DRAF SIDANG RTAR KE-II
Rayon Ekonomi
Syariah
(ES)
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON KE-II
RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
(PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA IBADAH 2019 - 2020
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
AGENDA ACARA
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
(PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
Jum’at, November 2018
PUKUL
|
AGENDA
|
.............................
|
Cek
In Peserta
Opening
Ceremony
a.
Pembukaan
b.
Pembacaan Ayat Suci Alquran
c.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
& Mars PMII
d.
Sambutan – Sambutan
· Sambutan
Ketua Pelaksana
· Sambutan
Ketua Komisariat STAI As-shiddiqiyah.
· Sambutan
Ketua Umum PC. PMII Kabupaten OKI Sekaligus Membuka Acara RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
e.
Penutup/Do’a
|
. . . . . . . . . . . . . .. .
|
Sidang Pleno I
Pengesahan agenda acara RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
|
. . . . . . . . . . . . . .. .
|
Sidang Pleno II
Pengesahan tata tertib RTAR
Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) dan Penetapan Presedium Sidang Tetap.
|
. . . . . . . . . . . . . .. .
|
Sidang
Pleno III
Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus Rayon Ekonomi Syariah (ES) Masa Khidmat 2018-2020
|
. . . . . . . . . . . . . .. .
|
Sidang
Pleno IV
Pendemisioneran
Pengurus Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Masa Khidmat 2018-2020.
|
. . . . . . . . . . . . . .. .
|
Sidang
Pleno V
Pembentutkan
Personalia Komisi-komisi dan penetapan
sidang Komisi-komisi
a.
Komisi A: membahas tentang Tata
Kerja dan Jobdiscribtion (GBHO)
b.
Komisi B: membahas tentang Garis
Besar Haluan Kerja (GBHK),
c.
Komisi C: membahas tentang
pokok- pokok pikiran dan rekomendasi.
d.
Komisi D: membahas tentang Strategi Pengembangan
Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan
|
. . . . . . . . . . . . . . .
|
Sidang
Pleno VI
Pengesahan
Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur Pengurus Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Ibadah 2019-2020
|
. . . . . . . . . . . . . .. .
|
Agenda
Pemilihan Ketua & Formatur
a.
Pencalonan Kandidat Ketua Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-shiddiqiyah.
b.
Sesi Pemaparan Visi Misi dan Tanya Jawab
c.
Pemilihan Ketua Rayon Ekonomi
Syariah (ES) dan Tim Formatur Pengurus
Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-shiddiqiyah Masa Ibadah 2019-2020.
d.
Sekapur Sirih dari Ketua Terpilih.
e.
Pengesahan Ketua Terpilih dan
Team Formatur
|
Wallahul
Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan
di : Ogan Komering Ilir
Pada
Tanggal :
............................................2018
Pukul
:...............WIB
Pimpinan Sidang Sementara Pleno I
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
No.
01.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang
:
AGENDA ACARA
RTAR KE-II RAYON EKONOMI
SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa demi mewujudkan
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah, maka
dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2. Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang
Agenda Acara RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran Dasar PMII.
2. Anggaran Rumah Tangga PMII.
3. Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil
sidang Pleno I RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1. Agenda Acara RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Sementara Pleno I
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
TATA TERTIB
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
(PMII)
KOMISARIAT STAI AS-SHIDDIQIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Rapat Tahunan Anggota Rayon Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) selanjutnya
disebut RTAR
Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah.
(2)
RTAR
Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah merupakan forum permusyawaratan
tertinggi di tingkaan rayon.
(3)
RTAR
Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) diadakan pada akhir pengurusan rayon, setiap 1 Tahun
sekali.
BAB
II
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
2
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
memiliki tugas dan wewenang:
(1)
Menyusun dan menetapkan program umum
pengurus Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah periode 2019-2020.
(2)
Menyusun peraturan organisasi yang
berlaku bagi Pengurus Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah dan tidak
bertentangan dengan AD/ART PMII.
(3)
Pemilihan ketua dan tim formatur Rayon
Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
Periode 2019-2020.
BAB
III
PIMPINAN
SIDANG, SYARAT DAN KETENTUAN
Pasal
3
PIMPINAN
SIDANG
(1)
Pimpinan sidang RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah adalah pengurus Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah periode 2018-2020, Namun bukan Ketua,
Skretaris dan Bendahara.
(2)
Pimpinan sidang RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
bertanggung jawab atas terselenggaranya RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
Pasal 4
SYARAT DAN KETENTUAN
Presidium sidang terdiri dari ketua dan Sekretaris
.
Pasal 5
Syarat-syarat Ketua
Presidium sidang Rayon Ekonomi
Syariah (ES) :
(1)
Ketua Presidium sidang adalah peserta
sidang RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)
Memiliki integritas dan loyalitas yang
tinggi terhadap Rayon Ekonomi
Syariah (ES).
(3)
Berpengalaman dalam organisasi
dan pernah mengikuti persidangan.
(4)
Bersedia menjadi presidium sidang
Pasal 6
KETENTUAN.
(1)
Dilakukan secara voting tertutup
(2)
Setiap peserta berhak memilih satu
nama calon untuk diajukan menjadi Presidium sidang.
(3)
Jika terdapat suara terbanyak yang
sama maka diulang dengan ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang
berhak dipilih kembali.
(4)
Calon mendapatkan suara terbanyak
ditetapkan menjadi ketua, sedangkan terbanyak kedua dan ketiga menjadi
sekretaris.
Pasal 7
Pemilihan dilakukan secara Langsung, Bebas,
Rahasia, Jujur, dan Adil.
BAB IV
PESERTA
Pasal 8
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah terdiri dari peserta Penuh dan peserta Peninjau.
Pasal 9
Peserta Penuh adalah angota Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah
Pasal 10
Peserta Peninjau terdiri dari :
(1)
Pengurus Cabang PMII Kabupaten OKI.
(2)
Pengurus Komisariat STAI As-shiddiqiyah.
(3)
Pengurus rayon di lingkungan
komisariat STAI As-shiddiqiyah (seluruh pengurus rayon yang bukan pengurus
rayon Hukum Ekonomi Syariah)
(4)
Undangan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Peserta.
(1)
Setiap peserta wajib mentaati
ketentuan dan tata tertib RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah.
(2)
Setiap peserta wajib menjaga
ketertiban dan kelancaran jalannya RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(3)
Peserta Penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
(memilih).
(4)
Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
(5)
Setiap peserta berhak mengajukan
pertanyaan, usulan, saran, dan mengemukakan pendapat baik secara lisan dan
tulisan.
(6)
Masing-masing peserta penuh yang hadir
hanya memiliki satu suara.
(7)
Peserta tidak diperkenankan meninggalkan
sidang tanpa seizin pimpinan sidang.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawarahan dalam RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah terdiri atas sidang pleno dan
sidang komisi.
Pasal 13
Sidang Pleno
(1)
Sidang pleno diikuti oleh seluruh
peserta RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)
Sidang Pleno terdiri dari :
a)
Sidang Pleno I : Pengesahan Agenda sidang.
b)
Sidang Pleno II : Pengesahan tata tertib sidang.
c)
Sidang Pleno III : Sidang komisi
d)
Sidang Pleno
IV :
Pengesahan Sidang komisi
e)
Sidang Pleno
V :
Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur
Pasal14
Sidang Komisi
(1)
Sidang komisi dikuti oleh seluruh
peserta RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)
Sidang Komisi terdiri dari :
a.
Komisi A strategi Pengembangan
Organisasi,
b.
Komisi B Pokok-pokok Program Kerja,
c.
Komisi C Keorganisasian dan Tata Kerja
Pengurus.
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
(1)
Pimpinan sidang pleno terdiri atas
seorang ketua dan seorang sektertaris.
(2)
Pimpinan sidang komisi terdiri atas
seorang ketua dan seorang sekretaris.
(3)
Pimpinan sidang komisi dipilih dan
ditetapkan oleh panitia RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah.
Pasal 16
Tugas, Hak dan Kewajiban
(1)
Memimpin jalannya sidang dengan
lancar, tertib dan aman.
(2)
Mempertemukan pendapat yang berbeda,
menyimpulkan pembicaraan dan mengendalikan jalannya sidang pada pokok
pembicaraaan.
(3)
Pimpinan sidang berhak:
a.
Mengatur urutan pembicaraan.
b.
Meluruskan pembicaran yang menyimpang.
c.
Menetapkan waktu pembicaraan.
d.
Memberi peringatan, sanksi dan
mengeluarkan peserta sidang apabila membuat kekacauan diruang sidang.
(4)
Pimpinan sidang berkewajiban.
a.
Mengatur proses persidangan.
b.
Mencatat proses dan hasil permusyawaratan.
c.
Membuat laporan hasil permusyawaratan.
d.
Menetapkan hasil-hasil persidangan.
e.
Memflorkan hasil persidangan.
f.
Memakai jas almamater.
BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
QUORUM
(1)
Rapat tahunan anggota Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-shiddiqiyah dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
(2)
Apabila ayat 1 tidak dipenuhi, maka
RTAR tidak dapat dilanjutkan, kecuali dengan persetujuan anggota Sidang yang
hadir.
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
(1)
Setiap pengambilan keputusan
diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
(2)
Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka
diadakan lobbying antara pihak yang berbeda pendapat dengan waktu
1
x 2menit.
(3)
Apabila ayat 1 dan 2 tidak terlaksana
maka dilakukan voting.
(4)
Pengambilan keputusan secara votting
dilakukan dengan cara langsung, bebas, jujur, adil dan bertanggung jawab serta
atas persetujuan peserta sidang.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
PENUTUP
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini maka akan diatur dikemudian hari
(2)
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya dan akan ditinjau kembali dikemudian hari jika terdapat
kekeliruan.
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Sementara Pleno II
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
No. 02.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
TATA TERTIB
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah,
maka dipandang perlu adanya Tata Tertib RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang
Tata Tertib RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil
sidang pleno II RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tata Tertib RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.
Menyatakan
Sahabat.......................................................Sebagai Peresedium
Sidang dan Sahabat......................................................
Sebagai Sekretaris Sidang.
3.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith
Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Sementara Pleno II
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No.
03.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
RAYON EKONOMI
SYARIAH (ES)
MASA
KHIDMAT 2018-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
demi mewujudkan profesionalisme organisasi maka dipandang perlu adanya laporan
pertanggungjawaban Pengurus Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah;
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Laporan
Pertanggungjawaban Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Pandangan
Umum dan Pandangan Khusus Peserta RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
Rayon Ekonomi Syariah (ES) Masa Khidmat 2018-2020, dinyatakan di .........................
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Pleno III
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 04.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
PENETAPAN DEMISIONER
PENGURUS RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
MASA
KHIDMAT 2018-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Masa Khidmat 2018-2020.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Masa Khidmat 2018-2020.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Peserta RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Penetapan Demisioner Rayon Hukum Ekonomi Syariah (ES Masa khidmat 2018-2020 dinyatakan
DEMISIONER.
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Pleno IV
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No.
05.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
PEMBENTUKAN PERSONALIA KOMIS-KOMISI
RTAR KE-II RAYON EKONOMI
SYARIAH (ES)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) maka dipandang perlu adanya Pembentukan Personalia
Komisi-komisi;
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) tentang
Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Peserta RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Pembentukan Personalia
Komisi-komisi RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah
(ES);
a.
Komisi A: membahas materi
tentang strategi dan pengembangan organisasi, dipimpin oleh
Sahabat.............................................
b.
Komisi B: membahas tentang
pokok- pokok pikiran program kerja, dipimpin oleh
Sahabat.............................................
c.
Komisi C: membahas tentang
pokok- pokok pikiran dan rekomendasi, dipimpin oleh
Sahabat.............................................
d.
Komisi D : membahas tentang Strategi Pengembangan
Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan, dipimpin
oleh Sahabat........................................
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Pleno V
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
SIDANG KOMISI A
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
TATA
KERJA DAN JOBDISCRIBTION
(GBHO)
MATERI KOMISI A
A.
STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI
PMII
adalah sebuah institusi, secara umum memang tidak luput dengan sebuah tatanan
nilai organisasi yang bergerak dalam keilmuan, politik dan social budaya yang
ruang lingkupnya tidak hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga melingkupi
ruang gerak dimana mahasiswa bisa bebas berkreasi dan menuangkan ide- ide
kreatifnya yang tidak bisa jauh dari nilai- nilai keorganisasian dan tatanan
yang telah terbentuk, maka patutnya PMII sebagai organisasi kemahasiswaan
secara otomatis mendalami nilai keorganisasian harus bisa ditanamkan dalam
setiap pola pikir yang dalam ruang lingkup PMII sendiri maupun dalam konteks
keagamaan.
Dalam
upaya melakukan fungsi dan mencapai tujuan sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII harus melakukan aktifitas- aktifitas
kebijakan, program dan kegiatan dengan senantiasa memperhatikan dinamika
internal maupun eksternal organisasi.Selain itu kepentingan dan keterkaitan
PMII dengan banyak pihak (Stekeholder) juga menjadi bagian penting yang
harus diperhatikan.
B.
ANALISA INTERNAL
Kondisi internal organisasi saat ini,
dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1.
Keorganisasian
a.
System organisasi yang belum optimal
dihampiri disetiap kepengurusan, roda organissi berjalan dengan bertumpu pada
peran perorangan atau sekelompok orang.
b.
Masih lemahnya komunikasi organisasi
antara kepengurusan. Hal ini berakibat pada lambatnya implementasi kebijakan,
maupun lemahnya koordinasi kebijakan.
c.
Penataan organisasi yang belum
optimal. Ditingkatan kepengurusan rayon pada khususnya PMII dalam tingkatan
kampus belum bisa mewarnai pergerakan kampus
2.
Kaderisasi
a.
Tidak jalannya system kaderisasi
kurang mampu mencetak kader yang mampu mencetak kader yang mempunyai sense of
belonging dan berwawasan luas.
b.
Kurangnya kaderisasi dalam tingkat non
formal (kajian dan diskusi) sehingga sangat terlihat jelas kurangnya wawasan
yang berlatar belakang keilmuan.
C.
ANALISIS EKSTERNAL
Sedangkan kondisi eksternal organisasi saat ini
dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1.
Politik
Semakin banyak organisasi eksternal yang
seharusnya menjadi motivasi akan kita bisa berkiprah dalam lini- lini yang
sudah di posisikan.
2.
Social budaya
Adanya krisis moral dan keteladanan para elit-
elit politik, serta derasnya pengaruh budaya dan gaya hidup luar seiring dengan
kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Job
discribtion Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah adalah
ketentuan pembagian kerja untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang dilingkungan Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.
Pengurus
rayon adalah pengemban amanah yang dipilih pata Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR)
BAB
II
PENGURUS
HARIAN
Pasal
2
Ketua
1.
Ketua
adalah Sebagai Mandataris Peserta RTAR Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah, penanggung
jawab seluruh kegiatan ditingkatan Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.
Ketua
adalah Penanggung jawab seluruh kegiatan ditingkat Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
3.
Dalam
menjalankan tugas organisasi, ketua bertanggung jawab pada forum RTAR Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
4.
Menentukan
dan menetapkan kebijakan organisasi dalam menjalankan pengambilan
keputusan dan memperhatikan saran dan pendapat pengurus Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
5.
Mengkordinasi
kegiatan yang ada di lingkungan Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
6.
Berhak
mendelegasikan anggota ataupun kader yang mampu dan cakap dalam bidangnya
7.
Menandatangani
surat beserta Sekretris..
Pasal
3
Wakil
Ketua
1.
Membantu dalam merencanakan, menentukan atau
menjalankan kebijakan organisasi serta tertib administrasi
2.
Mewakili
ketua rayon ketika berhalangan dan menjalankan tugas dan wewenangnya
3.
Dalam
menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua rayon
4.
Mewakili tugas ketua dan berkonsentrasi pada kegiatan
di intern organisasi.
Pasal
4
Sekretaris
1.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibidang surat menyurat serta
mendokumentasikan surat
2.
Memegang
kebijakan umum dibidang administrasi dan wewenangnya
3.
Menginventarisir
semua hak milik organisasi
4.
Dalam
menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua rayon
5.
Mengagendakan,
Membuka dan Menutup serta Memandu jalannya Rapat Kordinasi Pengurus Rayon.
Pasal
5
Bendahara
1.
Membantu
ketua dalam merencanakan, mengatur dan menentukan kebijakan mikanisme keuangan
Rayon Nusantara Komisariat STAI As-shiddiqiyah Malang
2.
Memegang
kebijakan penuh dalam usaha mencari dana, pengolahan dan penarikan iuran
3.
Mengatur,
menyimpan, mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi
4.
Membukukan
sirkulasi keuangan rayon dan mempertanggung jawabkan keuangan pada ketua Rayon
Secara transparan setiap 1 Bulan sekali dalam rapat kordinasi yang diagendakan
oleh Sekretaris.
BAB
III
DEPARTEMEN
Pasal
8
1.
Membantu
pengurus harian dalam merencanakan, menentukan menjalankan tugas organisasi
dilingkungan Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
2.
Dalam
menjalannkan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua rayon
3.
Dalam menjalankan tugasnya harus melalui persetujuan
ketua rayon
4.
Melaksanakan
dan menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang yang diamanatkan
5.
Dapat
berkordinasi dengan departemen lain dalam menjalankan agenda kegiatan Rayon.
Usulan Departemen-departemen :
1. Departemen Kaderisasi
2. Departemen Agama
3. Departemen Advokasi dan Hukum
4. ............................................................................
5. ............................................................................
6. ............................................................................
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi A
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 06.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
KOMISI
A (TATA KERJA DAN JOBDISCRIBTION)
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka
dipandang perlu adanya Komisi A membahas Tata Kerja dan Jobdiscribtion.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang
Komisi A membahas Tata Kerja dan Jobdiscribtion.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Personalia Komisi A RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi A membahas Tata Kerja
dan Jobdiscrition Rayon Ekonomi Syariah (ES) masa khidmat 2019-2020
sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi A
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
SIDANG KOMISI B
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
MATERI KOMISI B
GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
A.
PENDAHULUAN
PMII
yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jamaah meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk
mewujudkan peran Khalifah Fil Ard.Sebagai organisasi yang berasaskan pancasila,
PMII mempunyai komitmen kebangsaan yang utuh dan profesional yang
diaktualisasikan meliputi dalam pembangunan yang berprikemanusiaan dan keadilan
sosial.
Kematangan
organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Ekonomi Syariah (ES) yang
kian hari bertambah umur semakin dewasa dalam melangkahkan kaki untuk melakukan
pengkaderan dan pendistribusian kader ditengah-tengah masyarakat.Genap satu
tahun sudah PMII Rayon Ekonomi Syariah (ES) bergulat untuk mendidik anak bangsa
untuk semakin matang dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok-
pokok program kerja pada hakikatnya adalah pokok- pokok yang terarah dan
terpadu serta berkesinambungan untuk dijabarkan kedalam program kerja yang
lebih terperinci, dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, pokok- pokok
pikiran program kerrja PMII merupakan sesuatu kerangka kerja dalam upaya
menumbuh kembangkan kualitas kerja dan kinerja PMII.
Tujuan
dari pokok- pokok PMII adalah: memantapkan keberadaan, peran organisasi dalam
memenuhi kepentingan anggota dan masyarakat kampus. Mengembangkan potensi
anggota secara kritis dan kreatif dalam mewujudkan kegiatan nyata bermanfaat
bagi masyarakat, meletakan kerangka landasan bagi perjuangan organisasi
berikutnya secara berencana dan berkesinambungan.
B.
STRATEGI
1.
Penguatan system dan meningkatkan
kualitas sumber daya kader memberatkan pada hal- hal yang bersifat ilmiah dan
pengembangan wawasan intelekual.
2.
Membangun kemitraan strategi dengan
jaringan dalam kampus menuju kampus yang lebih dinamis.
3.
Meningkatkan sikap mental pengurus
serta pemantapan unuk mengembangkan organisasi.
4.
Pengembangan IPTEK dan pemikiran yang
keritis di kalangan anggota PMII dan masyarakat kampus.
5.
Mewujudkan sumber daya kader yang
berkomitmen dan memiliki royalitas yang tinggi terhadap pengembangan
organisasi.
6.
Program- Program Dasar Pengembangan
PMII
7.
Program pengembangan system
pengkaderan PMII.
8.
Program optimalisasi pola kaderisasi
yang terpadu, terarah dan terukur dengan pendekatan kualitas dan kesinambungan
potensi kader.
9.
Program pembangunan dan pengembangan
system organisasi.
10.
Program pengembangan organisasi di
tiap- tiap fakultas dan jurusan
11.
Program peningkatan propesionalisme
dan orientasi perbaikan sikap mental pengurus dengan tidak meninggalkan PMII
dalam kondisi dan situasi apapun.
C.
PROGRAM KERJA
1. Departemen
Kaderisasi
·
Optimalisasi pengkaderan baik secara
formal, informal maupun non formal.
·
Menjalin komunikasi yang baik dengan
seluruh pengurus dan Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
·
Mendata dan mengdokumentasikan sejarah
Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
·
Memperdalam ke-PMII an dan
Materi-materi PMII (Follow Up)
·
Mempelajari System Administrasi yang baik.
·
Mengadakan pelatihan kompetensi
kepemimpinan
·
Distribusi kader militan rayon
2. Departemen Agama
·
Mengadakan
kajian-kajian keagaaman
·
Turut
andil dalam memperingati hari-hari besar Islam
·
Bakti sosial
·
..........................................................................................
·
..........................................................................................
·
...........................................................................................
3. Departemen Advokasi dan Hukum
·
Memberikan advokasi kepada kader rayon
secara intens
·
Memperdalam dan Memahami Ad/Art dan
Produk-produk Hukum PMII
·
Mengkaji dan Menganalisis Tentang
Kebijakan-kebijakan Pemerintah
·
..........................................................................................
·
...........................................................................................
·
...........................................................................................
4.
Departemen.................................................................................
·
...........................................................................................
·
............................................................................................
·
.............................................................................................
·
..............................................................................................
5.
Departemen..................................................................................
·
...........................................................................................
·
...........................................................................................
·
...........................................................................................
·
............................................................................................
6.
Departemen..................................................................................
·
............................................................................................
·
.............................................................................................
·
.............................................................................................
·
.............................................................................................
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan
Sidang Komisi B
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 07.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
KOMISI
B GARIS BESAR HALUA KERJA (GBHK)
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka
dipandang perlu adanya Komisi B membahas Garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang
Komisi B membahas Garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Personalia Komisi B RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi B membahas Garis Besar
Haluan Kerja (GBHK) Rayon Ekonomi Syariah (ES) masa khidmat 2019-2020
sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi B
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
SIDANG KOMISI C
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
MATERI KOMISI C
POKOK- POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PMII bukanlah organisasi yang lahir
diluar sejarah dan bukan sekedar refleksi idealistic pergulatan teks- teks
keagamaan. Namun sebagai respon sejarah dalam kondisi obyektif bangsa
Indonesia,baik politik, ekonomi, social maupun kebudayaan, historisasi ini meletakan
PMII sebagai bagian dari generasi social kepemudaan yang tidak lepas masa
lampau, masa kini dan masa depan. Kesadaraan seperti ini mendorong PMII untuk
melakukan pemikiran yang lebih keritis dan kreatif tentang kesejahtraan,
formasi social kontemporer dan upaya untuk melihat kecendrungan (trends)
kedepan baik pada level politik, ekonomi, social, maupun kebudayaan.
Semua hal tersebut merupakan teks-
teks social yang memiliki keterkaitan generasi. Tantagan eksternal yang paling
eksotik adalah globalisasi. Hamper dari semua fenomena globalisasi, sekalipun
di pelosok pedesaan. Nilai- nilai yang normal dan kearifan tradisional secara
perlahan mulai terkontrol strukturnya.
PMII Merekomendasikan uprogram kepada
kepengurusan yang akan datang sebagai berikut :
1.
Lebih menekankan pola kaderisasi non
formal juga merumuskan pola- pola kaderisasi formal yang menitik beratkan
terhadap sumber daya manusia (PMII)
2.
Meminta pada Pengurus Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah dan Pengurus Cabang Kabupaten OKI proaktif dalam pemilihan
presiden mahasiswa STAI As-Shiddiqiyah.
3.
Pemerdayaan kader dalam semua lini
kampus (SEMA, Hima Prodi, Dll)
4.
Mengoptimalkan rekruitmen serta
melakukan pendampingan terhadap kader
5.
Mengoptimalkan kajian ke-PMII-an,
keislaman dan Keindonesiaan
6.
Meningkatkan saolidaritas diantara
keluarga Rayon Ekonomi Syariah (ES) dan
warga STAI As-Shiddiqiyah
7.
Meningkatkan kerja sama dengan lembaga
atau organisasi lain
8.
Meningkatkan Kajian dibidang keilmuan
dan keagamaan
9.
Mewadahi aspirasi kreatif kader maupun
anggota
10.
Kader maupun pengurus harus memegang
teguh prouduk-produk hukum PMII
11.
Pengurus rayon harus melakuan
pendampingan sebagai media transformasi informasi dan wacana untuk memperkuat
militansi dan loyalitas kader
12.
Memaksimalkan kegiatan-kegiatan
informal maupun nonformal
13.
Menjalin hubungan dan Komunikasi
kepada seluruh keluarga PMII Se-kabupaten OKI
14.
BPH harus Sering tinggal dan
Berkunjung di sekretariat bagi yang laki-laki.
15.
Melengkapi
kelengkapan administrasi :
·
Struktur
organisasi
·
Bendera
·
Menghandle
Pembuatan Almamater
16.
Mengadakan
Sosialisasi Pedoman Penyelenggara Tertib Administrasi.
17.
.................................................................................................................................................................
18.
................................................................................................................................................................
19.
..................................................................................................................................................................
20.
...................................................................................................................................................................
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi C
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 08.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
KOMISI
C POKOK-POKOK PEMIKIRAN DAN REKOMENDASI
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka
dipandang perlu adanya Komisi C membahas Pokok-Pokok Pemikiran Dan
Rekomendasi.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang
Komisi C Pokok-Pokok Pemikiran Dan Rekomendasi.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Personalia Komisi C RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi C membahas Pokok-Pokok
Pemikiran Dan Rekomendasi.Rayon Ekonomi Syariah (ES) masa khidmat 2019-2020
sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi C
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
SIDANG KOMISI D
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
STRATEGI PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN KOPRI
DAN PEMBERDAYAAN KADER PEREMPUAN
I.
GERAKAN
PEREMPUAN
Akar historis wacana dan
gerakan pemberdayaan perempuan di PMII menjadi sebuah kesadaran di dalam
organisasi sejak lama. Fakta nyata dapat di jumpai bermunculnya wadah dan forum
kajian kesetaraan gender di struktur PMII meski sangat dirasa setengah hati di
tengah situasi kentalnya budaya patriarki. Di mana sebuah wadah yang massif
mengawal pemberdayaan kaderisasi perempuan. Pewacanaan kesetaraan peran
laki-laki dan perempuan ini muncul tahun 1980-an. Dalam konteks PMII, kehadiran
wacana gender tidak hanya dipahami sebuah paket pengetahuan yang bersifat
tunggal dan bebas nilai. Namun, tetap pada posisi awas dengan tetap beradaptasi
dan disesuaikan dengan nilai kearifan lokal. Pemiskinan sistemik memang masih
dirasakan perempuan hingga kini, dalam bidang ekonomi termarjinalkan, aras
politik perempuan dinomorduakan, penikmat pembangunan terdiskriminasi,
pendidikan mahal, sembako semakin tidak terjangkau, kesehatan tak pernah
mendapat pelayanan maksimal. Itulah sebabnya kembalinya ruh gerakan
pemberdayaan kaderisasi putri seperti halnya di lingkungan PMII sejatinya
merupakan bagian integral upaya mewujudkan cita-cita bangsa untuk ikut
menyejahterakan dari pelaku hingga penikmat atas pembangunan untuk masyarakat
Indonesia seutuhnya. Langkah pemberdayaan kaderisasi putri dengan optimalisasi
kemampuan potensi kader menjadi titik focus arah kaderisasi dengan multi
interdisipliner.
Memandang jauh awal mula
gerakan gender masih menunjukkan lemahnya kemampuan gerakan perempuan saat itu
untuk membangun satu konsep perjuangan perempuan yang menyeluruh dan utuh.
Belajar dari sejarah inilah bagaimana warga pergerakan di lingkungan PMII sudah
saatnya bergeser dari ritme rutinitas organisasi yang “gambyang” dan segera
merubah arah perlintasan jauh dari zaman terdahulunya. Posisi KOPRI dalam ranah
gerakan perempuan, tidak hanya terfokus pada persoalan perempuan di PMII. Akan
tetapi bagaimana secara utuh warga pergerakan dalam konteks kaderisasi ataupun
dalam, bermasyarakat secara utuh mampu mengawal dan menjadi garda depan
menciptakan tatanan penguatan kaderisasi perempuan yang memiliki karakter
pribadi yang kuat, cerdas, berkepribadian tinggi, dan awas.
Besar harapan pengawalan
kader yang menjadi tugas bersama secara utuh untuk tingkatan Pengurus Komisariat,
komisariat dan rayon ini mampu menciptakan kepemimpinan perempuan yang
progresif, dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengawal setiap proses yang
ada dalam bangsa ini dengan memegang teguh Ahlussunnah Waljamaa’ah dan
nilai-nilai dasar pergerakan yang tetap menjadi ruh gerakan dalam perjalanan
KOPRI.
II.
STRATEGI
KADERISASI KOPRI
KOPRI dalam perjalananya
mengalami banyak pasang surut. Dari setiap pertemuan Nasional dari berbagai
event dari Konsulnas dijakarta sampai dengan Kongres Di Palu. Sahabat – sahabat
PMII masih mempermasalahkan tentang status yang ada di tubuh PMII. Padahal
tuntutan dari kader perempuan di PMII harus siap bersaing dengan era
globalisasi. Dimana dibutuhkan skill yang mendukung seorang kader dan kemapanan
psikologi pada diri kader. Alhasil pada Kongres Di Banjar Baru posisi KOPRI
ditubuh PMII adalah Badan semi otonom yang secara hukum susah untuk
diterjemahkan. Posisi KOPRI hari ini sejajar dengan unsur pimpinan di setiap
level kepegurusan, dan disetiap level kepengurusan nama lembaga perempuan harus
bernama KOPRI. Dan ini sangat berseberangan sekali dengan sahabat-sahabat di
Jateng. Dimana tidak semua lembaga bernama KOPRI. Hal ini yang mengakibatkan
kita hari ini agak susah untuk menemukan formulasi yang mapan tentang kaderisasi
perempuan sampai pada level terbawah.
RUANG pengkaderan putri di Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah sangat heterogen,
dimana komisariat yang aktif STAI As-Shiddiqiyah, membuat kewalahan dalam
mengawal kaderisasi, terutama sahabati-sahabati untuk bisa sampai aktif
ditingkatan Pengurus Komisariat. Kecenderungan basis kampus yang beragam,
realitas kehidupan kampus yang pastinya berbeda, membutuhkan format
pengembangan kaderisasi yang berbeda pula. Namun, inti pengkaderan adalah
penggojlokan terhadap diri kita sendiri. Menguji ketahanan,siapa yang kuat yang
nantinya akan tetap berjalan. Sering kali sahabati-sahabati di PMII terjebak
pada persoalan pribadi yaitu cepat lulus dan menikah sehingga pilihan untuk
aktif sampai tingkatan Pengurus Komisariat itu jarang. Dari beberapa hasil
pertemuan dengan sahabati-sahabati perlu adanya percepatan kader perempuan pada
setiap level kepengurusan.
Berikut berbagai persoalan
mendasar penguatan kaderisasi putri di STAI As-Shiddiqiyah;
1.
Pengembangan
Internal
Pengembangan organisasi internal merupakan upaya
peningkatan kapasitas sumber daya kader perempuan PMII dalam rangka mendorong
penguatan kelembagaan organisasi. Meliputi :
a.
Penguatan Institusi KOPRI
dan wadah perempuan di struktur PMII
b.
Penguatan Ideologi Ahlusunnah
Waljama’ah dan paradigma sebagai sumberanatomi gerakan.
c.
Pembenahan peraturan
organisasi, managemen organisasi dan administrasiorganisasi.
d.
Penguatan intelektualitas
kader, menggiatkan kembali ngangsu kawruh sebagaiupaya memperkuat
institusi dan pribadi untuk mencapai tujuan organisasi. Sepertiroad show,
diskusi mendalam, diskusi terbatas dan olah mata dengan membacaliterature yang
di sepakati bersama tentang tokoh ulama, tokoh intelektual,sejarawan, dsb.
e.
Penguatan resources dengan
pembinaan, pendidikan, dan pelatihan penguatanSDM kader putrid. Misal; Workshop
Konselor, Pelatihan Gender Budgeting,Pendidikan Monitoring dan Problem Solver,
Diklat Instruktur Kaderisasi Putri,Enterpreneurship Bisnis Women dengan
bidikan pengembangan kapasitas dirikader.
f.
Memunculkan Srikandi (kelompok
perempuan) sebagai simpul konsolidasi gerakdan penyampai maksud dan penyepaham
gerakan secara kolektif.
2.
Pengembangan
Eksternal KOPRI
Pengembangan Organisasi Eksternal adalah upaya
Aksi dan konsolidasi gerakan KOPRI dalam rangka menuju masyarakat yang
berkeadilan gender, Meliputi :
1.
Advokasi Undang-Undang /
kebijakan yang sensitif Gender.
2.
Konsolidasi gerakan
perempuan secara massif di semua level dalam gerakan isu bersama.
3.
Mengawal tentang kesehatan
reproduksi pada remaja
4.
Distribusi kader perempuan
PMII pada ruang-ruang strategis.
5.
Penguatan jejaring alumni,
gerakan perempuan dan media sebagai upayapublikasi penguatan gerakan perempuan.
6.
Ajak serta dinas – dinas
terkait dengar pendapat dan menfasilitasi kegiatan yanglangsung bersentuhan dengan
masyarakat tingkat bawah.
7.
Komunikasi aktif dengan
ORMAS pemberdayaan perempuan (IPNU/IPNNU,Fatayat, Muslimat, Aisyiah, Pemudi Muhammadiyah,
Ibu PKK Dll).
8.
Pelibatan aktif kader untuk
meneliti, mengamati proses peran perempuan padakunci aspirasi politik.
9.
.......................................................................................................................................................................
10.
......................................................................................................................................................................
11.
.......................................................................................................................................................................
12.
..........................................................................................................................................................................
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi D
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 09.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
KOMISI D STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI
DAN PEMBERDAYAAN KADER
PEREMPUAN
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah. maka
dipandang perlu adanya Komisi D membahas Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan
Pemberdayaan Kader Perempuan.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah tentang
Komisi Strategi Pengembangan Kelembagaan Kopri Dan
Pemberdayaan Kader Perempuan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Personalia Komisi D RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi D membahas Strategi Pengembangan
Kelembagaan Kopri Dan Pemberdayaan Kader Perempuan.Rayon
Ekonomi Syariah (ES) masa khidmat 2019-2020 sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau
kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Komisi D
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
TATA
TERTIB
PEMILIHAN
KETUA DAN TIM FORMATUR
RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.adalah memilih
ketua dan tim formatur.
2.
Pemilihan
dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan sesuai hati
nurani
3.
Pemilihan
ketua dan tim formatur di lakukan secara bertahap yang terdiri dari :
·
Tahap
Pencalonan ketua
·
Tahap
pemilihan ketua
BAB
II
TAHAP
PENCALONAN
Pasal
2
Calon ketua adalah anggota Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Bertakwa
Kepada Allah SWT.
2.
Berahlakul
Karimah
3.
Memiliki
dedikasi, loyalitas serta royalitas terhadap Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah
4.
Memahami
sejarah perkembangan PMII, memahami arah dan tujuan PMII
5.
Pernah terlibat
dalam kepanitiaan minimal 2 kali.
6.
Hafal Mars PMII,
Hymne PMII, Tujuan PMII, dan Sejarah PMII dibuktikan dihadapan peserta sidang.
7.
Mahasiswa
STAI As-shiddiqiyah, Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) yang masih aktif kuliah dan Minimal duduk di semester 3.
8.
Berjanji
tidak akan meninggalkan tugas selama masa jabatan sampai berakhir satu tahun
kepengurusan
9.
Tidak
menjabat sebagai pengurus harian di organisasi lain yang setingkat
10.
Telah
mengikuti pengkaderan minimal MAPABA atau PKD
11.
Setiap
Calon terpilih yang sah diharuskan menyampaikan visi & misi
12.
Memiliki
jiwa kepemimpinan (Leadership)
13.
Setiap
calon terpilih siap melakukan tanya jawab didepan forum RTAR II/Peserta Sidang.
14.
Calon
Harus Memahami Tertib Administrasi PMII.
15.
Memahami
Ad/Art dan Produk Hukum PMII Lainnya.
Pasal
3
1.
Pengajuan
ketua di tetapkan dan dipilih oleh peserta Penuh RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah.
2.
Calon
ketua dinyatakan sah apabila didukung oleh peserta tetap RTAR II minimal 2
suara
3.
Setiap peserta
Penuh hanya berhak mamilih satu nama calon
4.
Setiap calon ketua harus menyatakan kesediaannya
secara lisan di depan Forum RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah.
5.
Apabila
hanya ada satu calon maka dianggap sebagai ketua terpili. NamunTetap Memenuhi
Persyaratan Yang Telah Ditentukan diatas..
BAB
III
TAHAP
PEMILIHAN
Pasal
4
1.
Ketua
dan tim formatur dipilih secara langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan
adil.
2.
Tim
formatur Pengurus Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiya terdiri atas, sebagai berikut :
a.
Seorang
Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
b.
2
(Dua) Perwakilan dari Pengurus Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
c.
1
(Satu) Orang Perwakilan dari Pengrurus Demisioner
3.
Calon
ketua yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua terpilih periode 2019-2020
4.
Apabila
terdapat suara yang terbanyak sama, maka dilakukan pemilihan ulang bagi calon
yang memperoleh suara terbanyak yang sama
5.
Masing-masing
peserta tetap berhak memilih satu nama calon ketua
6.
Suara
di anggap sah apabila di tulis di kertas dan di stempel oleh panitia
pelaksana RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah.
Pasal
5
1.
Penyempurnaan
kepengurusan Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat
STAI As-Shiddiqiya secara lengkap menjadi tanggung jawab ketua terpilih dan
dibantu (Tiga) Orang tim formatur
2.
Penyusunan
kepengurusan selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah RTAR ini selesai.
Pasal 6
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan
kesepakatan peserta sidang
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Pleno VI
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 10.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RAYON DAN TIM FORMATUR
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan
pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon Ekonomi
Syariah (ES) maka
dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan TIM
Formatur PMII Rayon
Ekonomi
Syariah (ES).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan
dan Pendapat Peserta RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim
Formatur Rayon Ekonomi Syariah (ES) masa khidmat 2019-2020
sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan Sidang Pleno VI
RTAR Ke-II Rayon Ekonomi Syariah (ES)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII)
Komisariat STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
TAHAPAN PENJARINGAN BAKAL CALON
NO
|
NAMA
|
SUARA
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
TAHAP PENCALONAN
NO
|
NAMA
|
SUARA
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
TIM FORMATUR
1.
.............................................................................
(Katua Terpilih sebagai Ketua Formatur)
2.
..............................................................................
(Anggota Unsur Komisariat)
3.
..............................................................................
(Anggota Unsur Komisariat)
4.
..............................................................................
(Anggota Unsur Komisariat)
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal :
......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan
Sidang
RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN RTAR KE-II RAYON EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 11.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang :
PENETAPAN BAKAL
CALON KETUA RAYON
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA KHIDMAT 2019-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang
RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi
mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah maka dipandang perlu adanya Penetapan Bakal Calon Ketua Rayon;
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Bakal Calon
Ketua Rayon.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar PMII.
2.
Anggaran
Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai
Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan dan Pendapat Peserta
RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Bakal Calon Ketua
Rayon Ekonomi
Syariah (ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah masa khidmat 2019-2020 adalah :
a.
Sahabat ……………………………
b.
Sahabat ……………………………
c.
Sahabat ……………………………
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal : ......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan
Sidang
RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN
RTAR KE-II RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No.
12.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang
:
PENETAPAN KETUA
RAYON TERPILIH
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA KHIDMAT 2019-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang
RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi
mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah maka dipandang perlu adanya Penetapan Ketua Rayon Terpilih;
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Ketua Rayon
Terpilih.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar PMII.
2.
Anggaran
Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai
Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan dan Pendapat Peserta
RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Sahabat
___________________________ terpilih sebagai Ketua Rayon Ekonomi Syariah (ES) Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah.masa khidmat 2019-2020;
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal :
......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan
Sidang
RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) KE-II
RAYON
EKONOMI SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
( Branch Board of Indonesian Moslem Student Movement )
STAI AS-SHIDDDIQIYAH –
OGAN KOMERING ILIR
Sekretariat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan
Lempuing Jaya Kabupaten OKI 30657
KETETAPAN
RTAR KE-II RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
No. 13.TAP-RTAR-II-ES-PMII-STAI
AS-SHIDDIQIYAH.11.2018
Tentang
:
TIM FORMATUR RTAR KE-II
RAYON
EKONOMI
SYARIAH (ES)
KOMISARIAT
STAI AS-SHIDDIQIYAH
MASA KHIDMAT 2019-2020
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Sidang
RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi
mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah maka dipandang perlu adanya Tim Formatur RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES).
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tim Formatur RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar PMII.
2.
Anggaran
Rumah Tangga PMII.
3.
Nilai
Dasar Pergerakan PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Ususlan dan Pendapat Peserta
RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI
As-Shiddiqiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tim Formatur RTAR Ke-II Rayon
Ekonomi Syariah
(ES) Komisariat STAI As-Shiddiqiyah Masa Khidmat 2019-2020
sebagai berikut :
a. Sahabat ……................................…………...Ketua
Rayon Terpilih;
b. Sahabat ………................................………..
Ketua Rayon Demisioner;
c. Sahabat ………................................………..
Unsur Komisariat;
d. Sahabat ………................................………..
Unsur Komisariat;
2.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwaffieq Ilaa
Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Ogan Komering Ilir
Pada tanggal :
......................................2018
Pukul
: .................... WIB
Pimpinan
Sidang
RTAR
Ke-II Rayon
Ekonomi
Syariah (ES)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat
STAI As-Shiddiqiyah
.................................................
Ketua
|
.......................................................
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar