Keputusan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU pada tanggal 1-2 November 2014 di Jakarta salah satunya merekomendasikan organisasi kemahasiswaan PMII, yang dilahirkan pada 17 April 1960 di Surabaya, untuk kembali kepada NU secara struktural, yakni sebagai Badan Otonom. Dengan tegas, PBNU memberikan masa waktu hingga Muktamar NU 2015. Membaca rekomendasi ini, tentu ada dua hal yang bisa ditangkap. Pertama, NU menginginkan PMII menjadi bagian dari NU secara struktural, sehingga perlu memasukkan PMII sebagai Badan Otonom. Kedua, bisa saja para pengurus NU memiliki kekhawatiran bahwa kader-kader PMII sudah keluar dari ajaran NU. Sehingga harus “dipaksa” untuk kembali ke NU. Jika alasan PBNU lebih pada yang kedua, tentu saya sebagai bagian dari kader PMII dan NU sangat sedih, bahkan bisa dibilang kecewa. Siapa yang Keluar? Kembali adalah kalimat ajakan untuk pulang. Ibarat seorang anak yang sudah lama pergi dari rumahnya, lalu oleh orang tuanya diajak untuk pulang (ke...