Selasa, 29 Oktober 2019

Draf Sidang RTAR PMII Rayon HES

Klik Link Untuk Download => https://drive.google.com/file/d/10HWKD5Tu2SFhVFPQQPfkxdpyTGqkLYkw/view?usp=drivesdk
 
 

DRAF SIDANG RTAR KE-III
 Rayon Hukum Ekonomi Syariah
(HES)





RAPAT TAHUNAN ANGGOTA  RAYON KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA IBADAH 2019 - 2020





Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
AGENDA ACARA
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH

Jum’at,        November  2019
PUKUL
AGENDA




.............................



Cek In Peserta
Opening Ceremony
a.         Pembukaan
b.         Pembacaan Ayat Suci Alquran
c.         Menyanyikan Lagu Indonesia Raya &  Mars PMII
d.         Sambutan – Sambutan
·     Sambutan Ketua Pelaksana
·     Sambutan Ketua Komisariat STAI As-shiddiqiyah.
·     Sambutan Ketua Umum PC. PMII Kabupaten OKI  Sekaligus Membuka Acara  RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Sayriah (HES)
e.         Penutup/Do’a
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno I
Pengesahan agenda acara RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno II
Pengesahan tata tertib RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Penetapan Presedium Sidang Tetap.
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno III
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Masa Khidmat 2018-2019
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno IV
Pendemisioneran Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Masa Khidmat 2018-2019.
. . . . . . . . . . . . . .. .
Sidang Pleno V
Pembentutkan Personalia Komisi-komisi dan penetapan  sidang Komisi-komisi
a.         Komisi A: membahas tentang Tata Kerja dan Jobdiscribtion (GBHO)
b.         Komisi B: membahas tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK),
c.         Komisi C: membahas tentang pokok- pokok pikiran dan rekomendasi.
d.         Komisi D: membahas tentang Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan
. . . . . . . . .  . . . . . .
Sidang Pleno VI
Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  Ibadah 2019-2020
. . . . . . . . . . . . . .. .
Agenda Pemilihan Ketua & Formatur
a.         Pencalonan Kandidat Ketua Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-shiddiqiyah.
b.         Sesi Pemaparan Visi Misi dan Tanya Jawab
c.         Pemilihan Ketua Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  dan Tim Formatur Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-shiddiqiyah Masa Ibadah 2019-2020.
d.         Sekapur Sirih dari Ketua Terpilih.
e.         Pengesahan Ketua Terpilih dan Team Formatur
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di           : Ogan Komering Ilir
Pada Tanggal          : ............................................2019
Pukul                       :...............WIB


Pimpinan Sidang Sementara Pleno I
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-shiddiqiyah






.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
No. 01.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
AGENDA ACARA
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.     Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah, maka dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang Agenda Acara RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.
Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar PMII.
2.      Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.      Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang Pleno I RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Agenda Acara RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Sementara Pleno I
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah




.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



TATA TERTIB
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
                                                                                                                               
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)            Rapat Tahunan Anggota Rayon Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) selanjutnya disebut RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)            RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkaan rayon.
(3)            RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) diadakan pada akhir pengurusan rayon, setiap 1 Tahun sekali.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  Komisariat STAI As-Shiddiqiyah memiliki tugas dan wewenang:
(1)            Menyusun dan menetapkan program umum pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  Komisariat STAI As-Shiddiqiyah periode 2019-2020.
(2)            Menyusun peraturan organisasi yang berlaku bagi Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  Komisariat STAI As-Shiddiqiyah dan tidak bertentangan dengan AD/ART PMII.
(3)            Pemilihan ketua dan tim formatur Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Periode 2019-2020.
BAB III
PIMPINAN SIDANG, SYARAT DAN KETENTUAN
Pasal 3
PIMPINAN SIDANG
(1)            Pimpinan sidang  RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah adalah pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah periode 2018-2019, Namun bukan Ketua, Skretaris dan Bendahara.
(2)            Pimpinan sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah bertanggung jawab atas terselenggaranya RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

Pasal 4
SYARAT DAN KETENTUAN
Presidium sidang terdiri dari ketua dan Sekretaris .

Pasal 5
Syarat-syarat Ketua Presidium sidang Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) :
(1)            Ketua Presidium sidang adalah peserta sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)            Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES).
(3)            Berpengalaman dalam organisasi dan  pernah mengikuti persidangan.
(4)            Bersedia menjadi presidium sidang
Pasal 6
KETENTUAN.
(1)            Dilakukan secara voting tertutup
(2)            Setiap peserta berhak memilih satu nama calon untuk diajukan menjadi Presidium sidang.
(3)            Jika terdapat suara terbanyak yang sama maka diulang dengan ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali.
(4)            Calon mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua, sedangkan terbanyak kedua dan ketiga menjadi sekretaris.
Pasal 7
Pemilihan dilakukan secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

BAB IV
PESERTA
Pasal 8
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah terdiri dari peserta Penuh dan peserta Peninjau.

Pasal 9
Peserta Penuh adalah angota Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah




Pasal 10
Peserta Peninjau terdiri dari :
(1)            Pengurus Cabang PMII Kabupaten OKI.
(2)            Pengurus Komisariat STAI As-shiddiqiyah.
(3)            Pengurus rayon di lingkungan komisariat STAI As-shiddiqiyah (seluruh pengurus rayon yang bukan pengurus rayon Hukum Ekonomi Syariah)
(4)            Undangan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Peserta.
(1)            Setiap peserta wajib mentaati ketentuan dan tata tertib RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)            Setiap peserta wajib menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(3)            Peserta Penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (memilih).
(4)            Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
(5)            Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan, usulan, saran, dan mengemukakan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
(6)            Masing-masing peserta penuh yang hadir hanya memiliki satu suara.
(7)            Peserta tidak diperkenankan meninggalkan sidang tanpa seizin pimpinan sidang.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawarahan dalam RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah terdiri atas sidang pleno dan sidang komisi.

Pasal 13
Sidang Pleno
(1)            Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)            Sidang Pleno terdiri dari :
a)              Sidang Pleno I                   : Pengesahan Agenda sidang.
b)              Sidang Pleno II                  : Pengesahan tata tertib sidang.
c)              Sidang Pleno III                 : Sidang komisi
d)              Sidang Pleno  IV                : Pengesahan Sidang komisi
e)              Sidang Pleno V                  : Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur

Pasal14
Sidang Komisi

(1)            Sidang komisi dikuti oleh seluruh peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)            Sidang Komisi terdiri dari :
a.              Komisi A strategi Pengembangan Organisasi,
b.              Komisi B Pokok-pokok Program Kerja,
c.               Komisi C Keorganisasian dan Tata Kerja Pengurus.

BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
(1)            Pimpinan sidang pleno terdiri atas seorang ketua dan seorang sektertaris.
(2)            Pimpinan sidang komisi terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
(3)            Pimpinan sidang komisi dipilih dan ditetapkan oleh panitia RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
Pasal 16
Tugas, Hak dan Kewajiban
(1)            Memimpin jalannya sidang dengan lancar, tertib dan aman.
(2)            Mempertemukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mengendalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraaan.
(3)            Pimpinan sidang berhak:
a.              Mengatur urutan pembicaraan.
b.              Meluruskan pembicaran yang menyimpang.
c.               Menetapkan waktu pembicaraan.
d.              Memberi peringatan, sanksi dan mengeluarkan peserta sidang apabila membuat kekacauan diruang sidang.

(4)            Pimpinan sidang berkewajiban.
a.              Mengatur proses persidangan.
b.              Mencatat proses dan hasil permusyawaratan.
c.               Membuat laporan hasil permusyawaratan.
d.              Menetapkan hasil-hasil persidangan.
e.              Memflorkan hasil persidangan.
f.                Memakai jas almamater.

BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
QUORUM
(1)            Rapat tahunan anggota Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-shiddiqiyah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)            Apabila ayat 1 tidak dipenuhi, maka RTAR tidak dapat dilanjutkan, kecuali dengan persetujuan anggota Sidang yang hadir.
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
(1)            Setiap pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
(2)            Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka diadakan lobbying antara pihak yang berbeda pendapat dengan waktu
1 x 2menit.
(3)            Apabila ayat 1 dan 2 tidak terlaksana maka dilakukan voting.
(4)            Pengambilan keputusan secara votting dilakukan dengan cara langsung, bebas, jujur, adil dan bertanggung jawab serta atas persetujuan peserta sidang.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
PENUTUP

(1)            Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini maka akan diatur dikemudian hari
(2)            Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali dikemudian hari jika terdapat kekeliruan.


Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Sementara Pleno II
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
No. 02.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
TATA TERTIB
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.     Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang Tata Tertib RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
Mengingat
:
1.     Anggaran Dasar PMII.
2.     Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.     Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang pleno II RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Tata Tertib RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.     Menyatakan Sahabat.......................................................Sebagai Peresedium Sidang dan Sahabat...................................................... Sebagai Sekretaris Sidang.
3.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Sementara Pleno II
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 03.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
MASA KHIDMAT 2018-2019

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.    Bahwa demi mewujudkan profesionalisme organisasi maka dipandang perlu adanya laporan pertanggungjawaban Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah;
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Laporan Pertanggungjawaban Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
Mengingat
:
1.       Anggaran Dasar PMII.
2.       Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.       Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Pandangan Umum dan Pandangan Khusus Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.        Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Masa Khidmat 2018-2019,  dinyatakan di .........................
2.        Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB


Pimpinan Sidang Pleno III
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 04.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
PENETAPAN DEMISIONER
PENGURUS RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
MASA KHIDMAT 2018-2019

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.        Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Masa Khidmat 2018-2019.
2.        Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Masa Khidmat 2018-2019.
Mengingat
:
1.        Anggaran Dasar PMII.
2.        Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.        Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.        Penetapan Demisioner Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES Masa khidmat 2018-2019 dinyatakan DEMISIONER.
2.        Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB


Pimpinan Sidang Pleno IV
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah






.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris




Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 05.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
PEMBENTUKAN PERSONALIA KOMIS-KOMISI
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.     Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) maka dipandang perlu adanya Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
2.     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  tentang Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
Mengingat
:
1.     Anggaran Dasar PMII.
2.     Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.     Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.        Pembentukan Personalia Komisi-komisi RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES);
a.     Komisi A: membahas materi tentang strategi dan pengembangan organisasi, dipimpin oleh Sahabat.............................................
b.     Komisi B: membahas tentang pokok- pokok pikiran program kerja, dipimpin oleh Sahabat.............................................
c.     Komisi C: membahas tentang pokok- pokok pikiran dan rekomendasi, dipimpin oleh Sahabat.............................................
d.     Komisi D : membahas tentang Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan, dipimpin oleh Sahabat........................................
2.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB
Pimpinan Sidang Pleno V
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



SIDANG KOMISI A
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
TATA KERJA DAN JOBDISCRIBTION
(GBHO)
MATERI KOMISI A

A.              STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI
PMII adalah sebuah institusi, secara umum memang tidak luput dengan sebuah tatanan nilai organisasi yang bergerak dalam keilmuan, politik dan social budaya yang ruang lingkupnya tidak hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga melingkupi ruang gerak dimana mahasiswa bisa bebas berkreasi dan menuangkan ide- ide kreatifnya yang tidak bisa jauh dari nilai- nilai keorganisasian dan tatanan yang telah terbentuk, maka patutnya PMII sebagai organisasi kemahasiswaan secara otomatis mendalami nilai keorganisasian harus bisa ditanamkan dalam setiap pola pikir yang dalam ruang lingkup PMII sendiri maupun dalam konteks keagamaan.
Dalam upaya melakukan fungsi dan mencapai tujuan sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII harus melakukan aktifitas- aktifitas kebijakan, program dan kegiatan dengan senantiasa memperhatikan dinamika internal maupun eksternal organisasi.Selain itu kepentingan dan keterkaitan PMII dengan banyak pihak (Stekeholder) juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

B.              ANALISA INTERNAL
Kondisi internal organisasi saat ini, dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

1.               Keorganisasian
a.              System organisasi yang belum optimal dihampiri disetiap kepengurusan, roda organissi berjalan dengan bertumpu pada peran perorangan atau sekelompok orang.
b.              Masih lemahnya komunikasi organisasi antara kepengurusan. Hal ini berakibat pada lambatnya implementasi kebijakan, maupun lemahnya koordinasi kebijakan.
c.               Penataan organisasi yang belum optimal. Ditingkatan kepengurusan rayon pada khususnya PMII dalam tingkatan kampus belum bisa mewarnai pergerakan kampus

2.               Kaderisasi
a.              Tidak jalannya system kaderisasi kurang mampu mencetak kader yang mampu mencetak kader yang mempunyai sense of belonging dan berwawasan luas.
b.              Kurangnya kaderisasi dalam tingkat non formal (kajian dan diskusi) sehingga sangat terlihat jelas kurangnya wawasan yang berlatar belakang keilmuan.

C.              ANALISIS EKSTERNAL
Sedangkan kondisi eksternal organisasi saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

1.               Politik
Semakin banyak organisasi eksternal yang seharusnya menjadi motivasi akan kita bisa berkiprah dalam lini- lini yang sudah di posisikan.

2.               Social budaya
Adanya krisis moral dan keteladanan para elit- elit politik, serta derasnya pengaruh budaya dan gaya hidup luar seiring dengan kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.              Job discribtion Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah adalah ketentuan pembagian kerja untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dilingkungan Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.              Pengurus rayon adalah pengemban amanah yang dipilih pata Rapat Tahunan Anggota Rayon  (RTAR)

BAB II
PENGURUS HARIAN
Pasal 2
Ketua
1.              Ketua adalah Sebagai Mandataris Peserta RTAR Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah, penanggung jawab seluruh kegiatan ditingkatan Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.              Ketua adalah Penanggung jawab seluruh kegiatan ditingkat Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
3.              Dalam menjalankan tugas organisasi, ketua bertanggung jawab pada forum RTAR Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
4.              Menentukan dan  menetapkan kebijakan organisasi dalam menjalankan pengambilan keputusan dan memperhatikan saran dan pendapat pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
5.              Mengkordinasi kegiatan yang ada di lingkungan Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
6.              Berhak mendelegasikan anggota ataupun kader yang mampu dan cakap dalam bidangnya
7.              Menandatangani surat beserta Sekretris..

Pasal 3
Wakil Ketua

1.              Membantu dalam merencanakan, menentukan atau menjalankan kebijakan organisasi serta tertib administrasi
2.              Mewakili ketua rayon ketika berhalangan dan menjalankan tugas dan wewenangnya
3.              Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua rayon
4.              Mewakili tugas ketua dan berkonsentrasi pada kegiatan di intern organisasi.

Pasal 4
Sekretaris

1.              Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibidang surat menyurat serta mendokumentasikan surat
2.              Memegang kebijakan umum dibidang administrasi dan wewenangnya
3.              Menginventarisir semua hak milik organisasi
4.              Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua rayon
5.              Mengagendakan, Membuka dan Menutup serta Memandu jalannya Rapat Kordinasi Pengurus Rayon.

Pasal 5
Bendahara

1.              Membantu ketua dalam merencanakan, mengatur dan menentukan kebijakan mikanisme keuangan Rayon Nusantara Komisariat STAI As-shiddiqiyah Malang
2.              Memegang kebijakan penuh dalam usaha mencari dana, pengolahan dan penarikan iuran
3.              Mengatur, menyimpan, mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi
4.              Membukukan sirkulasi keuangan rayon dan mempertanggung jawabkan keuangan pada ketua Rayon Secara transparan setiap 1 Bulan sekali dalam rapat kordinasi yang diagendakan oleh Sekretaris.

BAB III
DEPARTEMEN
Pasal 8
1.              Membantu pengurus harian dalam merencanakan, menentukan menjalankan tugas organisasi dilingkungan Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.              Dalam menjalannkan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua rayon
3.              Dalam menjalankan tugasnya harus melalui persetujuan ketua rayon
4.              Melaksanakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang yang diamanatkan
5.              Dapat berkordinasi dengan departemen lain dalam menjalankan agenda kegiatan Rayon.




Usulan Departemen-departemen :
1.       Departemen Kaderisasi
2.       Departemen Agama
3.       Departemen Advokasi dan Hukum
4.       ............................................................................
5.       ............................................................................
6.       ............................................................................


Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi A
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 06.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
KOMISI A (TATA KERJA DAN JOBDISCRIBTION)
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka dipandang perlu adanya Komisi A membahas Tata Kerja dan Jobdiscribtion.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang Komisi A membahas Tata Kerja dan Jobdiscribtion.
Mengingat
:
1.     Anggaran Dasar PMII.
2.     Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.     Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Personalia Komisi  A RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Komisi A membahas Tata Kerja dan Jobdiscrition Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) masa khidmat 2019-2020 sebagaimana terlampir;
2.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi A
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


SIDANG KOMISI B
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

MATERI KOMISI B
GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)

A.              PENDAHULUAN
PMII yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jamaah meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran Khalifah Fil Ard.Sebagai organisasi yang berasaskan pancasila, PMII mempunyai komitmen kebangsaan yang utuh dan profesional yang diaktualisasikan meliputi dalam pembangunan yang berprikemanusiaan dan keadilan sosial.
Kematangan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) yang kian hari bertambah umur semakin dewasa dalam melangkahkan kaki untuk melakukan pengkaderan dan pendistribusian kader ditengah-tengah masyarakat.Genap satu tahun sudah PMII Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) bergulat untuk mendidik anak bangsa untuk semakin matang dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok- pokok program kerja pada hakikatnya adalah pokok- pokok yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk dijabarkan kedalam program kerja yang lebih terperinci, dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, pokok- pokok pikiran program kerrja PMII merupakan sesuatu kerangka kerja dalam upaya menumbuh kembangkan kualitas kerja dan kinerja PMII.
Tujuan dari pokok- pokok PMII adalah: memantapkan keberadaan, peran organisasi dalam memenuhi kepentingan anggota dan masyarakat kampus. Mengembangkan potensi anggota secara kritis dan kreatif dalam mewujudkan kegiatan nyata bermanfaat bagi masyarakat, meletakan kerangka landasan bagi perjuangan organisasi berikutnya secara berencana dan berkesinambungan.

B.              STRATEGI
1.               Penguatan system dan meningkatkan kualitas sumber daya kader memberatkan pada hal- hal yang bersifat ilmiah dan pengembangan wawasan intelekual.
2.               Membangun kemitraan strategi dengan jaringan dalam kampus menuju kampus yang lebih dinamis.
3.               Meningkatkan sikap mental pengurus serta pemantapan unuk mengembangkan organisasi.
4.               Pengembangan IPTEK dan pemikiran yang keritis di kalangan anggota PMII dan masyarakat kampus.
5.               Mewujudkan sumber daya kader yang berkomitmen dan memiliki royalitas yang tinggi terhadap pengembangan organisasi.
6.               Program- Program Dasar Pengembangan PMII
7.               Program pengembangan system pengkaderan PMII.
8.               Program optimalisasi pola kaderisasi yang terpadu, terarah dan terukur dengan pendekatan kualitas dan kesinambungan potensi kader.
9.               Program pembangunan dan pengembangan system organisasi.
10.            Program pengembangan organisasi di tiap- tiap fakultas dan jurusan
11.            Program peningkatan propesionalisme dan orientasi perbaikan sikap mental pengurus dengan tidak meninggalkan PMII dalam kondisi dan situasi apapun.



C.              PROGRAM KERJA
1.        Departemen Kaderisasi
·            Optimalisasi pengkaderan baik secara formal, informal maupun non formal.
·            Menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pengurus dan Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
·            Mendata dan mengdokumentasikan sejarah Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
·            Memperdalam ke-PMII an dan Materi-materi PMII (Follow Up)
·            Mempelajari System Administrasi yang baik.
·            Mengadakan pelatihan kompetensi kepemimpinan
·            Distribusi kader militan rayon
2.       Departemen Agama
·           Mengadakan kajian-kajian keagaaman
·           Turut andil dalam memperingati hari-hari besar Islam
·           Bakti sosial
·           ..........................................................................................
·           ..........................................................................................
·           ...........................................................................................
3.       Departemen Advokasi dan Hukum
·            Memberikan advokasi kepada kader rayon secara intens
·            Memperdalam dan Memahami Ad/Art dan Produk-produk Hukum PMII
·            Mengkaji dan Menganalisis Tentang Kebijakan-kebijakan Pemerintah
·            ..........................................................................................
·            ...........................................................................................
·            ...........................................................................................


4.        Departemen.................................................................................
·            ...........................................................................................
·            ............................................................................................
·            .............................................................................................
·            ..............................................................................................

5.        Departemen..................................................................................
·            ...........................................................................................
·            ...........................................................................................
·            ...........................................................................................
·            ............................................................................................

6.        Departemen..................................................................................
·            ............................................................................................
·            .............................................................................................
·            .............................................................................................
·            .............................................................................................




Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB



 Pimpinan Sidang Komisi B
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris














Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 07.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
KOMISI B GARIS BESAR HALUA KERJA (GBHK)
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.              Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka dipandang perlu adanya Komisi B membahas Garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
2.              Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang Komisi B membahas Garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
Mengingat
:
1.              Anggaran Dasar PMII.
2.              Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.              Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Personalia Komisi  B  RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.              Komisi B membahas Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) masa khidmat 2019-2020 sebagaimana terlampir;
2.              Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi B
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


SIDANG KOMISI C
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

MATERI KOMISI C
POKOK- POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI

PMII bukanlah organisasi yang lahir diluar sejarah dan bukan sekedar refleksi idealistic pergulatan teks- teks keagamaan. Namun sebagai respon sejarah dalam kondisi obyektif bangsa Indonesia,baik politik, ekonomi, social maupun kebudayaan, historisasi ini meletakan PMII sebagai bagian dari generasi social kepemudaan yang tidak lepas masa lampau, masa kini dan masa depan. Kesadaraan seperti ini mendorong PMII untuk melakukan pemikiran yang lebih keritis dan kreatif tentang kesejahtraan, formasi social kontemporer dan upaya untuk melihat kecendrungan (trends) kedepan baik pada level politik, ekonomi, social, maupun kebudayaan.

Semua hal tersebut merupakan teks- teks social yang memiliki keterkaitan generasi. Tantagan eksternal yang paling eksotik adalah globalisasi. Hamper dari semua fenomena globalisasi, sekalipun di pelosok pedesaan. Nilai- nilai yang normal dan kearifan tradisional secara perlahan mulai terkontrol strukturnya.

PMII Merekomendasikan uprogram kepada kepengurusan yang akan datang sebagai berikut :

1.               Lebih menekankan pola kaderisasi non formal juga merumuskan pola- pola kaderisasi formal yang menitik beratkan terhadap sumber daya manusia (PMII)
2.               Meminta pada Pengurus Komisariat STAI As-Shiddiqiyah dan Pengurus Cabang Kabupaten OKI proaktif dalam pemilihan presiden mahasiswa STAI As-Shiddiqiyah.
3.               Pemerdayaan kader dalam semua lini kampus (SEMA, Hima Prodi, Dll)
4.               Mengoptimalkan rekruitmen serta melakukan pendampingan terhadap kader
5.               Mengoptimalkan kajian ke-PMII-an, keislaman dan Keindonesiaan
6.               Meningkatkan saolidaritas diantara keluarga Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  dan warga STAI As-Shiddiqiyah
7.               Meningkatkan kerja sama dengan lembaga atau organisasi lain
8.               Meningkatkan Kajian dibidang keilmuan dan keagamaan
9.               Mewadahi aspirasi kreatif kader maupun anggota
10.            Kader maupun pengurus harus memegang teguh prouduk-produk hukum PMII
11.            Pengurus rayon harus melakuan pendampingan sebagai media transformasi informasi dan wacana untuk memperkuat militansi dan loyalitas kader
12.            Memaksimalkan kegiatan-kegiatan informal maupun nonformal
13.            Menjalin hubungan dan Komunikasi kepada seluruh keluarga PMII Se-kabupaten OKI
14.            BPH harus Sering tinggal dan Berkunjung di sekretariat bagi yang laki-laki.
15.            Melengkapi kelengkapan administrasi :
·         Struktur organisasi
·         Bendera
·         Menghandle Pembuatan Almamater
16.           Mengadakan Sosialisasi Pedoman Penyelenggara Tertib Administrasi.
17.            .................................................................................................................................................................
18.            ................................................................................................................................................................
19.            ..................................................................................................................................................................
20.            ...................................................................................................................................................................

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi C
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 08.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
KOMISI C POKOK-POKOK PEMIKIRAN DAN REKOMENDASI
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.               Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka dipandang perlu adanya Komisi C membahas Pokok-Pokok Pemikiran Dan Rekomendasi.
2.               Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang Komisi C Pokok-Pokok Pemikiran Dan Rekomendasi.
Mengingat
:
1.               Anggaran Dasar PMII.
2.               Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.               Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Personalia Komisi C RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.               Komisi C membahas Pokok-Pokok Pemikiran Dan Rekomendasi.Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) masa khidmat 2019-2020 sebagaimana terlampir;
2.               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi C
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


SIDANG KOMISI D
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI
DAN PEMBERDAYAAN KADER PEREMPUAN

I.                GERAKAN PEREMPUAN
Akar historis wacana dan gerakan pemberdayaan perempuan di PMII menjadi sebuah kesadaran di dalam organisasi sejak lama. Fakta nyata dapat di jumpai bermunculnya wadah dan forum kajian kesetaraan gender di struktur PMII meski sangat dirasa setengah hati di tengah situasi kentalnya budaya patriarki. Di mana sebuah wadah yang massif mengawal pemberdayaan kaderisasi perempuan. Pewacanaan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan ini muncul tahun 1980-an. Dalam konteks PMII, kehadiran wacana gender tidak hanya dipahami sebuah paket pengetahuan yang bersifat tunggal dan bebas nilai. Namun, tetap pada posisi awas dengan tetap beradaptasi dan disesuaikan dengan nilai kearifan lokal. Pemiskinan sistemik memang masih dirasakan perempuan hingga kini, dalam bidang ekonomi termarjinalkan, aras politik perempuan dinomorduakan, penikmat pembangunan terdiskriminasi, pendidikan mahal, sembako semakin tidak terjangkau, kesehatan tak pernah mendapat pelayanan maksimal. Itulah sebabnya kembalinya ruh gerakan pemberdayaan kaderisasi putri seperti halnya di lingkungan PMII sejatinya merupakan bagian integral upaya mewujudkan cita-cita bangsa untuk ikut menyejahterakan dari pelaku hingga penikmat atas pembangunan untuk masyarakat Indonesia seutuhnya. Langkah pemberdayaan kaderisasi putri dengan optimalisasi kemampuan potensi kader menjadi titik focus arah kaderisasi dengan multi interdisipliner.
Memandang jauh awal mula gerakan gender masih menunjukkan lemahnya kemampuan gerakan perempuan saat itu untuk membangun satu konsep perjuangan perempuan yang menyeluruh dan utuh. Belajar dari sejarah inilah bagaimana warga pergerakan di lingkungan PMII sudah saatnya bergeser dari ritme rutinitas organisasi yang “gambyang” dan segera merubah arah perlintasan jauh dari zaman terdahulunya. Posisi KOPRI dalam ranah gerakan perempuan, tidak hanya terfokus pada persoalan perempuan di PMII. Akan tetapi bagaimana secara utuh warga pergerakan dalam konteks kaderisasi ataupun dalam, bermasyarakat secara utuh mampu mengawal dan menjadi garda depan menciptakan tatanan penguatan kaderisasi perempuan yang memiliki karakter pribadi yang kuat, cerdas, berkepribadian tinggi, dan awas.
Besar harapan pengawalan kader yang menjadi tugas bersama secara utuh untuk tingkatan Pengurus Komisariat, komisariat dan rayon ini mampu menciptakan kepemimpinan perempuan yang progresif, dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengawal setiap proses yang ada dalam bangsa ini dengan memegang teguh Ahlussunnah Waljamaa’ah dan nilai-nilai dasar pergerakan yang tetap menjadi ruh gerakan dalam perjalanan KOPRI.

II.               STRATEGI KADERISASI KOPRI
KOPRI dalam perjalananya mengalami banyak pasang surut. Dari setiap pertemuan Nasional dari berbagai event dari Konsulnas dijakarta sampai dengan Kongres Di Palu. Sahabat – sahabat PMII masih mempermasalahkan tentang status yang ada di tubuh PMII. Padahal tuntutan dari kader perempuan di PMII harus siap bersaing dengan era globalisasi. Dimana dibutuhkan skill yang mendukung seorang kader dan kemapanan psikologi pada diri kader. Alhasil pada Kongres Di Banjar Baru posisi KOPRI ditubuh PMII adalah Badan semi otonom yang secara hukum susah untuk diterjemahkan. Posisi KOPRI hari ini sejajar dengan unsur pimpinan di setiap level kepegurusan, dan disetiap level kepengurusan nama lembaga perempuan harus bernama KOPRI. Dan ini sangat berseberangan sekali dengan sahabat-sahabat di Jateng. Dimana tidak semua lembaga bernama KOPRI. Hal ini yang mengakibatkan kita hari ini agak susah untuk menemukan formulasi yang mapan tentang kaderisasi perempuan sampai pada level terbawah.
RUANG pengkaderan putri di Komisariat STAI As-Shiddiqiyah  sangat heterogen, dimana komisariat yang aktif STAI As-Shiddiqiyah, membuat kewalahan dalam mengawal kaderisasi, terutama sahabati-sahabati untuk bisa sampai aktif ditingkatan Pengurus Komisariat. Kecenderungan basis kampus yang beragam, realitas kehidupan kampus yang pastinya berbeda, membutuhkan format pengembangan kaderisasi yang berbeda pula. Namun, inti pengkaderan adalah penggojlokan terhadap diri kita sendiri. Menguji ketahanan,siapa yang kuat yang nantinya akan tetap berjalan. Sering kali sahabati-sahabati di PMII terjebak pada persoalan pribadi yaitu cepat lulus dan menikah sehingga pilihan untuk aktif sampai tingkatan Pengurus Komisariat itu jarang. Dari beberapa hasil pertemuan dengan sahabati-sahabati perlu adanya percepatan kader perempuan pada setiap level kepengurusan.
Berikut berbagai persoalan mendasar penguatan kaderisasi putri di STAI As-Shiddiqiyah;

1.        Pengembangan Internal
Pengembangan organisasi internal merupakan upaya peningkatan kapasitas sumber daya kader perempuan PMII dalam rangka mendorong penguatan kelembagaan organisasi. Meliputi :
a.        Penguatan Institusi KOPRI dan wadah perempuan di struktur PMII
b.        Penguatan Ideologi Ahlusunnah Waljama’ah dan paradigma sebagai sumberanatomi gerakan.
c.        Pembenahan peraturan organisasi, managemen organisasi dan administrasiorganisasi.
d.        Penguatan intelektualitas kader, menggiatkan kembali ngangsu kawruh sebagaiupaya memperkuat institusi dan pribadi untuk mencapai tujuan organisasi. Sepertiroad show, diskusi mendalam, diskusi terbatas dan olah mata dengan membacaliterature yang di sepakati bersama tentang tokoh ulama, tokoh intelektual,sejarawan, dsb.
e.        Penguatan resources dengan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan penguatanSDM kader putrid. Misal; Workshop Konselor, Pelatihan Gender Budgeting,Pendidikan Monitoring dan Problem Solver, Diklat Instruktur Kaderisasi Putri,Enterpreneurship Bisnis Women dengan bidikan pengembangan kapasitas dirikader.
f.         Memunculkan Srikandi (kelompok perempuan) sebagai simpul konsolidasi gerakdan penyampai maksud dan penyepaham gerakan secara kolektif.

2.        Pengembangan Eksternal KOPRI
Pengembangan Organisasi Eksternal adalah upaya Aksi dan konsolidasi gerakan KOPRI dalam rangka menuju masyarakat yang berkeadilan gender, Meliputi :
1.        Advokasi Undang-Undang / kebijakan yang sensitif Gender.
2.        Konsolidasi gerakan perempuan secara massif di semua level dalam gerakan isu bersama.
3.        Mengawal tentang kesehatan reproduksi pada remaja
4.        Distribusi kader perempuan PMII pada ruang-ruang strategis.
5.        Penguatan jejaring alumni, gerakan perempuan dan media sebagai upayapublikasi penguatan gerakan perempuan.
6.        Ajak serta dinas – dinas terkait dengar pendapat dan menfasilitasi kegiatan yanglangsung bersentuhan dengan masyarakat tingkat bawah.
7.        Komunikasi aktif dengan ORMAS pemberdayaan perempuan (IPNU/IPNNU,Fatayat, Muslimat, Aisyiah, Pemudi Muhammadiyah, Ibu PKK Dll).
8.        Pelibatan aktif kader untuk meneliti, mengamati proses peran perempuan padakunci aspirasi politik.
9.        .......................................................................................................................................................................
10.     ......................................................................................................................................................................
11.     .......................................................................................................................................................................
12.     ..........................................................................................................................................................................

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi D
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 09.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
KOMISI D STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI
DAN PEMBERDAYAAN KADER PEREMPUAN
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.           Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka dipandang perlu adanya Komisi D membahas Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan.

2.           Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang Komisi  Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan.
Mengingat
:
1.           Anggaran Dasar PMII.
2.           Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.           Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Personalia Komisi D RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.          Komisi D membahas Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan.Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) masa khidmat 2019-2020 sebagaimana terlampir;
2.          Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Komisi D
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.              RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.adalah memilih ketua dan tim formatur.
2.              Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan sesuai hati nurani
3.              Pemilihan ketua dan tim formatur di lakukan secara bertahap yang terdiri dari :
·                 Tahap Pencalonan ketua
·                 Tahap pemilihan ketua

BAB II
TAHAP PENCALONAN
Pasal 2
Calon ketua adalah anggota Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1.              Bertakwa Kepada Allah SWT.
2.              Berahlakul Karimah
3.              Memiliki dedikasi, loyalitas serta royalitas terhadap Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
4.              Memahami sejarah perkembangan PMII, memahami arah dan tujuan PMII 
5.              Pernah terlibat dalam kepanitiaan minimal 2 kali.
6.              Hafal Mars PMII, Hymne PMII, Tujuan PMII, dan Sejarah PMII dibuktikan dihadapan peserta sidang.
7.              Mahasiswa STAI As-shiddiqiyah, Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) yang masih aktif  kuliah dan Minimal  duduk di semester 3.
8.              Berjanji tidak akan meninggalkan tugas selama masa jabatan sampai berakhir satu tahun kepengurusan
9.              Tidak menjabat sebagai pengurus harian di organisasi lain yang setingkat
10.           Telah mengikuti pengkaderan minimal MAPABA atau PKD
11.           Setiap Calon terpilih yang sah diharuskan menyampaikan visi & misi
12.           Memiliki jiwa kepemimpinan (Leadership)
13.           Setiap calon terpilih siap melakukan tanya jawab didepan forum RTAR II/Peserta Sidang.
14.           Calon Harus Memahami Tertib Administrasi PMII.
15.           Memahami Ad/Art dan Produk Hukum PMII Lainnya.

Pasal 3
1.              Pengajuan ketua di tetapkan dan dipilih oleh peserta Penuh RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.              Calon ketua dinyatakan sah apabila didukung oleh peserta tetap RTAR II minimal 2 suara
3.              Setiap peserta Penuh hanya berhak mamilih satu nama calon
4.              Setiap calon ketua harus menyatakan kesediaannya secara lisan di depan Forum RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
5.              Apabila hanya ada satu calon maka dianggap sebagai ketua terpili. NamunTetap Memenuhi Persyaratan Yang Telah Ditentukan diatas..

BAB III
TAHAP PEMILIHAN
Pasal 4
1.              Ketua dan tim formatur dipilih secara langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan adil.
2.              Tim formatur Pengurus Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiya terdiri atas, sebagai berikut :
a.              Seorang Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
b.              2 (Dua) Perwakilan dari Pengurus Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
c.              1 (Satu) Orang Perwakilan dari Pengrurus Demisioner
3.              Calon ketua yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua terpilih periode 2019-2020
4.              Apabila terdapat suara yang terbanyak sama, maka dilakukan pemilihan ulang bagi calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama
5.              Masing-masing peserta tetap berhak memilih satu nama calon ketua
6.              Suara di anggap sah apabila di tulis di kertas dan di stempel  oleh panitia pelaksana RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

Pasal 5
1.              Penyempurnaan kepengurusan Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiya secara lengkap menjadi tanggung jawab ketua terpilih dan dibantu (Tiga) Orang  tim formatur
2.              Penyusunan kepengurusan selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah RTAR ini selesai.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang


Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Pleno VI
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 10.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RAYON DAN TIM FORMATUR
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.           Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)  maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur;
2.           Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan TIM Formatur PMII Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Mengingat
:
1.          Anggaran Dasar PMII.
2.          Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.          Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.          Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) masa khidmat 2019-2020 sebagaimana terlampir;
2.          Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.

Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang Pleno VI
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


TAHAPAN PENJARINGAN BAKAL CALON
NO
NAMA
SUARA
1


2


3


4



TAHAP PENCALONAN
NO
NAMA
SUARA
1


2


3


4




TIM FORMATUR
1.              ............................................................................. (Katua Terpilih sebagai Ketua Formatur)
2.              .............................................................................. (Anggota Unsur Komisariat)
3.              .............................................................................. (Anggota Unsur Komisariat)
4.              .............................................................................. (Anggota Unsur Komisariat)


Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah





.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris


Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 11.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
PENETAPAN BAKAL CALON KETUA RAYON
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA KHIDMAT 2019-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.           Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah maka dipandang perlu adanya Penetapan Bakal Calon Ketua Rayon;
2.           Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Bakal Calon Ketua Rayon.
Mengingat
:
1.          Anggaran Dasar PMII.
2.          Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.          Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.           Bakal Calon Ketua Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah masa khidmat 2019-2020 adalah :
a.    Sahabat ……………………………
b.    Sahabat ……………………………
c.    Sahabat ……………………………
2.           Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB

Pimpinan Sidang
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah




.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris



Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 12.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
PENETAPAN KETUA RAYON TERPILIH
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA KHIDMAT 2019-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.          Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah maka dipandang perlu adanya Penetapan Ketua Rayon Terpilih;
2.          Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Ketua Rayon Terpilih.
Mengingat
:
1.          Anggaran Dasar PMII.
2.          Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.          Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.          Sahabat ___________________________ terpilih sebagai Ketua Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.masa khidmat 2019-2020;
2.           Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB


Pimpinan Sidang
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah






.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris

Untitled-1.pngRAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-III
RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH – OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 13.TAP-RTAR-III-HES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2019
Tentang :
TIM FORMATUR RTAR KE-III RAYON HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA KHIDMAT 2019-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :

Menimbang
:
1.          Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah maka dipandang perlu adanya Tim Formatur RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES).
2.          Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tim Formatur RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Mengingat
:
1.          Anggaran Dasar PMII.
2.          Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.          Nilai Dasar Pergerakan PMII.
Memperhatikan
:
Ususlan dan Pendapat Peserta RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.          Tim Formatur RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Masa Khidmat 2019-2020 sebagai berikut :
a.    Sahabat ……................................…………...Ketua Rayon Terpilih;
b.    Sahabat ………................................……….. Ketua Rayon Demisioner;
c.    Sahabat ………................................……….. Unsur Komisariat;
d.    Sahabat ………................................……….. Unsur Komisariat;
2.          Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di        : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal        : ......................................2019
Pukul                      : .................... WIB
Pimpinan Sidang
RTAR Ke-III Rayon Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah




.................................................
Ketua
.......................................................
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar