Pengurus cabang PMII Kab. OKI Menuntut :
1. MK Membatalkan RUU MD3
2. Kami PMII Kab. OKI Meminta Presiden untuk Membuat PERPU pengganti UU MD3
3. Minta Ketua dan Anggota DPR Kab. OKI Turut Menolak RUU MD3.
4. Kami meminta Seluruh DPR Kab. OKI menyatakan sikap untuk menolak RUU MD3 secara tertulis.
Dengan alasan :
1. Kerena Negera kita adalah negara demokrasi, jangan kau bungkam demokerasi dengan RUU MD3. Sejatinya demokrasi itu dibuat untuk menghasilkan kekuasaan yang melindungi rakyat. Bukan untuk melindungi kekuasaan itu sendiri, apalagi koruptor.
2. Anggota Dewan Bukanlah Dewa, Bukan Pula Tuhan yg kebal akan Hukum Anti-kritik.
3. RUU MD3 Kami anggap telah menciderai Demokrasi. Jika Masyarakat tidak boleh mengkritik dan dipandang penistaan nggota dewan dan akan dijerat hukum. Lalu apakah anggota dewan itu tuhan yang tidak pernah salah...??? Lalu mana demokrasi Dinegeri kita ini. Sedangkan dalam UUD 1945 dinyatakan. "Warga Negara Berhak Menyampaikan Pendapatnya".
Jadi kami berharap ketua dan anggota DPR kabupaten OKI turut berpartisipasi Menolak UU MD3 tersebut.
Petisi Yang Di Tolak :
1. Tiap orang yang dianggap merendahkan DPR dapat dipenjara.
Ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter.
2. Kalau dipanggil DPR, tidak datang = Bisa dipanggil paksa oleh polisi
Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR. Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK.
3. Kalau anggota dewan mau diperiksa dalam kasus, harus dapet persetujuan MKD (Majelis Kehormatan Dewan). yang anggotanya ya mereka-mereka lagi.
Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar