan dengan LPJ Kegiatan / Rincian Keuangan).
c.               Inventaris Pengarsipan Surat masuk dan keluar.
3.              Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi,  secara otomatis LPJ Kepengurusan 2018-2019 dinyatakan ditolak.

BAB IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.         Tata tertib pemilihan Ketua Umum dan tim formatur KONFERCAB KE-IV diatur dalam tata tertib tersendiri.
2.         Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sesuai kesepakatan forum.
3.         Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 004.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

KETETAPAN TATA TERTIB KONFERCAB KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.         Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI , maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang tetap Konfercab Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI .
2.         Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang tata tertib Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI .

 

Mengingat

 

:

1.          Anggaran Dasar PMII
2.          Anggaran Rumah Tangga PMII
3.          Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.          Tata Tertib KONFERCAB KE-IV PMII Cabang Kabupaten OKI  ,
2.          Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.          Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 005.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.         Bahwa untuk mengevaluasi, mempertanggungjawabkan dan menilai kinerja Pengurus Cabang PMII Kabupaten OKI  2018-2019, maka di pandang perlu adanya laporan pertanggungjawaban pengurus PMII Kabupaten OKI
2.         Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang PMII Kabupaten OKI  2018-2019.

Mengingat

 

:

1.      Anggaran Dasar PMII
2.      Anggaran Rumah Tangga PMII
3.      Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.         MENERIMA / MENOLAK   Laporan pertanggungjawaban PC PMII Kabupaten OKI  periode 2018-2019
2.         Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.         Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



KOMISI A

STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI  2019-2020


A.           PENDAHULUAN
Dari dahulu hingga sekarang, bagi PMII, tema kaderisasi senantiasa menjadi bahan kajian actual tak ada habis-habisnya. Kaderisasi memang penting karena PMII mempunyai tanggung jawab besar. Tantangan ke depan sangat berat mengingat kita sekarang sudah menjalani globalisasi dimana dunia menjadi medan pertarungan sumberdaya, maka bagaimana PMII menyiapkan kader-kadernya dengan baik akan menentukan arah masa depan bangsa ini. Harapan masa depan layak disematkan di pundak mahasiswa yang dalam sejarahnya mampu memposisikan diri sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) dan agen kontrol sosial (agent of social control), baik di era 1908, 1928, 1945, 1966, 1974 maupun 1998. Karenanya, mahasiswa sering dijadikan tolok ukur wajah kepemimpinan bangsa ke depan. Potret mahasiswa sekarang adalah potret kepemimpinan negeri ini di masa mendatang.
Sayangnya, banyak pihak yang kini mempertanyakan gerakan mahasiswa yang dinilai tidak jelas arah. Ada empat tanda gerakan mahasiswa sejak 1998 sampai sekarang dipandang gagap, yaitu: Satu, ketidakjelasan ideologi (carut-marut tata nilai) sehingga melahirkan ketidakjelasan program kerja yang bisa disepakati bersama bahkan program kerja gerakan mahasiswa menjadi sangat pragmatis seperti ingin cepat lulus dan dapat penghidupan layak; Dua, tidak adanya ideologi yang jelas sebagai dampak dari menguatnya ideologi pasar bebas sehingga segala sesuatu mulai ditransaksikan; Tiga, kalaupun ada program kerja bersifat fluktuatif atau naik turun mengikuti momentumnya saja dan lebih lagi sekadar mediatik untuk tampil di permukaan semata; dan Empat, tidak radikal membumi alias terlalu elitis, sehingga kesadaran yang muncul berbasis wacana dan jarang membumi dalam kenyataan yang sebenarnya.
Dalam situasi demikian, mahasiswa dituntut kembali menata dirinya untuk menjadi generasi yang bisa dibanggakan dalam menjawab tantangan zaman (Kun Ibna Zamanika). Pemuda harus bisa berfikir dan bertindak secara realistis sesuai zamannya dan bergerak untuk mencapai cita-cita bersama-sama.

B.            PENGKADERAN DI KABUPATEN OKI

Dalam sistem kaderisasi PMII, dikenal tiga tahapan proses, yaitu produksi (merekrut- mendidik), distribusi (menyebar-membagi pangkalan gerakan) dan kontestasi (bersaing untuk memenangkan pertarungan).

1.             Produksi Kader

Sebagai organisasi kader, PMII senantiasa melakukan produksi kader. Walau kita terkadang tidak tahu setelah dari PMII mau jadi apa atau kerja apa. Maka yang paling elementer bagi PMII adalah produksi sumberdaya, menciptakan kader PMII yang bermutu dan siap bersaing dalam merebut basis modal, basis pengetahuan dan basis kekuasaan negara. Kader PMII harus mampu memiliki standar performance, sehingga mampu melahirkan kader yang lebih bagus dari yang sebelumnya. Di situlah pentingnya pengembangan basis potensi kader sebagai bekal agar kader percaya diri dalam berkompetisi di lapangan.
Produksi kader PMII selama ini ditempuh melalui tiga pendekatan, yaitu kaderisasi formal, non-formal dan informal. Kaderisasi sudah dimulai sejak rekruitmen anggota.
Kaderisasi formal berupa Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA), Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Pelatihan Kader Lanjut (PKL). Dari sini yang terlihat kaderisasi yang paling sering dilakukan adalah kaderisasi formal. Namun follow-upnya sering tidak jelas atau kalaupun ada terlihat kurang serius pelaksanaannya. Maka perlu ada proses yang bisa lebih dimaksimalkan.
Dalam kaderisasi formal biasanya kita penuhi dengan materi yang bersifat nilai atau menginternalisasikan hal-hal yang bersifat normatif. MAPABA, misalnya, sebagai pintu awal masuk ke dalam PMII bertujuan untuk mewujudkan Anggota Mu’takid yang meyakini PMII sebagai wadah Pergerakan yang tepat untuk memperjuangkan kebenaran sesuai akidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan menegakkan martabat bangsa sesuai cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan PKD diarahkan penguatan nilai, pengembangan watak pribadi, penguatan pengetahuan dan potensi kader. PKD bertujuan untuk mewujudkan Kader Mujahid yang mampu mengembangkan watak kepribadian, pengetahuan dan potensinya masing-masing untuk meraih cita-cita pergerakan.
Adapun PKL merupakan proses kaderisasi lanjutan yang lebih bersifat refleksi dan pengembangan. PKL bertujuan untuk mewujudkan Kader Mujtahid yang siap menjadi pemain/aktor utama dalam ketahanan, pertahanan dan pembangunan bangsa di segala bidang guna menegakkan Islam Ahlussunnal wal Jama’ah dan memperteguh kemerdekaan Indonesia di era kompetisi global, yaitu terwujudnya bangsa yang jaya, Islam yang benar, bangun tersentak dari bumiku subur.
Kaderisasi informal juga lebih sering kita lakukan secara sadar maupun tidak sadar, seperti bimbingan, diskusi kecil-kecilan, bahkan main poker yang bisa menjadi wahana melatih mental dengan saling menggasak satu sama lain. Sedangkan kaderisasi non-formal adalah kursus-kursus atau pelatihan-pelatihan pasca-kaderisasi formal, sesuai dengan tingkatannya, seperti diskusi agama, sekolah filsafat, sosiologi, pelatihan proposal, kursus bahasa asing, diklat kepemimpinan, diklat produksi ekonomi perdagangan (kewirausahaan), diklat riset ilmu pengetahuan dan teknologi, diklat media komunikasi dan informasi (jurnalistik), diklat dakwah, diklat kebudayaan, diklat kesehatan, diklat peradilan hukum dan HAM, diklat politik anggaran dan kebijakan, diklat bela negara, kepanduan dan kepecintaalaman, dan lain-lain. Sebagai contoh, kalau tidak menguasai bahasa, terutama bahasa Inggris, PMII akan banyak gagal menjadi pemain global, karena kita tidak mampu membaca kenyataan global yang menggunakan bahasa asing. Atau di bidang  jurnalistik, PMII perlu membekali kader dengan skill kejurnalistikan dan membangun jejaring dengan media massa. Di bidang advokasi, PMII perlu membuat pelatihan advokasi seperti advokasi buruh, advokasi anggaran dan kebijakan bahkan kepengacaraan dan peradilan supaya menguasai advokasi litigasi maupun non-litigasi.
Di bidang kewirausahaan, PMII harus mengadakan pelatihan produksi ekonomi dan perdagangan dan membangun jaringan dengan kelompok wirausaha sehingga perdagangan kader PMII bisa maju. Begitu juga yang ingin di akademisi, partai politik maupun LSM. Itu semuanya mencita-citakan kader-kader PMII ke depan bisa survive. Khusus kaderisasi non- formal ini sekarang agak susut (berkurang) atau jarang diadakan karenanya  perlu ditingkatkan lagi. Selama ini kita lebih banyak mengadakan seminar, workshop, lokakarya, simposium, pemantauan pemilu, dan lain-lain, yang seharusnya juga perlu diseimbangkan dengan pelatihan lobi, anggaran, manajemen, merekrut kader, dll.
Perlu disadari bahwa hasil dari proses produksi kader semacam ini tidaklah seragam. PMII tidak seperti pabrik odol atau pabrik sabun yang mampu menghasilkan produk yang seragam. Di PMII itu hasil produk kadernya macam-macam walau pendekatan kaderisasi formalnya sama. Dulu kader PMII itu biasa kucel, tapi pintar dan cerdas. Ada juga yang rapi, juga pintar dan cerdas. Ada pula yang kucel tapi kurang pintar dan cerdas. Semua harus dirawat dan dididik sebagai bagian dari kader PMII. Ini tentu agak berbeda dengan kenyataan PMII sepuluh atau dua puluh tahun silam. Pada tahun 1990-an, PMII mengalami masa-masa yang khas memproduksi orang-orang yang berani melawan secara frontal terhadap pemerintah yang ditandai banyaknya gerakan advokasi, demontrasi dan perlawanan terhadap negara. Tentu sekarang agak beda karena situasinya juga sudah berbeda.

2.             Distribusi Kader

Distribusi kader sering disamakan dengan diaspora atau penyebaran kader di berbagai bidang. Padahal makna “ Diaspora ” bukan menyebarnya orang ke mana-mana, tetapi menyebarnya sistem. Seperti Yahudi menyebar sistem di mana-mana. Sistem pengetahuan, sistem kekuasaan ataupun sistem modal. Diaspora juga diartikan penyebaran struktural tetapi tidak kelihatan.
Terkait diaspora gerakan ini kita disuruh apa? Menjawabnya agak susah. Distribusi ini akan berjalan strategis kalau melalui pola intruksi dari pimpinan PMII. Pertanyaannya, apakah kalau diinstruksi, sahabat-sahabat bersedia menjalankannya? Ini persoalan karena kebiasaan kita minta diinstruksi tetapi kalau diinstruksi selalu mengajak diskusi, selalu mengelak. Sesungguhnya kita disuruh ngapain itu muncul dari dalam diri sendiri, bukan dari luar kita. Maka munculkan energi dari dalam yang lebih kuat. Kami sendiri tidak bisa jawab kalau ditanya: “Kita harus ngapain?”.
Secara umum, mengamati situasi saat ini, penyebaran kader (tepatnya: Alumni) PMII bisa diklasifikasikan dalam lima bidang, yaitu: pengetahuan, kekuasaan, modal, advokasi yang lebih dekat dengan arah kebijakan atau relasi kekuasaan, dan pofesional yang benar- benar murni skill seperti wartawan. Yang paling dominan adalah pengetahuan (wacana) dan politik. Sedangkan yang lain masih sedikit. Itu karena dalam 20 tahun terakhir ini, lebih banyak alumni PMII yang lulusan diklat politik dan ansos.
Kita memang jarang melakukan pelatihan professional. Maka tidak heran yang lahir dari PMII lebih banyak jadi politisi, pemikir, advokat (advokasi melalui LSM) dan jarang yang menjadi pengusaha (walau ada beberapa tapi butuh pendekatan khusus untuk digerakkan demi kepentingan kolektif). Sekarang ini mencari uang untuk organisasi saja lebih banyak dari alumni politisi. Jarang kita mendekat ke alumni yang pengusaha. Padahal minta uang pada pengusaha itu susah. Maka ketika kita berbicara membangun basis modal (produksi ekonomi dan perdagangan) sama saja dengan membabat alas. Sehingga harus ada proses kaderisasi yang lebih bermutu supaya semuanya bisa berjalan dengan baik. Bagaimana cara memperkuat hubungan dengan kekuasaan dan bagaimana setelah dari PMII. Di situlah perlu untuk memperbanyak atau sesering mungkin menyelenggarakan kaderisasi non-formal.
Terkait diaspora ini kita perlu disiplin. Sebab sulitnya mengatur diaspora kader PMII juga terkait erat dengan rendahnya kedisiplinan kita. Kalau direfleksikan, penyebaran kader PMII itu bukan diaspora, tetapi penyebaran yang merupakan kecelakan. Benar-benar menyebar yang susah dikontrol. Ini menjadi tugas kita bersama. Kader yang sudah didistribusikan harus bisa memahami alur sistem diaspora yang dijalankan. Di ruang manapun, di bidang apapun dan di pangkalan gerakan manapun diberi mandat, harus patuh dan melaksanakan dengan baik dan optimal, bukan semata-mata untuk individu tetapi untuk kebersamaan. Soal sistem inilah yang harus dirumuskan bersama-sama sehingga akan menjadi kultur (budaya) atau habitus di PMII.

3.             Kontestasi Kader

Kontestasi bisa diartikan sebagai proses kompetisi atau persaingan kader dalam rangka memenangkan pertarungan/perebutan untuk menguasai berbagai pangkalan gerakan. Dalam hal ini mental atau nyali kader menjadi salah satu faktor penentu, di luar faktor keberuntungan takdir.
Kontestasi kader meniscayakan adanya penataan yang rapi mulai dari proses produksi dan distribusi, termasuk adanya pembagian peran dalam berbagai pangkalan gerakan supaya tidak bertubrukan sesama kader. Standar keberhasilan kader akan dilihat dari kemampuan dia survive dalam persaingan hidup. Apakah dia mempunyai kepercayaan diri yang kuat bahwa dia siap untuk bersaing dengan siapapun dan di tempat manapun?
Seorang kader yang sudah melalui fase produksi dan sudah didistribusikan dituntut harus siap survive di pangkalan tersebut dan di situlah dia akan bersaing dengan banyak orang (berkontestasi): akankah dia bertahan dan semakin mampu berkarir dengan bagus, ataukah malah terpental dan terbuang dari pangkalan gerakan tersebut?

C.           BEKAL KADERISASI

Bagaimana PMII menghadapi “perang terbuka” kompetisi global tersebut? Apa yang sudah disiapkan PMII agar kader-kadernya mampu berbuat banyak di era pasar bebas?

1.             Bekal Iman, Ilmu dan Ketrampilan

Dalam menghadapi “pertempuran”, yang perlu disiapkan adalah bekal yang cukup sehingga percaya diri memasuki gelanggang “pertempuran”. Sebaliknya, kalau bekal kurang tentu akan susah untuk bisa menang, kecuali ada keajaiban. Bekal di sini mencakup banyak hal, seperti keimanan dan ketakwaan, ilmu pengetahuan, keterampilan (skill), jaringan, dll. Bekal tersebut diakumulasi untuk gerakan dengan membangun basis di pangkalan gerakan yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

2.             Bekal Disiplin dalam Menjalankan Mandat

Untuk bisa punya bekal yang cukup dan mampu membangun basis pangkalan gerakan yang memadai, maka niscaya adanya kedisiplinan diri bagi tiap kader dalam segala hal, dari disiplin dalam penguasaan ilmu maupun perilakunya, seperti dalam hal yang sederhana terkait mengatur waktu, studi, menjalankan tugas organisasi maupun pengembangan kapasitas diri sesuai dengan bakat-minatnya.
Ketika semua kader PMII sudah mampu membangun disiplin diri maka tinggal diatur bagaimana formasi gerakannya agar bermanfaat untuk kepentingan bersaa. Dengan demikian, bukan mustahil PMII akan memenangkan “pertempuran” (pelajaran berharga dari perang Badar, perang Uhud dan perang-perang lainnya).

3.                  Bekal Percaya Diri dalam Segala Keadaan

Kaderisasi PMII diharapkan bisa membuat kader percaya diri menghadapi tantangan zaman dalam segala keadaan. Percaya diri membuat kader PMII berani menghadapi globalisasi yang meniscayakan persaingan sumberdaya. Siapa yang bagus kualitasnya akan survive, siapa yang kurang bagus kualitasnya akan tergilas. Orang yang tidak punya kemampuan akan tidak percaya diri dan itu tanda-tanda akan tergilas.
Secara sederhana, standar keberhasilan kader PMII adalah mana kala dia percaya diri dengan kemampuan yang dimilikinya. Al-I’timad ala an-Nafs Asasun Najah; Percaya Diri adalah Kunci Kesuksesan/Keberhasilan/Kemenangan). Demikian bunyi maqolah Arab yang popular di kalangan pesantren. Keberhasilan, kesuksesan dan kemenangan akan diraih selama kita masih percaya diri. Percaya diri dalam apa saja, baik atas akidah kita, amaliah kita, ilmu kita, jati diri kita, SDM kita, identitas kultural kita, keterampilan kita, skill kita, kemampuan manajerial kita, kemampuan lobi atau komunikasi kita, kemandirian kita, dan lain seterusnya. Pertanyaannya, dengan mengikuti organisasi PMII bisa membuat kita semakin percaya diri atau tidak? Semakin terampil atau tidak? Semakin berani dalam bersaing dengan orang lain atau tidak? Kalau ternyata kecenderungannya lebih banyak negatif, banyak kader yang keluar dari PMII karena tidak bertambah ilmu, mental atau keterampilannya, maka berarti kaderisasi perlu ditingkatkan.

4.             Bekal Kolektivitas (Berjama’ah)

Menghadapi situasi demikian, kita harus membangun gerakan kolektif (berjama’ah) agar bisa survive bersama-sama (survival collective). Ini bahasa lama yang sudah 10 tahun kita dengar dan kita gagas tetapi masih perlu diwujudkan dengan gerak nyata.
Dengan bekal yang cukup, disiplin, percaya diri dan kolektivitas akan membuat kita bias survive. Maka meniscayakan pembagian peran dan kerja sama dalam mewujudkan cita- cita.


D.           REKOMENDASI STRATEGI KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI

Membicarakan PMII dalam konteks strategi maupun taktik gerakan, khususnya terkait dengan penataan pangkalan kaderisasi, maka mau tidak mau juga harus berbicara Nahdlatul Ulama (NU), karena secara historis, ideologis dan kultural PMII tidak bisa lepas (dependensi) dengan NU (1960), walau PMII pernah independensi (1972) dan interdependensi (1991) dengan ormas terbesar di dunia tersebut.
Mengkaji akar kesejarahan pendirian NU tidak lepas dari tiga basis kekuatan gerakan strategis yang sudah ada sebelumnya, yaitu
(1)           Nahdlatul Wathon yang bergerak di bidang politik kebangsaan dan kenegaraan (gerakan melawan penjajah Belanda demi meraih kemerdekaan yang melahirkan banyak aktivis politik yang terlibat dalam mengelola negara);
(2)           Nahdlatut Tujjar yang bergerak di bidang basis produksi dan perdagangan;
(3)           Tashwirul Afkar yang bergerak di bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga kekuatan tersebut kemudian menyatu dalam wadah organisasi bernama Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam perjalanannya, ketika NU berubah menjadi Partai Politik tahun 1954 (dimulai sejak NU keluar dari Masyumi tahun 1952), praktis gerakan NU yang lebih menonjol adalah politik-kekuasaan, yang di kemudian hari dipaksa rezim Orde Baru berfusi dalam PPP tahun 1973 (tekanan dari Ali Murtopo, sang arsitek Orde Baru terhadap Sahabat Zamroni selaku Ketua Umum PB PMII dan rencana fusi partai-partai islam ke dalam PPP inilah yang menyebabkan PMII kemudian menyatakan independen dari NU pada tahun 1972 dalam pertemuan di Balai Desa Murnajati, Malang bagian utara. Deklarasi ini disebut Deklarasi Murnajati). Setelah Khittah NU tahun 1984 yang menyatakan NU tidak terikat dengan gerakan politik manapun, maka dalam sebuah pertemuan di Kaliurang pada tahun 1991 PMII meredefinisi relasinya dengan NU menjadi interdependensi, deklarasi ini dikenal sebagai Deklarasai Kaliurang.
Ketiga kekuatan kuasa strategis tersebut, yaitu Politik Kenegaraan (Nahdlatul Wathon), Modal (Nahdlatut Tujjar) dan Pengetahuan (Tashwirul Afkar) sebagai kekuatan inti NU harus dikembalikan lagi kejayaannya. Ketika NU atau PMII ingin jaya maka harus menggerakkan ketiga-tiganya sekaligus sebagai kekuatan strategis. Andaikata NU atau PMII mampu menata ketiga basis inti tersebut dengan baik maka kemungkinan besar akan tampil sebagai pemimpin peradaban.
Yahudi adalah contoh nyata ketika mampu mengendalikan modal, pengetahuan dan negara sekaligus mampu tampil sebagai pemimpin peradaban dunia (bahkan negara sebesar AS pun mampu dikendalikan oleh Yahudi). Dalam bidang politik, Yahudi membuat konsep negara-bangsa (nation-state) melalui tokohnya bernama Ernas Renan, untuk mendukung pendirian negara etnis Yahudi, Israil. Dalam bidang ekonomi, Yahudi membuat konsep Kapitalisme dan Sosialisme. Dalam bidang pengetahuan mereka men-design dan menguasai perkembangan filsafat, sosiologi, ilmu politik dan teknologi. Maka bisa dipahami jika dunia sekarang ini benar-benar hasil design bangsa Yahudi.

1.             Kaderisasi di Pangkalan Politik Kebangsaan

Pertama-tama adalah hubungan PMII dengan Negara (Hablu minal daulah). Membicarakan relasi PMII dengan negara sama artinya dengan menggerakkan semangat gerakan Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air/Kaum Pribumi) yang menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Ini adalah embrio gerakan politik dalam tradisi NU. Semangat untuk mengelola negara ini sampai kini masih kuat di kalangan warga NU dan PMII (bisa dilihat dari para seniornya).
Di era kemerdekaan, orang-orang tua NU sudah terlibat aktif dalam perjuangan melawan penjajah, misalnya, dengan menjadi anggota laskar Hizbullah yang kemudian bergabung dalam Tentara Nasional Indonsia (TNI), walau tidak lama, karena harus keluar ketika tidak lulus dalam program Restrukturisasi dan Rasionalisasi (Rera) TNI dan Birokrasi (era Perdana Menteri Moh. Hatta tahun 1948). Mereka tidak lulus karena banyak yang tidak punya ijazah sekolah resmi (kebanyakan yang lulus adalah alumni PETA dan KNIL). Inilah kenapa sampai sekarang kita susah mencari jendral kader NU karena sejak itu kader NU yang di kelompok tentara sudah dihabisi.
Dalam sejarah Indonesia, para tokoh NU, mulai KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim, KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syamsuri, KH. Saefudin Zuhri, Subhan ZE, KH. Idham Chalis, hingga KH. Abdurrahman Wahid, pernah menorehkan tinta emas sebagai pemimpin perjuangan bangsa. Walau sejarah menunjukkan betapa banyak pihak yang ingin menggerus NU dari panggung politik, tetapi sejarah mencatat bahwa dari NU pernah lahir seorang guru bangsa dan menjadi presiden bernama KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dalam usianya yang ke-50 (1960-2010), PMII tergolong elastis dan fleksibel dalam berhubungan dengan kekuasaan. PMII yang berdiri pada tahun 1960 menjadi bagian dari Partai NU. Menjelang orde lama runtuh (1965-1966), gerakan PMII (era kepemimpinan Sahabat Zamroni) dekat dengan TNI dan ikut mempelopori aksi pembubaran  PKI tahun 1965. Namun seiring terkonsolidasinya kekuatan orde baru, PMII dikucilkan, sehingga PMII terlibat dalam aksi perlawanan orde baru pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an hingga orde baru tumbang tahun 1998. Di era reformasi PMII tidak jelas dalam berhubungan dengan kekuasaan, misalnya, mendukung Gus Dur atau melawan.
Di era reformasi pula terasa kentara tarikan politik kekuasaan oleh relasi personal kader-kadernya. Hal itu bisa dilihat dalam setiap momentum kongres, konkorcab maupun konferensi cabang, pertarungan rebutan Ketua Umum lebih didasarkan pada pertarungan politik jangka pendek. Hal yang sama juga terjadi di OKP lainnya termasuk ormas NU dan banom-banomnya. Pragmatisme politik yang hari ini terjadi di Indonesia sungguh berbeda degan era-era sebelumnya. Dan PMII sebagaimana OKP-OKP yang lain termasuk yang terlihat gagap bahkan tidak siap menghadapi kenyataan tersebut. Inilah pergeseran yang berbeda dengan masa-masa dahulu.
Hari ini kalau kita bertanya pada kader PMII: mau jadi apa? Rata-rata banyak menjawab jadi PNS, Politisi, KPU, Panwas, bahkan PPK dan PPS. Ini memang menandakan hamper semua ingin jadi pejabat, ingin hidup instan, bermartabat dan cepat kaya. Sebetulnya hal demikian itu tidak masalah manakala tidak hanya sekadar untuk pertaruhan individu, melainkan untuk pertaruhan kolektif. Maka di sinilah kita harus bisa memiliki standar performance, sehingga mampu melahirkan kader yang lebih bagus dari kader yang sebelumnya.
Secara normatif, berhubungan dengan kekuasaan sah-sah saja. Berhubungan bisa mesra atau melawan. Maka kita harus tahu kapan mesti bermesraan dan kapan mesti melawan. Mengelola kekuasaan memang penting karena di situlah politik anggaran dan kebijakan diputuskan dan dilaksanakan. Maka PMII harus bisa memaknai gerakan kekuasaan sebagai basis strategi jangka panjang. Ketika masih aktif di PMII, politik yang diterapkan adalah politik kebangsaan dan politik kerakyatan. Ketika sudah menjadi alumni, dipersilahkan bertarung di kekuasaan (baik di eksekutif, legislative, yudikatif, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya).
Satu hal yang harus dipahami di sini adalah pengelolaan negara merupakan sebagai bagian dari kehidupan kita. Kunci utama dalam hal ini adalah kepintaran kita bermain dalam pusaran kekuasaan dan mampu memaknai independensi PMII secara tepat, tentunya tidak menyimpang dari visi dan misi PMII. Hal itu penting karena dalam situasi pertarungan global ini ketika semua ideology agama, politik dan ekonomi bertarung, salah satu strategi untuk mempertahankan dan mensyiarkan ideology adalah melalui jalur kekuasaan.
Namun, distribusi kader di ruang kekuasaan harus selektif, tidak sembarang orang, supaya tidak mengecewakan bagi kepentingan kolektif di kemudian hari mengingat sekarang ini kita berada pada sebuah zaman yang beda dengan masa lalu sebagaimana kalau kita pahami ketika mengkaji materi geopolitik internasional. Artinya, kita benar-benar berpacu dengan gerakan perubahan zaman global yang semakin cepat dimana arus kuat neoliberalisme ingin mengurangi peran negara. Negara akan dilumpuhkan untuk kepentingan pasar bebas. Maka bagi kita bangsa Indonesia yang masih menata diri, sangat penting untuk menjaga negara. Negara harus kita jaga, kita kelola, dan kita pimpin untuk kepentingan kolektif bangsa, bukan untuk individu atau untuk bangsa asing, karena pertaruhan kita adalah survival bangsa kita di tengah arus globalisasi. Anak muda PMII dan NU harus percaya diri mampu memimpin negara. Gus Dur memberikan kepercayaan pada anak muda NU, bahwa kita mampu menjadi presiden. Di sinilah, kita harus siap menjalankan tugas, baik tugas NU maupun tugas negara.

2.             Kaderisasi di Pangkalan Modal

Membicarakan relasi PMII dengan modal sama dengan menggerakkan semangat Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Kaum Pedagang) yang menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Dalam kurun waktu perjalanan 50 tahun (1960-2010), menunjukkan relasi PMII dengan modal sangat lemah. Hampir semua memahami kalau rata-rata kader PMII berasal pada komunitas nahdliyin yang secara umum sudah hancur basis kekuatan modalnya.
Sejak Nahdlatul Ulama berubah menjadi Partai Politik (1954), kekuatan ekonomi NU hampir tidak tertata. Apalagi kebijakan orde baru sangat memarginalkan NU. Maka segenap generasi muda bangsa hendaklah mampu membangun mental dan tradisi produksi dan persiapkan diri untuk bersaing dengan bangsa lain. Baik kita merasa di-gembleng atau tidak di PMII dengan belajar geo politik, geo ekonomi, geo strategi, sejarah masyarakat, Aswaja, dan materi kaderisasi lainnya, maka kita harus memahami bahwa ruang pertarungan kita ada di situ. Bukan semata mengkritisi pemerintah atau pemodal, tapi harus realistis dengan kenyataan di lapangan.
Maksud kaderisasi dengan pengembangan basis produksi kader ini adalah membekali kader dengan semangat produksi dengan mengolah segala sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang kita miliki untuk bekal hidup di tengah arus globalisasi, agar kita ini tidak selalu mengandalkan proposal atau mental ongkang-ongkang yang hanya menunggu modal datang karena mental yang demikian ini akan layak punah dalam situasi pertarungan global. PMII harus membekali kadernya dengan mental dan skill kemandirian ekonomi yang kuat dengan mendidik kadernya menjadi pekerja keras, terampil, disiplin dan profesional. Bukan kader ongkang-ongkang yang maunya instan, cepat dapat uang melalui jalur pintas, dan inginnya segera jadi orang besar dan suskes tanpa tahan proses.
Untuk memperkuat basis produksi, maka kaderisasi PMII harus dikembalikan pada kompetensi individunya. Apa yang bisa diunggulkan dari kader itulah yang harus digali. Bukankah kita masih mempunyai kader yang suka mencangkul (berkebun atau bertani), bertambak, berdagang, beternak, dan seterusnya sampai ada yang menjadi calo politisi? Dan lain seterusnya. Itu semua potensi kader yang bisa dikembangkan. Caranya adalah dengan membangun basis produksi di berbagai sektor (pertanian, perkebunan, pertambakan,  kelautan, koperasi, perdagangan, perbankan, produksi barang yang bernilai ekonomis seperti baju, kerajinan, makanan dan lain-lain. Hal ini penting sebagai upaya untuk membentuk watak dan pribadi kader PMII yang mandiri dan siap untuk survive di tempat manapun dalam ikatan gerak kolektif PMII.

3.             Kaderisasi di Pangkalan Pengetahuan

Membicarakan relasi PMII dengan pengetahuan sama artinya dengan menggerakkan semangat Tashwirul Afkar (Konseptualisasi Pemikiran) yang dulu dididikah oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah yang kemudian menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Pengetahuan adalah cakrawala kita memandang dunia, termasuk basis nilai kita dalam menyikapi persoalan. Pengetahuan akan menjadi standar berfikir, bersikap dan bertindak. Dengan standar pengetahuan yang jelas, kita akan mampu mengenali arah dan pola gerakan PMII. Relasi PMII dengan ilmu pengetahuan pada umumnya lebih banyak di bidang ilmu agama. Ini bisa dipahami karena mayoritas kader PMII alumni pesantren dan basisnya juga di kampus agama, walau pertumbuhan PMII di kampus umum mulai membaik.
Dalam perkembangan 20 tahun terakhir, pengetahuan kritis bersemai kuat di PMII sehingga membuat PMII sedemikian liberal. Kajian-kajian teori kritis baik filsafat maupun sosiologi merambah pada pemikiran keagamaan sampai mengantarkan PMII memilih Paradigma Kritis Transformatif dan Kritik Wacana Agama. Tentu saja dengan segala kekurangan dan kelebihannya, perkembangan ini cukup member warna bagi sejarah PMII.
Tugas utama PMII adalah merumuskan system pengetahuan yang berbasiskan kenyataan ke-Indonesiaan sehingga pengetahuan ini bisa dijadikan basis nilai, basis strategi dan basis taktik bangsa dalam mengarungi “pertempuran” global. Di saat yang sama, para pemikir PMII juga masih banyak yang sekadar menyadur pemikir orang lain alias belum orisinil. Baik pemikiran sosiologi, politik maupun keislaman (dari yang liberal kanan sampai yang kiri mentok), semuanya masih sebatas mendaur ulang pemikiran orang lain. Pemikir PMII belum ada yang sekelas Tan Malaka, Bung Karno dan yang lain yang orisinil dan bisa menjadi basis gerakan.
Sayangnya pengetahuan yang selama ini kita konsumsi sudah banyak produk asing, baik teori filafat, sosiologi, politik, ekonomi, kritik wacana agama, dan yang lainnya. Pengetahuan ala sekolahan yang kita pelajari sejak TK sampai Perguruan Tinggi sangat positivistik (rasionalis dan empiris/inderawi) dan sering dangkal dalam memandang sebuah persoalan. Pengetahuan ala positifisme ini sering menafikan kebenaran pengetahuan irfani (bathin).
Di situlah, proses berpengetahuan kita harus ditata kembali. Jangan sampai diskusi- diskusi hanya berhenti dalam tataran forum. Paling banter hanya sekadar menjadi “kula’an” kata-kata, yang kemudian dapat disampaikan dalam forum pelatihan di cabang masing- masing. Ini tentu sebuah keadaan yang sangat tidak kita harapkan. Padahal kita sebagai orang Indonesia mempunyai banyak basis pengetahuan lokal yang sangat arif dan tidak kalah dengan pengetahuan barat. Dulu, sejak kecil kita selalu dikenalkan dengan takhayyul, dukun, kesaktian, dan selalu percaya pada kiai. Namun sekarang semuanya sudah tidak ada lagi kepercayaan tentang hal semacam itu. Maka jangan heran kalau ini semua berdampak pada hilangnya nasionalisme kebangsaan yang sekerang ini sudah sampai pada level yang mendasar.
Seharusnya, kita yang mempunyai kekayaan peradaban yang adiluhung ini, bisa menerima baik pengetahuan positifistik (burhani) maupun pengetahuan kebathinan atau keruhanian (irfani) juga pengetahuan tekstual (bayani). Hubungan ketiga basis pengetahuan tersebut tidak saling menghancurkan satu sama lain tetapi saling menopang (sirkulatif), saling melengkapi satu sama lainnya. Semua basis ilmu pengetahuan tersebut kita gunakan untuk membangun alam raya ini dengan baik sebagaimana ajaran Alloh SWT. Pengetahuan berasal dari Alloh dan diberikan kepada manusia untuk bekal menjalankan mandat sebagai Khalifatullah fil-ardh.



E.            STRUKTUR ORGANISASI

1.             Badan Pengurus Harian (BPH)
Terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III , Ketua KOPRI, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara.

a.             Ketua Umum
Kedudukan:
Ketua umum adalah mandataris KONFERCAB sekaligus sebagai pemimpin tertinggi organisasi ditingkatan PC PMII Kabupaten OKI .

Tugas:
1.              Memimpin,          mengatur               dan         mengkoordinir      pelaksanaan kebijaksanaan organisasi PC PMIII Kabupaten OKI .
2.              Melaksanakan kebijaksanaan organisasi, baik internal maupun eksternal
3.              Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap koordinasi dan mengupayakan terobosan strategis dalam rangka pengembangan organisasi, baik di dalam maupun keluar.
4.              Memimpin, mengkordinir serta menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan- kebijakan organisasi.
5.              Menentukan arah kebijakan umum organisasi untuk kemudian dimusyawarahkan dengan pengurus lain.
6.              Mengontrol dan mengevaluasi tugas-tugas sekretaris dan ketua.

Wewenang;
1.             Bersikap dan bertindak untuk atas nama menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan-kebijakan organisasi secara penuh.
2.             Melakukan resuffle pengurus dengan persetujuan Rapat Badan Pengurus Harian.
3.             Aktif membuka dan atau menjalin kerjasama dengan pihak luar yang mendukung bagi pengembangan organisasi.
4.             Memberikan pengarahan serta pencarian solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan.
5.             Bersama Sekretaris Umum dan atau wakil sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
6.             Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada salah satu Ketua bila berhalangan sesuai dengan bidangnya.

b.            Sekretaris Umum
Kedudukan:
Sekretaris adalah pimpinan organisasi tertinggi kedua setelah Ketua Umum

Tugas:
1.              Membantu Ketua Umum menjalankan organisasi baik internal maupun eksternal.
2.              Mendinamisasikan kondisi kepengurusan PC.
3.              Mengupayakan kelengkapan kesekretariatan guna mendukung gerak dan langkah organisasi.
4.              Mengkoordinasikan kegiatan–kegiatan kesekretariatan
5.              Mempersiapkan rapat-rapat organisasi dan mendokumentasikannya.
6.              Mewujudkan sistem dokumentasi organisasi yang rapi, sempurna dan terpelihara.

Wewenang:
1.         Mengatur dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas antara Sekretaris dan wakil sekretaris.
2.         Melakukan penerapan sistem administrasi dan manajemen organisasi secara efektif dan efisien.
3.         Mensistematiskan rancangan program kerja, peraturan, surat-surat keputusan dalam lingkungan organisasi.
4.         Bersama Ketua Umum dan atau Ketua menandatangani surat-surat organisasi.
5.         Mengontrol         pengalokasian     dan         pengelolaan         dana       di             masing-masing departemen/lembaga.



c.             Bendahara
Kedudukan:
Bendahara adalah pelaksana kebijakan PC di bidang pencarian dana dan pengaturan keuangan organisasi.

Tugas :
1.              Mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan
2.              Membuat petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi
3.              Melaporkan situasi keuangan secara berkala
4.              Membantu          Ketua     dalam     menggali               sumber-sumber   pendanaan untuk pembiayaan organisasi.

Wewenang:
1.         Memimpin kegiatan sehari-hari kebendaharaan
2.         Merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran secara periodik dan berkala
3.         Menginventarisir dan melakukan pendataan terhadap donatur yang ada
4.         Aktif mencari sumber dana dari data donatur yang ada
5.         Bersama Ketua Umum dan Sekretaris menyusun pengalokasian dana bagi kegiatan-kegiatan organisasi.

d.            Wakil Ketua I ( Internal )
Kedudukan:
Sebagai pelaksana kebijakan PC yang bertugas dalam menangani koordinasi dan dinamisasi organisasi yang ada dibawah PC dalam hal ini Pengurus Komisariat.

Tugas:
1.              Membantu tugas Ketua Umum sesuai dengan bidang kerjanya
2.              Melakukan koordinasi intensif dan dinamisasi organisasi Cabang.
3.              Melakukan monitoring atas kondisi obyektif tiap Komisariat

Wewenang:
1.         Mewakili Ketua Umum sesaui dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua umum berhalangan.
2.         Mengkoordinir   dan         menjalankan        bidang   secara    terarah,  terpadu  dan terorganisisr.
3.         Secara aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Umum dalam melakukan kerja-kerja internal organisasi.
4.         Bersama Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
5.         Dalam menjalankan tugas ketua I di bantu oleh :
-                 Departemen pendidikan dan kaderisasi
-                 Departemen pengembangan pers dan wacana

e.             Wakil Ketua II ( Eksternal )
Kedudukan:
Sebagai pelaksana kebijakan PC sesuai dengan bidang penjaringan kerja strategis kemasyarakatan.

Tugas :
1.              Membantu pelaksanaan Ketua Umum sesuai dengan bidang kerjanya
2.              Melakukan          kerja       jaringan,                hubungan             organisasi             dan         hubungan kemasyarakatan.
3.              Menyerap dan mensosialisasaikan informasi dari hasil penjaringan kepada pengurus PC.

Wewenang:
1.             Mewakili Ketua Umum sesaui dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua umum berhalangan.
2.             Mengkoordinir   dan         menjalankan        bidang   secara    terarah,  terpadu  dan terorganisisr
3.             Secara aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Umum dalam melakukan kerja-kerja eksternal organisasi.
4.             Bersama Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
5.             Dalam menjalankan tugas ketua II di bantu oleh :
-                 Departemen pengembangan organisasi
-                 Departemen sosial dan politik

f.              Ketua III ( Keagamaan )
Kedudukan :
Sebagai pelaksana kebijakan PC secara khusus dalam bidang kajian agama dan dakwah Islam serta hubungan dengan pesantren dan masyarakat.

Tugas:
1.              Membantu pelaksanaan Ketua Umum sesuai dengan bidang kerjanya.
2.              Melakukan koordinasi dan dinamisasi kader-kader Komisariat dan Rayon dalam hal kajian keagamaan dan dakwah Islam.

Wewenang:
1.             Mewakili Ketua Umum sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua Umum berhalangan.
2.             Mengkoordinir   dan         menjalankan        bidang   secara    terarah, terpadu  dan terorganisir
3.             Secara aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Umum dalam melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan bidang keagamaan.
4.             Bersama Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi.
5.             Dalam pelaksanaan tugasnnya ketua III dibantu oleh
-           Departemen Kajian Keagamaan


g.             Ketua  KOPRI
Kedudukan :
Sebagai pelaksana kebijakan PC secara khusus dalam bidang gender dan emansipasii perempuan dan bertanggungjawab kepada ketua umum PC sebagaimana dalam peraturan dan kewenangan Kopri dalam Ad/Art PMII.

Tugas:
1.             Membuat program kerja dan membantu tugas ketua umum sesuai dengan bidang kerjanya.
2.             Melakukan koordinasi dan dinamisasi gerak kader – kader perempuan.
3.             Melakukan monitoring atas kondisi obyektif kader perempuan di tiap Komisariat.

Wewenang :
1.             Mewakili ketua umum sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika ketua umum berhalangan.
2.             Mengkoordinir   dan         menjalankan        bidang   secara    terarah,  terpadu  dan terorganisasi
3.             Secara aktif melakukan koordinasi dengan ketua dalam melakukan kerja-kerja yang terkait dengan isu-isu jender dan perempuan.
4.             Bersama sekretaris umum dan atau sekretaris untuk menandatangai surat-surat organisasi
5.             Dalam pelaksanaan tugasnya ketua KOPRI  dibantu oleh :
-                 Lembaga pemberdayaan perempuan ( LPP )

h.            Wakil Sekretaris
Kedudukan:
1.              Wakil Sekretaris berkedudukan di bawah Sekretaris Umum.
2.              Wakil Sekretaris adalah pelaksana kerja kesekretariatan bersama Sekretaris dan ketua-ketua

Tugas:
1.         Membantu   pelaksanaan tugas-tugas  Sekretaris     dalam menjalankan tugas organisasi.
2.         Membantu mengatur mekanisme kesekretariatan, mencatat, dan mengarsipkan data-data.
3.         Melaksanakan penertiban urusan-urusan rutin organisasi.
4.         Mengaktifkan sistem mekanisme kontrol persuratan organisasi.
5.         Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait dibawahnya untuk menyusun rancangan program kerja yang berkaitan dengan kesekretariatan.

Wewenang:
1.              Mewakili Sekretaris sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Sekretaris berhalangan.
2.              Bersama Ketua Umum dan atau ketua menandatangani surat-surat organisasi sesuai bidang kerjanyanya
3.              Bersama Sekretaris         melakukan inventarisasi barang - barang yang dimiliki oleh organisasi


i.               Wakil Bendahara
Kedudukan:
1.              Wakil Bendara berkedudukan di bawah Bendahara .
2.              Wakil Bendahara adalah pelaksana dan membantu atas kerja-kerja Bendahara

Tugas:
1.             Membantu Bendahara mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan organisasi.
2.             Membantu Bendahara membuat petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi.
3.             Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua dalam menyusun anggaran kerja departemen.

Wewenang:
1.             Membantu Bendahara merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran secara periodik atau berkala.
2.             Membantu Bendahara menginventaris donatur yang ada dan menjadikannya sabagai sumber resmi pembiayaan organisasi.
3.             Membantu Bendahara membuka peluang-peluang sumber pendanaan.



2.             Badan-Badan Struktural (Departemen)

a.              Departemen Pendidikan dan Kaderisasi (DEPDIKA)
-                 DEPDIKA bertugas untuk merumuskan konsepsi pendidikan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka proses pengkaderan.
-                 DEPDIKA bertugas melaksanakan pengkaderan baik secara formal, non formal maupun informal.
-                 DEPDIKA bertugas merancang sistem evaluasi pengkaderan dalam lingkup Cabang Kabupaten OKI  yang digunakan sebagai acuan pada tingkat Komisariat
-                 DEPDIKA berwenang untuk mengambil kebijakan taktis dan strategis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-                 DEPDIKA bertanggung jawab kepada Ketua 1 terhadap program yang dicanangkan.

b.             Departemen Pers dan Pengembangan Wacana (DPPW)
-                 DPPW bertugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan wacana dan pemberdayaan kader dalam bidang intelektual.
-                 DPPW bertugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan studi jurnalistik, penerbitan dan dokumentasi serta respon isu-isu aktual baik lokal sampai global.
-                 DPPW berwenang untuk mengambil kebijakan taktis dan strategis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-                 DPPW melakukan kajian-kajian berkaitan dengan wacana aktual baik lokal, regional, nasional maupun internasional sebagai wacana kader.
-                 DPPW bertanggungjawab kepada Ketua 1 terhadap program yang dicanangkan.


c.              Departemen Pengembangan Organisasi (DPO)
-                 DPO bertugas melaksanakan porgram yang berkaitan dengan pendampingan dan pengembangan Komisariat dan Rayon di lingkungan Kabupaten OKI .
-                 DPO berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-                 DPO bertugas melakukan monitoring, pendampingan dan pengembangan Komisariat dan Rayon.
-                 DPO bertanggungjawab kepada Ketua II terhadap program yang telah dicanangkan
-                 DPO melakukan investigasi terhadap Komisariat / Rayon sebagai acuan putusan Pengurus Cabang yang memiliki kekuatan hukum tetap.

d.             Departemen Sosial dan Politik (DEPSOSPOL)
-                 DEPSOSPOL bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isu-isu sosial dan politik.
-                 DEPSOSPOL bertugas untuk memberikan rekomendasi keputusan pada Pengurus Cabang terhadap isu-isu aktual.
-                 DEPSOSPOL berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-                 DEPSOSPOL bertanggung jawab kepada Ketua II terhadap program yang telah dicanangkan.

e.              Departemen Kajian Keagamaan dan Dakwah Islam (DKKDI)
-                 DKKDI melakukan kajian keagamaan untuk pewujudan Islam rahmatan lil ‘alamin
-                 DKKDI melakukan kampanye maupun pendampingan untuk Islam rahmatan lil ‘alamin
-                 DKKDI     melakukan            pemetaan              dan         pengembangan   dakwah  untuk masyarakat, kampus, dan internal organisasi.
-                 DKKDI     menjalin komunikasi dan kerja sama intern serta antar umat beragama
-                 DKKDI berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan denga segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.
-                 DKKDI bertanggungjawab kepada Ketua III


Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota


KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 006.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.         Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII cabang Kabupaten OKI  2019-2020.
2.         Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII cabang Kabupaten OKI  2019- 2020.

Mengingat

 

:

1.      Anggaran Dasar PMII
2.      Anggaran Rumah Tangga PMII
3.      Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

2.          Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII cabang Kabupaten OKI  2018-2019
3.          Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
4.          Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/.................................2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota

KOMISI B

STRATEGI GERAKAN PMII DAN HUBUNGAN EKSTERNAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI  2019-2020


A.             REALITAS KABUPATEN OKI

Kabupaten OKI  merupakan Kabupaten yang Kedudukannya sangat strategis sebagai simpul transportasi regional, menjadikan Kabupaten OKI  mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana fisik yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pesatnya laju pembangunan kota ini telah menyebabkan perubahan pada kondisi fisik dan sosial kota.

Semakin besar suatu kota, maka semakin besar / komplekslah permasalahan yang dihadapinya. Kabupaten OKI  dalam beberapa tahun terakhir ini menghadapi permasalahan yang cukup sulit diatasi, yaitu banjir dan merambah pada persoalan baru yaitu kemacetan jalan. Bencana banjir merupakan permasalahan yang umum, terutama di daerah padat penduduk, kawasan perkotaan, daerah tepi pantai / pesisir, dan daerah cekungan. Merebaknya transportasi mulai dari motor dan mobil tidak di imbangi dengan pengurangan kendaraan yang sudah tua, sehingga menjadikan penyempitan jalan.

B.             REALITAS KEMAHASISWAAN (PMII)


Mahasiswa menyadari bahwa mereka adalah ” Lapisan Paling Maju ” dan dengan demikian menentukan watak kepemimpinan bangsa di masa depan yang bertanggungjawab terhadap transformasi sosial dalam skala besar. Kesadaran yang sudah menyatu dengan aliran darah setiap generasi muda bangsa, kian lama akan mengkristal menjadi perlawanan tak kenal lelah. Dialektika sejarahpun mendorong terbentuknya pemahaman untuk gerak bersama, menentukan langkah dalam menghadapi tantangan global dan nasional.
Sampai saat ini, kita sering menyaksikan meningkatnya intensitas gerakan mahasiswa dalam melancarkan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah maupun sekedar aksi solidaritas yang di tujukan untuk membangkitkan semangat melawan bentuk-bentuk kekerasan, baik dalam maupun luar negeri. Bukan hanya itu, arus besar hiruk pikuk perselingkuhan sebagian aktifis mahasiswa dengan kepentingan politik praktis, yang ternyata justru menyurutkan moralitas sebagian mahasiswa Indonesia, termasuk aktivis PMII dalam ” Menaklukkan Monster Kampus” maupun penjahat yang membungkus idealisme dengan Pragmatisme.
Dalam konteks inilah PMII di tuntut untuk melakukan pengamatan dan pembacan global serta melancarkan aksi-aksi strategis guna mengkontrol jalanya roda pemerintahan dan menggiring pada terwujudnya cita-cita reformasi.
Berbarengan dengan proses pematangan kesadaran politis dan militansi melakukan aksi- aksi langsung ini, PMII menghadapi beberapa soal sehubungan dengan kelanjutan gerakan dan militansi perjuangan. Dimana beberapa kelompok melihat mutlaknya kebutuhan untuk bergabung dengan sektor-sektor lain di masyarakat seperti buruh, tani dll, karena menyadari predikat PMII yang disini adalah mahasiswa bukanlah sebagai kelas yang tersendiri dari masyarakat.
Masalah lain seperti; pematangan diri secara organisasional, kaderisasi, hubungan antar kelompok mahasiswa, prioritas issue yang mau di angkat juga menuntut untuk segera di selesaikan. Belum lagi menyikapi kelompok-kelompok politis tertentu yang kadang menggunakan tawar-menawaran ( wani piro ??? ) yang ”menggoda” yang justru menghancurkan independensi gerakan dan atau moral yang tentu saja ada di tiap mahasiswa; tentang kehadiran di ruang kuliah, ujian semester, SKS minimal yang harus di penuhi, tugas- tugas kuliah, dan masalah akademis lain, adalah hal esensial yang tidak bisa di hindari dengan alasan-alasan politis seperti diatas, yang mana hal tersebut merupakan persoalan yang membelit gerakan saat ini.
Dari sebuah kenyataan diatas muncul hal yang menggelisahkan dalam perkembangan gerakan dalam konteks eksternal, gerakan sosial politik mengkondisikan gerakan mahasiswa dalam posisi yang nyaris mengalami disorientasi. Tidak tahu lagi apa yang mau di lakukan, kesulitan melakukan kontekstualisasi dalam konstelasi politik nasional yang begitu cepat mengalami pergeseran. Banyak issue-issue kritis yang di respon dan pada akhirnya terjebak pada issue-issue mikrokospis. Dalam konteks internal di hadapkan oleh fenomena dekonsolidasi organisasi yang membuat kita begitu sulit mematerialkan aganda-agenda gerakan, cairnya organisasi, problem kaderisasi, dan lemahnya konsolidasi gerakan yang membuat ketidaksinergisan gerak, kondisi ini mengalami proses percepatan hingga ”terkapar” kehilangan basis moralitas karena berselingkuh dengan politik kekuasaan. Sehingga membatasi secara stuktural dinamika gerakan.
Di sinilah peran PMII, dimana sebagai satu organ gerakan mahasiswa yang memiliki legitimasi moral memimiliki tanggung jawab untuk mentransformasikan ke tengah publik dimana dalam lingkar hiruk pikuk politik nasional yang serba membodohkan dan gemparan kekuatan modal global yang menggerogoti moral resources kita. Maka PMII harus menyiapkan kader yang militant dan bermoral yang di bekali kekuatan kepemimpinanmemadai dan sesekali melancarkan serangan sporadik terhadap kebijakan yang tidak populis dan menjadikannya sebagai program minimalis gerakan.
Ada beberapa point yang perlu menjadi catatan PMII Kabupaten OKI  dalam mengembangkan gerakan yang akan datang yaitu;
·                Bangunan jaringan yang ada selama ini kebanyakan hanya masih berkutat pada ”kelompok” internal atau dalam lingkungan NU baik dari partai politik, LSM ataupun stakeholder person yang masih dekat dengan NU. PMII belum secara luas membangun jejaring luar yang sebenarnya juga banyak berpengaruh dalam perubahan di masyarakat.
·                Memahami positioning PMII diluar juga harus dimaknai sebagai warring position (arena pertarungan). Dalam arena ini PMII maupun kadernya secara langsung ataupun tidak pasti bertarung dengan entitas lain baik dalam eksistensi organ, wacana berpengetahuan maupun dalam proses perubahan yang dicita-citakan. Disinilah kader PMII harus mulai memahami rule of the game yang harus dilakukan agar sesuatu tujuan dapat tercapai dengan maksimal.
·                Relasi yang seharusnya dibangun oleh PMII juga harus melihat kapasitas internal yang dimiliki PMII, sehingga jejaring yang dibangun akan mempunyai struktur pondasi yang kuat dan strategis.
·                Dalam proses “ada” dan ”hadir” bagi masyarakat, PMII harus menemukan wilayah mana yang akan menjadi orientasi gerakan dengan melihat kemampuan wilayah garapan. Apakah wilayah advokasi kebijakan publik (dalam kasus-kasus tertentu, seperti advokasi Pedagang Kaki Lima, advokasi Penggusuran, buruh dan lainnya) ataukah organisir massa yang berkutat dalam wacana intelektual tanpa ada gerakan yang nyata.
·                Media massa yang selama ini menjadi salah satu stakeholder kuat dalam proses perubahan dalam masyarakat, karena dapat mempengaruhi publik dengan dasyat, ternyata belum menjadi garapan yang serius dari PMII. Realitas ini terbaca dari lemahnya jejaring yang dipunyai PMII dari kalangan media massa, sehingga ”pesan” yang ingin disampaikan kepada masyarakat tidak terjangkau secara luas.
PMII sebagai salah satu stakeholder pergerakan harus dapat maksimal membangun jejaring sesama stakeholder lain yang juga berperan penting dalam proses perubahan bangsa ini, seperti partai politik, NGO, birokrasi, pengusaha, media (pers) dan lainnya, dan bukan hanya berkutat pada lingkungan NU saja.
Dalam bidang eksternal ada beberapa hal yang mendesak dilakukan oleh PMII dalam rangka sebagai sebuah wujud gerak yang ada dengan penuh kesadaran dalam memandang kenyataan.

C.             PMII DAN BEBERAPA PERSOALAN DI MASYARAKAT


1.              Pendidikan
Pendidikan merupakan pilar penting untuk membangun sebuah tatanan masyarakat yang cerdas dan bernartabat. Baik itu pendidikan formal maupun informal. Secara umum, pendidikan di indonesia dan Ogan Komering Ilir pada khususnya ada perbaikan, baik secara infrastruktur maupun suprastruktur, yaitu dengan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan usaha mewujudkan pendidikan yang terjangkau. Akan tetapi dalam proses perbaikan ini, masih ada penyimpangan baik dalam penyaluran anggaran dan menjadikan lembaga pendidikan sebagai industri.

2.              Politik

Mengenai bentuk kepedulian dan tanggung jawab PMII terhadap proses politik yang demokratis sebagaimana amanat ini tercantum dalam UUD 45 dan bentuk partisipatif terhadap masyarakat dalam memberikan pendidikan politik di Kabupaten OKI , maka kiranya PMII Kabupaten OKI  harus memiliki andil terhadap proses politik yang ada dengan memberikan pendidikan politik untuk pemula dan pentingnya politik untuk mewujudkan kesejahteraan. Secara organisatoris PMII belum mewujudkan hal itu, jejaring yang sudah terbangun dari periode sebelumnya dan saat ini akan terpatahkan dengan masa periodisasi kepengurusan. Periode kepengurusan seharusnya diimbangi dengan SDM yang cukup sebagai proses kaderisasi masa periode selanjutnya. Sehingga konteks keberlanjutan komunikasi dalam konteks berpolitik di Kabupaten OKI  tidak terpatahkan dan akan terbangun secara keberlanjutan.

3.              Sosial Budaya

Beragamnya budaya di Kabupaten OKI  bisa menjadikan Kabupaten OKI  rawan akan konflik etnis dan kelompok, hal ini perlu adanya pengelolaan komunikasi yang baik agar perbedaan yang ada menjadi kekuatan untuk menambah daya saing Kabupaten OKI  dengan daerah lainnya. Di sini peran PMII Kabupaten OKI  yang mengusung semangat pluralisme dan keterbukaan menjadi penting bagi keberlangsungan kehidupan yang harmonis antar kelompok dan etnis.


D.             SINERGITAS GERAKAN ATAS ISSUE DAN POLA GERAKAN EKSTERNAL


PMII Kabupaten OKI  yang terdiri dari 2 komisariat dengan karakter yang beragam merupakan sebuah modal bagi PMII Kabupaten OKI  untuk menjalin relasi yang sinergis dan saling melengkapi. Dengan beragamnya potensi kader di Kabupaten OKI , PMII dimungkinkan bisa untuk melakukan gerakan pendampingan kepada masyarakat Ogan Komering Ilir dan kaum mustadh’afin dengan beragam cara atau metode, tidak hanya secara turun ke jalan tetapi bisa melakukan gerak nyata sebagai cerminan dari visi misi PMII. Sehingga dalam geraknya, PMII Kabupaten OKI  lebih dinamis, memberikan solusi dan potensi kader terakomodir. Tidak hanya pada satu model gerakan yang cenderung vis a vis terhadap pemerintah tetapi bisa menjadi partner bagi semua kalangan.

Rekomendasi Komisi


1.             PMII Kabupaten OKI  perlu memperluas jaringan di basis pengusaha untuk memperkuat skills kadernya di bidang kewirausahaan.
2.             PMII Kabupaten OKI  perlu untuk memperkuat jaringan dengan media massa dengan program-program magang sebagai bentuk untuk memfasilitasi kader pelatihan jurnalistik di tingkatan komisariat.
3.             PMII Kabupaten OKI  perlu membuat forum-forum komunikasi antar iman dan etnis, sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan dan memperkuat iman.
4.             PMII Kabupaten OKI  perlu membuat komunitas-komunitas profesional yang mengakomodir beragamnya studi fakultatif yang ditempuh kader.
5.             PMII Kabupaten OKI  perlu mengadakan pelatihan advokasi anggaran untuk mengawal proses penganggaran di Kabupaten OKI .

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota


KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 007.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

STRATEGI GERAKAN PMII DAN HUBUNGAN EKSTERNAL

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.                    Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020.
2.                    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020.

Mengingat

 

:

1.         Anggaran Dasar PMII
2.         Anggaran Rumah Tangga PMII
3.         Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.          Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020
2.          Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.          Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/.................................2019
Pukul                                      :.........................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



KOMISI C

STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI
A.              PEMIKIRAN DAKWAH ISLAM
Bangsa Indonesia dihadapkan dengan persoalan yang sangat komplek, persoalan yang menjadi target penyelesaian adalah kemiskinan, pengangguran, korupsi, dan bencana alam. Dengan keadaan bangsa yang memprihatinkan tersebut, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang memikirkan dan mempertanggungjawabkannya, tetapi kita semua perlu untuk mencari jalan keluar (problem solving) untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, mencari jalan keluar dari keterpurukan dan memberikan masukan/petunjuk kepada segenap elemen bangsa merupakan bagian dari terminologi dan hakikat dakwah dan ibadah menurut agama Islam. Jadi, kalimat dan kata dakwah sesungguhnya tidak hanya sebatas mengajak orang untuk melakukan ibadah ritualistik (Normatif, Mahdhoh) maupun Amar Ma’ruf Nahy Munkar tetapi melakukan kerja-kerja sosial juga merupakan bagian dari pekerjaan dakwah dalam Islam.
Maraknya aksi kekerasan dan terorisme yang dilakukan oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan agama yang 8 tahun terakhir ini sering terjadi membuat kita semua patut kecewa, sedih dan prihatin. Kecewa karena aksi tersebut telah mengakibatkan munculnya banyak korban, baik hilangnya nyawa orang, hancurnya bangunan maupun citra baik Indonesia di mata internasional. Sedih karena di saat bangsa kita masih menghadapi tantangan globalisasi, tetapi ada segelintir anak bangsanya yang justru merusak pembangunan. Sedihnya lagi mereka melakukan itu semua demi atas nama jihad di jalan Allah, menjadi ‘pengantin’ yang akan masuk surga, walau dengan cara mati bunuh diri. Sungguh ini doktrin pemahaman agama yang salah. Prihatin karena mereka yang menjadi pelaku terorisme itu juga sudah masuk ke generasi anak muda.
Apabila kita memperhatikan gerakan dakwah yang dilakukan umat Islam Indonesia belum terlalu banyak kelompok-kelompok Islam yang memaknai dakwah secara transendental-transformatif, yaitu peristilahan untuk menyebut gerakan dakwah yang berimplikasi pada perubahan sosial, menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan bermartabat. Kebanyakan dakwah Islam hari ini masih belum menjawab persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik persoalan keagamaan, sosial sampai persoalan kebangsaan.

Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk dan paham keislaman. Secara general, dapat dipetakan ada kelompok tekstualis yang berdakwah sesuai dengan bunyi teks Al-Qur’an- Hadits dalam menjalankan agama (sebut saja kaum tekstualis) dan yang paling getol dan membahayakan ádalah gerakan PKS & KAMMI, maupun kelompok Islam liberal-modernis yang lebih pada gerakan pemikiran. Namun kalau diteliti, sebetulnya kedua gerakan dakwah tersebut masih jauh dari harapan masyarakat karena kedunya belum bisa menjawab problem yang dihadapi masyarakat yang berkultur Nahdiyyin. Umumnya, mereka hanya mengedepankan egoisme dan fanatisme, sehingga muncul berbagai kekerasan dan pemaksaan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dakwah yang tidak menukik pada persoalan yang dihadapi umat yang paling mendasar, yaitu persoalan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan penjajahan ekonomi-politik. Kaum tekstualis terjebak pada dakwah yang hanya bicara soal romantisme masa lalu dan dakwah yang hanya menyerukan ruju’ ila Al-Qur’an, sementara kaum liberal terjebak pada wacana modernisme Barat. Tidak ada konsep dakwah, apalagi sampai pada tataran gerakan, yang mengarah kepada gerakan memperbaiki kondisi masyarakat Indonesia yang masih terpuruk. Gerakan anti korupsi, misalnya, masih sebatas seruan moral dan belum menyentuh pada laku umat. Demikian juga dalam menangani masalah ekonomi dan pemberdayaan rakyat kecil.
Melihat kondisi sebagaimana tergambar tersebut, sebagai umat Islam, kita mempunyai tanggung jawab bagaimana bisa menemukan formula gerakan dakwah yang bisa mengatasi persoalan umat dengan berdakwah sesuai dengan realitas masyarakat Kabupaten OKI .


B.             REFLEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN DAN DAKWAH PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan yang berideologi Islam Ahlussunnah waljamah senantiasa mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar untuk melakukan gerakan dakwah islamiyah, yaitu mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin yang bias diterima semua elemen masyarakat islam sesuai dengan konteks kultural masyarakat Indonesia.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai salah satu komponen yang menjunjung nilai – nilai pluralisme dan humanisme, seyogyanya mempunyai peran dalam upaya memperbaiki bangsa dari keterpurukan dengan sebuah konsep dakwah dan sosok da’i

yang bisa mendobrak kebekuan cara berpikir umat, membuka fanatisme kelompok, dan bisa membebaskan bangsa dari penjajahan, kemiskinan dan kebodohan.
Hari ini ketika membicarakan tentang PMII yang berideologi Islam yang diwujudkan dalam kerangka berfikir Ahlussunnah waljama’ah (Manhajul Fikr) ternyata banyak kader PMII yang belum betul-betul memahami dan mampu mengaplikasikanya dalam kehidupan seharí–hari. Namun, apabila kita perhatikan hari ini, terutama di kota besar seperti Ogan Komering Ilir, Surakarta dan Purwokerto, yang mengambil peran dakwah islamiyah, umumnya, kelompok Islam fundamentalis dan Islam modernis. Sementara Islam Aswaja (PMII dan NU) belum maksimal. Masjid yang menjadi pusat kegiatan umat, sudah banyak yang diambil-alih kaum fundamentalis dan modernis. Sementara aktivis PMII yang nota bene berasal dari pesantren agak ogah memeriahkan masjid.
Masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam dan gerakan pemberdayaan dan pengembangan umat Islam, sebagaimana dipraktikkan oleh Rosulullah SAW. dilakukan melalui masjid. Padahal situasi masyarakat yang sedang dihimpit berbagai persoalan kehidupan krisis, kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan bencana alama yang silih berganti ini butuh solusi konkret untuk mengatasinya. Namun kader PMII sengaja tidak menyadari dan melupakannya. Di situlah PMII harus melakukan koreksi terhadap pola gerakan dakwahnya selama ini yang cenderung kurang membumi dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

 

C.             ISU STRATEGIS DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM DI PMII


Dari paparan di atas, setidaknya ada isu strategis gerakan pemikiran dan dakwah PMII adalah:
·                Secara eksternal, gerakan dakwah keislaman di kota besar masih didominasi oleh kaum Islam fundamentalis dan Islam liberal-modernis dimana kaum islam itupun bukan lahir dari perut Negara Indonesia melainkan hasil impor Negara barat, sementara Islam Aswaja yang asli lahir dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kurang maksimal. Adapun tantangan dakwah di kota kecil, walau gesekannya belum sekeras di kota besar, namun akhir-akhir ini juga sudah mulai terasa menghadapi tantangan yang hampir serupa dengan yang di kota besar.Karena strategi-strategi yang dipakai sudah merambah sampai kepelosok-pelosok desa.
·                Secara internal, belum kuatnya etos berdakwah pada diri kader PMII, sehingga mengakibatkan belum maksimalnya strategi gerakan pemikiran dan dakwah PMII dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekitar

D.             STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM DI PMII

Dari isu strategis tersebut, program strategis yang merupakan cara atau taktik gerakan pemikiran dan dakwah PMII ke depan adalah:
1.               Penggemblengan secara optimal nilai-nilai keislaman (Ahlussunah Waljama’ah) PMII di semua tingkatan (Rayon, Komisariat, PC, dan Masyarakat)
2.               Mengaktifkan majelis taklim di kampus-kampus terutama kampus umum serta ikut berperan aktif dalam majelis-majelis taklim di masyarakat sekitar.
3.               Optimalisasi kajian keagamaan untuk mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kontekstual sesuai dengan kultur keIndonesiaan.
4.               Melakukan pemetaan dan strategi pengembangan dakwah PMII untuk masyarakat, kampus dan internal organisasi.
5.               Menjalin komunikasi dan kerja sama intern umat Islam maupun antar umat beragama yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan PMII dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB
PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota


KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 008.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.         Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII cabang Kabupaten OKI  2018-2019
2.         Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII cabang Kabupaten OKI  2019-2020.

Mengingat

 

:

1.         Anggaran Dasar PMII
2.         Anggaran Rumah Tangga PMII
3.         Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.          Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII cabang Kabupaten OKI  2019- 2020.
2.          Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.          Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/.................................2019
Pukul                                      :...........................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



KOMISI D

STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI DAN PEMBERDAYAAN KADER PEREMPUAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI

I.              GERAKAN PEREMPUAN
Akar historis wacana dan gerakan pemberdayaan perempuan di PMII menjadi sebuah kesadaran di dalam organisasi sejak lama. Fakta nyata dapat di jumpai bermunculnya wadah dan forum kajian kesetaraan gender di struktur PMII meski sangat dirasa setengah hati di tengah situasi kentalnya budaya patriarki. Di mana sebuah wadah yang massif mengawal pemberdayaan kaderisasi perempuan. Pewacanaan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan ini muncul tahun 1980-an. Dalam konteks PMII, kehadiran wacana gender tidak hanya dipahami sebuah paket pengetahuan yang bersifat tunggal dan bebas nilai. Namun, tetap pada posisi awas dengan tetap beradaptasi dan disesuaikan dengan nilai kearifan lokal.
Pemiskinan sistemik memang masih dirasakan perempuan hingga kini, dalam bidang ekonomi termarjinalkan, aras politik perempuan dinomorduakan, penikmat pembangunan terdiskriminasi, pendidikan mahal, sembako semakin tidak terjangkau, kesehatan tak pernah mendapat pelayanan maksimal. Itulah sebabnya kembalinya ruh gerakan pemberdayaan kaderisasi putri seperti halnya di lingkungan PMII sejatinya merupakan bagian integral upaya mewujudkan cita-cita bangsa untuk ikut menyejahterakan dari pelaku hingga penikmat atas pembangunan untuk masyarakat Indonesia seutuhnya. Langkah pemberdayaan kaderisasi putri dengan optimalisasi kemampuan potensi kader menjadi titik focus arah kaderisasi dengan multi interdisipliner.
Memandang jauh awal mula gerakan gender masih menunjukkan lemahnya kemampuan gerakan perempuan saat itu untuk membangun satu konsep perjuangan perempuan yang menyeluruh dan utuh. Belajar dari sejarah inilah bagaimana warga pergerakan di lingkungan PMII sudah saatnya bergeser dari ritme rutinitas organisasi yang “gambyang” dan segera merubah arah perlintasan jauh dari zaman terdahulunya. Posisi KOPRI dalam ranah gerakan perempuan, tidak hanya terfokus pada persoalan perempuan di PMII. Akan tetapi bagaimana secara utuh warga pergerakan dalam konteks kaderisasi ataupun dalam, bermasyarakat secara utuh mampu mengawal dan menjadi garda depan menciptakan tatanan penguatan kaderisasi perempuan yang memiliki karakter pribadi yang kuat, cerdas, berkepribadian tinggi, dan awas.
Besar harapan pengawalan kader yang menjadi tugas bersama secara utuh untuk tingkatan cabang, komisariat dan rayon ini mampu menciptakan kepemimpinan perempuan yang progresif, dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengawal setiap proses yang ada dalam bangsa ini dengan memegang teguh Ahlussunnah Waljamaa’ah dan nilai-nilai dasar pergerakan yang tetap menjadi ruh gerakan dalam perjalanan KOPRI.

II.           STRATEGI KADERISASI KOPRI

KOPRI dalam perjalananya mengalami banyak pasang surut. Dari setiap pertemuan Nasional dari berbagai event dari Konsulnas dijakarta sampai dengan Kongres Di Banjar Baru. Sahabat – sahabat PMII masih mempermasalahkan tentang status yang ada di tubuh PMII. Padahal tuntutan dari kader perempuan di PMII harus siap bersaing dengan era globalisasi. Dimana dibutuhkan skill yang mendukung seorang kader dan kemapanan psikologi pada diri kader.
Alhasil pada Kongres Di Banjar Baru posisi KOPRI ditubuh PMII adalah Badan semi otonom yang secara hukum susah untuk diterjemahkan. Posisi KOPRI hari ini sejajar dengan unsure pimpinan di setiap level kepegurusan, dan disetiap level kepengurusan nama lembaga perempuan harus bernama KOPRI. Dan ini sangat berseberangan sekali dengan sahabat- sahabat di Jateng. Dimana tidak semua lembaga bernama KOPRI. Hal ini yang mengakibatkan kita hari ini agak susah untuk menemukan formulasi yang mapan tentang kaderisasi perempuan sampai pada level terbawah.

Berikut berbagai persoalan mendasar penguatan kaderisasi putri di Kabupaten OKI ;

1.             Pengembangan Internal

Pengembangan organisasi internal merupakan upaya peningkatan kapasitas sumber daya kader perempuan PMII dalam rangka mendorong penguatan kelembagaan organisasi. Meliputi :
a.             Penguatan Institusi KOPRI dan wadah perempuan di struktur PMII
b.             Penguatan Ideologi Ahlusunnah Waljama’ah dan paradigma sebagai sumber anatomi gerakan.
c.             Pembenahan peraturan organisasi, managemen organisasi dan administrasi organisasi.
d.            Penguatan intelektualitas kader, menggiatkan kembali ngangsu kawruh sebagai upaya memperkuat institusi dan pribadi untuk mencapai tujuan organisasi. Seperti road show, diskusi mendalam, diskusi terbatas dan olah mata dengan membaca literature yang di sepakati bersama tentang tokoh ulama, tokoh intelektual, sejarawan, dsb.
e.             Penguatan resources dengan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan penguatan SDM kader putrid. Misal; Workshop Konselor, Pelatihan Gender Budgeting, Pendidikan Monitoring dan Problem Solver, Diklat Instruktur Kaderisasi Putri, Enterpreneurship Bisnis Women dengan bidikan pengembangan kapasitas diri kader.
f.              Memunculkan Srikandi (kelompok perempuan) sebagai simpul konsolidasi gerak dan penyampai maksud dan penyepaham gerakan secara kolektif.

2.             Pengembangan Eksternal KOPRI

Pengembangan Organisasi Eksternal adalah upaya Aksi dan konsolidasi gerakan KOPRI dalam rangka menuju masyarakat yang berkeadilan gender, Meliputi :

1.             Advokasi Undang-Undang / kebijakan yang sensitif Gender.
2.             Konsolidasi gerakan perempuan secara massif di semua level dalam gerakan isu bersama.
3.             Menagawal tentang kesehatan reproduksi pada remaja
4.             Distribusi kader perempuan PMII pada ruang-ruang strategis.
5.             Penguatan  jejaring alumni, gerakan perempuan dan media sebagai upaya publikasi penguatan gerakan perempuan.
6.             Ajak serta dinas – dinas terkait dengar pendapat dan menfasilitasi kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tingkat bawah.
7.             Komunikasi aktif dengan ORMAS pemberdayaan perempuan (IPNU/IPNNU, Fatayat, Muslimat, Aisyiah, Pemuda Muhammadiyah), LSM yang fokus pada korban dan pemberdayaan perempuan (LRC-KJHAM, PERISAI, SERUNI, LBH Ogan Komering Ilir, KPI, PATTIRO, SETARA, dll), Akademisi (PSG - Pusat Study Gender).
8.             Pelibatan aktif kader untuk meneliti, mengamati proses peran perempuan pada kunci aspirasi politik.

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota


KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 009.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.         Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang penetapan Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020
2.         Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020.

Mengingat

 

:

1.         Anggaran Dasar PMII
2.         Anggaran Rumah Tangga PMII
3.         Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.        Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020
2.        Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.        Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/.................................2019
Pukul                                      :...........................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



TATA TERTIB

PEMILIHAN MANDATARIS/KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT 2019-2020

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KONFERCAB KE-IV PMII Kabupaten OKI  adalah memilih dan menetapkan seorang Ketua Umum sekaligus Tim Formatur PC PMII Kabupaten OKI  masa khidmad 2019-2020.

Pasal 2
Ketua Umum terpilih akan menjadi pimpinan PC PMII Kabupaten OKI  untuk Masa Khidmat 2018-2019

BAB II KETETAPAN SUARA
Pasal 3
Setiap Komisariat Devenitif mempunyai hak 1 (satu) suara.
(Dibuktikan Dengan SK Dari Pengurus Cabang)

BAB III MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 4

Pemilihan dilakukan dengan melalui 2 (dua) tahap yaitu ;
1.             Tahap pencalonan.
a.              Dilakukan secara voting tertutup.
b.              Setiap Komisariat berhak mengajukan 1 (Satu) nama calon kandidat dari anggota dan kader Komisariat PMII Cabang Kabupaten OKI  dengan disertai surat rekomendasi yang bisa dan dapat dipertanggungjawabkan dengan dibuktikan Ketua Komisariat.
c.               Calon kandidat yang direkomendasikan berhak maju ke tahap pemilihan jika didukung minimal 2 suara atau lebih.
d.              Pemilihan dilakukan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia (dibubuhi stampel) dengan sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
2.             Tahap Pemilihan.
a.              Dilakukan secara voting tertutup.
b.              Setiap Komisariat berhak memilih 1 (satu) nama calon kandidat dari hasil tahap pencalonan.
c.               Jika dalam pemungutan suara terdapat suara terbanyak yang sama, maka , Tahapan pemilihan akan diulang dengan ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali.
d.              Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Umum PMII Cabang Kabupaten OKI
e.              Pemilihan dilakukan dengan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia (dibubuhi stempel) dengan sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

BAB IV
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
Pasal 6

Syarat-syarat Ketua Umum PC PMII Kabupaten OKI , yakni :
1.             Beriman dan bertaqwa kepada ALLAH SWT
2.             Memilki integritas dan loyalitas terhadap PMII.
3.             Dapat menyanyikan lagu Mars dan Hymne PMII.
4.             Telah mengikuti jenjang pengkaderan formal MAPABA, PKD, PKL.
5.             Menunjukkan bukti keikutsertaan pengkaderan formal ( Sertifikat/Saksi Hidup )
6.             Mendapatkan rekomendasi dari komisariat asal atau yang bersangkutan.
7.             Menguraikan secara singkat arah dan strategi gerakan dan visi-misi PC PMII Kabupaten OKI  di depan peserta.
8.             Pernah aktif di kepengurusan PC PMII Kabupaten OKI .
9.             Bersedia berdialog dengan peserta maksimal 10 (sepuluh) menit tiap kandidat.
BAB V
TIM FORMATUR
Pasal 7
Tim formatur adalah perwakilan peserta KONFERCAB dalam rangka membentuk susunan kepengurusan PC PMII Kabupaten OKI  Masa Khidmat 2019-2020

Pasal 8
Tim formatur dipilih oleh peserta KONFERCAB sebanyak 6 orang

Pasal 10
Ketua umum memilih sekertaris umum dan menyusun Struktur  PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 orang formatur yang dipilih peserta KONFERCAB KE-IV dalam waktu selambat- lambatnya 7X24 Jam .


Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota


KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 010.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM & TIM FORMATUR

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT 2018-2019

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Tata Tertib pemilihan mandataris/ ketua umum dan tim formatur PC PMII Kabupaten OKI  masa Khidmat 2019-2020.
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konferensi Cabang Ke-IVPMII Cabang Kabupaten OKI  tentang Tata tertib Pemilihan Mandataris/Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Kabupaten OKI  2019-2020.

Mengingat

 

:

1.         Anggaran Dasar PMII
2.         Anggaran Rumah Tangga PMII
3.         Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

:

1.          Tata tertib Pemilihan Mandataris/Ketua Umum dan Tim Formatur PMII Cabang Kabupaten OKI  Masa Khidmat 2019-2020.
2.          Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.          Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/.................................2019
Pukul                                      :...........................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota



TAHAPAN PENJARINGAN BAKAL CALON
NO
NAMA
SUARA
1


2


3


4



TAHAP PENCALONAN
NO
NAMA
SUARA
1


2


3


4




TIM FORMATUR
1.              ............................................................................. (Katua Terpilih sebagai Ketua Formatur)
2.              .............................................................................. (Anggota)
3.              .............................................................................. (Anggota)
4.              .............................................................................. (Anggota )
5.              .............................................................................. (Anggota )
6.              .............................................................................. (Anggota )



KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) KE-IV
Untitled-1.pngPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
U-03
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Nomor: 011.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019

Tentang:

PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI MASA KHIDMAT 2018-2019

Bismillahirohmaanirrohim

Pimpinan Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten OKI , setelah:

Menimbang

:

1.         Bahwa untuk efektivitas menjalankan program kerja organisasi, memimpin dan membentuk kepengurusan organisasi PMII Cabang Kabupaten OKI , maka dipandang perlu adanya pemilihan ketua umum dan tim formatur PMII Cabang Kabupaten OKI .
2.         Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI  tentang pemilihan ketua umum dan tim formatur untuk menyusun kepengurusan PMII Cabang Kabupaten OKI  Periode 2019-2020.

Mengingat

 

:

1.         Anggaran Dasar PMII
2.         Anggaran Rumah Tangga PMII
3.         Nilai Dasar Pergerakan PMII

 

Memperhatikan

 

:

Hasil Sidang Pleno Konfercab Ke-IV PMII Cabang Kabupaten OKI

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

:

1.                    Konferensi  Cabang  XXXVI PMII Cabang Kota  Ogan Komering Ilir,   memilih dan menetapkan Sahabat …………………………… .… sebagai Ketua Umum PMII Cabang Kabupaten OKI  Masa Khidmat 2019-2020.
2.                    Menetapkan tim Formatur sebagaimana dalam lampiran untuk membahas dan melengkapi susunan kepengurusan PC PMII Kabupaten OKI  masa khidmad 2019-2020.
3.                    Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
4.                    Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan

 

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq

Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/.................................2019
Pukul                                      :...........................WIB
PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI



(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG KE-IV
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor: 11.KONFERCAB-IV.PC-III.U-03.01.01.A-I.12.2019
Tentang:

PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

CABANG KABUPATEN OKI  MASA KHIDMAT 2019-2020


Tim formatur PC PMII Kabupaten OKI  masa khidmad 2019-2020 yang berjumlah 6 orang, terdiri dari :

1.             ............................................................................. (Katua Terpilih sebagai Ketua Formatur)
2.             .............................................................................. (Ketua Demisioner)
3.             .............................................................................. (Anggota )
4.             .............................................................................. (Anggota )
5.             .............................................................................. (Anggota )
6.             .............................................................................. (Anggota )




Ditetapkan di                        : Ogan Komering Ilir
Hari / Tanggal                      : ………………/..............2019
Pukul                                      :.................WIB

PIMPINAN SIDANG KONFERCAB KE-IV
 PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OKI




(……………………................…)
(……................………………….)
(………………...............................…….)
Ketua
Sekretaris
Anggota





Tidak ada komentar:

Posting Komentar